<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Habib Husein Alatas Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan</title><description>Yusri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang wanita yang merasa jadi korban pencabulan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/18/338/2143327/polisi-tetapkan-habib-husein-alatas-tersangka-kasus-dugaan-pencabulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/18/338/2143327/polisi-tetapkan-habib-husein-alatas-tersangka-kasus-dugaan-pencabulan"/><item><title>Polisi Tetapkan Habib Husein Alatas Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/18/338/2143327/polisi-tetapkan-habib-husein-alatas-tersangka-kasus-dugaan-pencabulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/18/338/2143327/polisi-tetapkan-habib-husein-alatas-tersangka-kasus-dugaan-pencabulan</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2019 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/18/338/2143327/polisi-tetapkan-habib-husein-alatas-sebagai-tersangka-pencabulan-hUrj5snV8b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/18/338/2143327/polisi-tetapkan-habib-husein-alatas-sebagai-tersangka-pencabulan-hUrj5snV8b.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Husein Alatas (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif. Saat ini, dia juga telah ditahan oleh polisi.
&amp;ldquo;Memang tanggal 16 kemarin dari Ditkrimum menangkap seseorang inisial HA, berdasarkan laporan dari seorang wanita, kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Yusri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang wanita yang merasa jadi korban pencabulan Husein Alatas, saat melakukan pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
&quot;Modusnya yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai pengobatan tradisional yang saat bulan November 2019 lalu korban merasa dilakukan pencabulan oleh tersangka,&quot; ujar Yusri.

Berdasarkan laporan korban, dikatakan Yusri, ketika melakukan pengobatan alternatif, korban seakan-akan merasa terhipnotis sehingga tertidur. Pada saat itu, menurut korban, dirinya mendapatkan perlakuan pencabulan oleh pelaku.
&quot;Pada saat pengobatan dengan beberapa perintah tersangka sehingga membuat korban merasa mengantuk dan setelah kantuk itu pencabulan terjadi,&quot; ucap Yusri.
Atas perbuatannya itu, Husein Alatas disangkakan melanggar Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Husein Alatas (HA) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif. Saat ini, dia juga telah ditahan oleh polisi.
&amp;ldquo;Memang tanggal 16 kemarin dari Ditkrimum menangkap seseorang inisial HA, berdasarkan laporan dari seorang wanita, kemudian yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Yusri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang wanita yang merasa jadi korban pencabulan Husein Alatas, saat melakukan pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
&quot;Modusnya yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai pengobatan tradisional yang saat bulan November 2019 lalu korban merasa dilakukan pencabulan oleh tersangka,&quot; ujar Yusri.

Berdasarkan laporan korban, dikatakan Yusri, ketika melakukan pengobatan alternatif, korban seakan-akan merasa terhipnotis sehingga tertidur. Pada saat itu, menurut korban, dirinya mendapatkan perlakuan pencabulan oleh pelaku.
&quot;Pada saat pengobatan dengan beberapa perintah tersangka sehingga membuat korban merasa mengantuk dan setelah kantuk itu pencabulan terjadi,&quot; ucap Yusri.
Atas perbuatannya itu, Husein Alatas disangkakan melanggar Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.</content:encoded></item></channel></rss>
