<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Pengakuan Korban Dugaan Pencabulan Habib Husein Alatas</title><description>Berdasarkan penuturan korban, dikatakan Yusri, pencabulan dilakukan saat korban tak sadarkan diri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/18/338/2143336/begini-pengakuan-korban-dugaan-pencabulan-habib-husein-alatas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/18/338/2143336/begini-pengakuan-korban-dugaan-pencabulan-habib-husein-alatas"/><item><title>Begini Pengakuan Korban Dugaan Pencabulan Habib Husein Alatas</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/18/338/2143336/begini-pengakuan-korban-dugaan-pencabulan-habib-husein-alatas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/18/338/2143336/begini-pengakuan-korban-dugaan-pencabulan-habib-husein-alatas</guid><pubDate>Rabu 18 Desember 2019 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/18/338/2143336/begini-pengakuan-korban-dugaan-pencabulan-habib-husein-alatas-2c7DzASrdv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com/Ady Prawira Riandi))</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/18/338/2143336/begini-pengakuan-korban-dugaan-pencabulan-habib-husein-alatas-2c7DzASrdv.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com/Ady Prawira Riandi))</title></images><description>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, korban dugaan pencabulan Habib Husein Alatas mengaku merasa seakan-akan terhipnotis, hingga tertidur atau tak sadarkan diri saat menjalani proses pengobatan alternatif.
Berdasarkan penuturan korban, dikatakan Yusri, pencabulan dilakukan saat korban tak sadarkan diri.
&quot;Saat proses pengobatan yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis, pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan,&quot; kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Yusri menjelaskan, korban saat menjalani pengobatan diminta oleh pelaku untuk melakukan beberapa hal. Tetapi, saat mengikuti instruksi itu, dirinya merasa mengantuk dan tak sadarkan diri.
Baca juga: Polisi Tetapkan Habib Husein Alatas Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan
&quot;Modusnya, yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai (ahli) pengobatan tradisional yang saat bulan November 2019 lalu, korban merasa dicabuli oleh tersangka,&quot; ujar Yusri.

Polisi resmi menetapkan Husein Alatas sebagai tersangka dugaan pencabulan. Dia juga sudah ditahan atas kasus yang menjeratnya.
Atas perbuatannya itu, Husein Alatas disangkakan melanggar Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, korban dugaan pencabulan Habib Husein Alatas mengaku merasa seakan-akan terhipnotis, hingga tertidur atau tak sadarkan diri saat menjalani proses pengobatan alternatif.
Berdasarkan penuturan korban, dikatakan Yusri, pencabulan dilakukan saat korban tak sadarkan diri.
&quot;Saat proses pengobatan yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis, pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan,&quot; kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Yusri menjelaskan, korban saat menjalani pengobatan diminta oleh pelaku untuk melakukan beberapa hal. Tetapi, saat mengikuti instruksi itu, dirinya merasa mengantuk dan tak sadarkan diri.
Baca juga: Polisi Tetapkan Habib Husein Alatas Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan
&quot;Modusnya, yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai (ahli) pengobatan tradisional yang saat bulan November 2019 lalu, korban merasa dicabuli oleh tersangka,&quot; ujar Yusri.

Polisi resmi menetapkan Husein Alatas sebagai tersangka dugaan pencabulan. Dia juga sudah ditahan atas kasus yang menjeratnya.
Atas perbuatannya itu, Husein Alatas disangkakan melanggar Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
</content:encoded></item></channel></rss>
