<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dilarang Bepergian Keluar Negeri</title><description>KPK melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian keluar negeri untuk tiga tersangka baru</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142680/eks-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-dilarang-bepergian-keluar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142680/eks-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-dilarang-bepergian-keluar-negeri"/><item><title>Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dilarang Bepergian Keluar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142680/eks-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-dilarang-bepergian-keluar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/16/337/2142680/eks-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-dilarang-bepergian-keluar-negeri</guid><pubDate>Senin 16 Desember 2019 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/16/337/2142680/eks-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-dilarang-bepergian-keluar-negeri-OveB9xR1c0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/16/337/2142680/eks-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya-dilarang-bepergian-keluar-negeri-OveB9xR1c0.jpg</image><title>Juru Bicara KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian keluar negeri untuk tiga tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Ketiga tersangka yang dilarang angkat kaki dari Indonesia itu adalah, eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
&quot;Mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap tiga orang tersangka (NHD, RHE dan HS),&quot; kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Saut mengungkapkan, pencekalan itu dilakukan untuk kemudahan penyidik lembaga antirasuah dalam mengusut perkara ini. Setidaknya, pelarangan itu dilakukan selama enam bulan kedepan.
&quot;Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019,&quot; tutur Saut.
(Foto: Saut Situmorang)
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi serta Menantunya Jadi Tersangka Suap &amp;amp; Gratifikasi
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky  menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik  Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.
Akan tetapi, kemudian PT. MTI kalah, dan karena pengurusan perkara  tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar  cek yang pernah diberikan tersebut.
Kemudian, kata Saut. Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika  perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,  diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka Hiendra kepada Nurhadi  melalui Rezky.
Kepada Nurhadi, Rezky memberikan uang total Rp33,1 miliar. Transaksi  tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut  diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi  yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui  rekening staf Rezky.
Lalu untuk penerimaan gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam  rentang waktu 2015-2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total  sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah  di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.Penerimaan-penerimaan  tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD  kepada KPK dalam jangka  waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal  penerimaan gratifikasi.  Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui  Rezky telah menerima  janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI  serta suap/gratifikasi  dengan total Rp46 miliar.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky  disangkakan melanggar Pasal 12  huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair  Pasal 5 ayat (2) lebih subsider  Pasal 11 dan/atau Pasal 12B  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara  Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau  Pasal 5  ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)  ke-1  jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian keluar negeri untuk tiga tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Ketiga tersangka yang dilarang angkat kaki dari Indonesia itu adalah, eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
&quot;Mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap tiga orang tersangka (NHD, RHE dan HS),&quot; kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Saut mengungkapkan, pencekalan itu dilakukan untuk kemudahan penyidik lembaga antirasuah dalam mengusut perkara ini. Setidaknya, pelarangan itu dilakukan selama enam bulan kedepan.
&quot;Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019,&quot; tutur Saut.
(Foto: Saut Situmorang)
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi serta Menantunya Jadi Tersangka Suap &amp;amp; Gratifikasi
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky  menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik  Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.
Akan tetapi, kemudian PT. MTI kalah, dan karena pengurusan perkara  tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar  cek yang pernah diberikan tersebut.
Kemudian, kata Saut. Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika  perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,  diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka Hiendra kepada Nurhadi  melalui Rezky.
Kepada Nurhadi, Rezky memberikan uang total Rp33,1 miliar. Transaksi  tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut  diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi  yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui  rekening staf Rezky.
Lalu untuk penerimaan gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam  rentang waktu 2015-2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total  sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah  di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.Penerimaan-penerimaan  tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD  kepada KPK dalam jangka  waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal  penerimaan gratifikasi.  Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui  Rezky telah menerima  janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI  serta suap/gratifikasi  dengan total Rp46 miliar.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky  disangkakan melanggar Pasal 12  huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair  Pasal 5 ayat (2) lebih subsider  Pasal 11 dan/atau Pasal 12B  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara  Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau  Pasal 5  ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)  ke-1  jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
