<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pimpinan KPK Terpilih Belum Berencana Terbitkan SP3 di Awal Masa Jabatan</title><description>Nawawi berujar, penghentian suatu perkara dengan menerbitkan SP3 perlu dilandasi pertimbangan hukum yang kuat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/18/337/2143536/pimpinan-kpk-terpilih-belum-berencana-terbitkan-sp3-di-awal-masa-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/18/337/2143536/pimpinan-kpk-terpilih-belum-berencana-terbitkan-sp3-di-awal-masa-jabatan"/><item><title>Pimpinan KPK Terpilih Belum Berencana Terbitkan SP3 di Awal Masa Jabatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/18/337/2143536/pimpinan-kpk-terpilih-belum-berencana-terbitkan-sp3-di-awal-masa-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/18/337/2143536/pimpinan-kpk-terpilih-belum-berencana-terbitkan-sp3-di-awal-masa-jabatan</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2019 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/18/337/2143536/pimpinan-kpk-terpilih-belum-berencana-terbitkan-sp3-di-awal-masa-jabatan-DXt1OFT7l3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pimpinan KPK terpilih, Nawawi Pomolango. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/18/337/2143536/pimpinan-kpk-terpilih-belum-berencana-terbitkan-sp3-di-awal-masa-jabatan-DXt1OFT7l3.jpg</image><title>Pimpinan KPK terpilih, Nawawi Pomolango. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih,  Nawawi Pomolango, mengaku pihaknya belum berencana menerapkan kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang masih berjalan di proses penyidikan, pada awal-awal menjabat.

Poin SP3 masuk dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang baru berlaku pada 17 Oktober 2019. Dalam pasal tersebut, dijelaskan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Demikian diungkapkan Nawawi saat menjalani masa-masa pengenalan atau induksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

&quot;Kalau untuk seakan-akan ada ruang (SP3-red) itu terus kita yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan instrumen itu enggak juga. Enggak seperti itu juga,&quot; kata Nawawi.

Menurut Nawawi, kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya memberikan ruang bagi KPK menerbitkan SP3. Ruang ini diperlukan jika suatu saat terdapat hal-hal yang mengharuskan KPK menghentikan penyidikan, seperti tersangka meninggal dunia.



&quot;Yang jelas UU memberikan ruang bahwa kemungkinan SP3 itu menjadi terbuka. Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin misalnya ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu tidak bisa diapa-apain orang gitu. Itu saja,&quot; katanya.

Nawawi berujar, penghentian suatu perkara dengan menerbitkan SP3 perlu dilandasi pertimbangan hukum yang kuat. Untuk itu, Nawawi belum berencana menerbitkan SP3 di awal-awal masa jabatannya.

&quot;Tentu (harus ada pertimbangan hukum-red). Tidak segampang itu juga,&quot; katanya.

Baca Juga : Dewan Pengawas Diharapkan Bisa Tutupi Kelemahan UU KPK

Nawawi Pomolango dan empat pimpinan lainnya, yaitu  Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Alexander Marwata akan dilantik sebagai Komisioner KPK periode 2019-2023 oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 20 Desember 2019.

Baca Juga : Pimpinan KPK Sebut Ada 300 Nomor Telepon yang Masih Disadap

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih,  Nawawi Pomolango, mengaku pihaknya belum berencana menerapkan kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang masih berjalan di proses penyidikan, pada awal-awal menjabat.

Poin SP3 masuk dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang baru berlaku pada 17 Oktober 2019. Dalam pasal tersebut, dijelaskan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Demikian diungkapkan Nawawi saat menjalani masa-masa pengenalan atau induksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

&quot;Kalau untuk seakan-akan ada ruang (SP3-red) itu terus kita yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan instrumen itu enggak juga. Enggak seperti itu juga,&quot; kata Nawawi.

Menurut Nawawi, kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya memberikan ruang bagi KPK menerbitkan SP3. Ruang ini diperlukan jika suatu saat terdapat hal-hal yang mengharuskan KPK menghentikan penyidikan, seperti tersangka meninggal dunia.



&quot;Yang jelas UU memberikan ruang bahwa kemungkinan SP3 itu menjadi terbuka. Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin misalnya ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu tidak bisa diapa-apain orang gitu. Itu saja,&quot; katanya.

Nawawi berujar, penghentian suatu perkara dengan menerbitkan SP3 perlu dilandasi pertimbangan hukum yang kuat. Untuk itu, Nawawi belum berencana menerbitkan SP3 di awal-awal masa jabatannya.

&quot;Tentu (harus ada pertimbangan hukum-red). Tidak segampang itu juga,&quot; katanya.

Baca Juga : Dewan Pengawas Diharapkan Bisa Tutupi Kelemahan UU KPK

Nawawi Pomolango dan empat pimpinan lainnya, yaitu  Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, dan Alexander Marwata akan dilantik sebagai Komisioner KPK periode 2019-2023 oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 20 Desember 2019.

Baca Juga : Pimpinan KPK Sebut Ada 300 Nomor Telepon yang Masih Disadap

</content:encoded></item></channel></rss>
