<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Chatime Sedang Menunggu Sertifikat Halal, Diajukan Agustus 2019   </title><description>Produk yang sudah bersertifikat halal dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/21/337/2144527/chatime-sedang-menunggu-sertifikat-halal-diajukan-agustus-2019</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/21/337/2144527/chatime-sedang-menunggu-sertifikat-halal-diajukan-agustus-2019"/><item><title>   Chatime Sedang Menunggu Sertifikat Halal, Diajukan Agustus 2019   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/21/337/2144527/chatime-sedang-menunggu-sertifikat-halal-diajukan-agustus-2019</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/21/337/2144527/chatime-sedang-menunggu-sertifikat-halal-diajukan-agustus-2019</guid><pubDate>Sabtu 21 Desember 2019 00:56 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/21/337/2144527/chatime-sedang-menunggu-sertifikat-halal-diajukan-agustus-2019-1EVpEnXi4P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/21/337/2144527/chatime-sedang-menunggu-sertifikat-halal-diajukan-agustus-2019-1EVpEnXi4P.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Sesuai  UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M. Gaffar mengatakan, sertifikasi halal dimulai 17 Oktober 2019 dan berlaku surut.
Artinya, produk yang sudah bersertifikat halal dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh perundang-undangan
Public Relations Asst. Manager Kawan Lama Retail Reza Rinaldi Mardja menjelaskan, Chatime sampai saat ini masih menunggu sertifikat halal tersebut.

&quot;Saat ini, Chatime sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikat Halal,&quot; katanya kepada Okezone lewat keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dia menambahkan, Chatime sudah mengajukan sertifikasi halal tersebut sebulan sebelum aturan tersebut diberlakukan. &quot;Proses pendaftaran sudah dilakukan sejak Agustus 2019,&quot; katanya.
&quot;Chatime sangat mendukung program pemerintah untuk pendaftaran sertifikat Halal untuk produk makanan dan minuman,&quot; tambah dia.Sebelumnya, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan  Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan  mengatakan, pihaknya sudah mewajibkan sertifikasi halal terhadap setiap  produk makanan dan minuman.
Namun, kata Osmena, MUI tidak berhak memaksa suatu produk untuk  segera mendaftarkan diri memiliki sertifikasi halal. Begitu pun terkait  dengan sanksi, hal tersebut sudah berkaitan dengan pemerintah. &quot;Kami  tidak bisa mengimbau satu persatu, ya. Karena untuk sosialisasi pun  tidak satu per satu,&quot; katanya.

&quot;Ya kan yang namanya makanan, minuman, obat-obatan, itu kan harus mendapatkan sertifikasi halal,&quot; tutur dia.&amp;nbsp;Senada, Sekjen MUI Anwar abbas juga mengatakan, semua produk yang telah masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Terlebih saat ini mengenai kehalalan sudah diawasi pemerintah.
&quot;Sekarang sifatnya mandatori, jadi sudah jelas harus diurus. Apalagi skalanya besar itu sangat penting sekali mengurus sertifikasi halalnya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sesuai  UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M. Gaffar mengatakan, sertifikasi halal dimulai 17 Oktober 2019 dan berlaku surut.
Artinya, produk yang sudah bersertifikat halal dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh perundang-undangan
Public Relations Asst. Manager Kawan Lama Retail Reza Rinaldi Mardja menjelaskan, Chatime sampai saat ini masih menunggu sertifikat halal tersebut.

&quot;Saat ini, Chatime sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikat Halal,&quot; katanya kepada Okezone lewat keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dia menambahkan, Chatime sudah mengajukan sertifikasi halal tersebut sebulan sebelum aturan tersebut diberlakukan. &quot;Proses pendaftaran sudah dilakukan sejak Agustus 2019,&quot; katanya.
&quot;Chatime sangat mendukung program pemerintah untuk pendaftaran sertifikat Halal untuk produk makanan dan minuman,&quot; tambah dia.Sebelumnya, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan  Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan  mengatakan, pihaknya sudah mewajibkan sertifikasi halal terhadap setiap  produk makanan dan minuman.
Namun, kata Osmena, MUI tidak berhak memaksa suatu produk untuk  segera mendaftarkan diri memiliki sertifikasi halal. Begitu pun terkait  dengan sanksi, hal tersebut sudah berkaitan dengan pemerintah. &quot;Kami  tidak bisa mengimbau satu persatu, ya. Karena untuk sosialisasi pun  tidak satu per satu,&quot; katanya.

&quot;Ya kan yang namanya makanan, minuman, obat-obatan, itu kan harus mendapatkan sertifikasi halal,&quot; tutur dia.&amp;nbsp;Senada, Sekjen MUI Anwar abbas juga mengatakan, semua produk yang telah masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Terlebih saat ini mengenai kehalalan sudah diawasi pemerintah.
&quot;Sekarang sifatnya mandatori, jadi sudah jelas harus diurus. Apalagi skalanya besar itu sangat penting sekali mengurus sertifikasi halalnya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
