<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas KPK Diharapkan Bisa Perkuat Pencegahan   </title><description>Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V, dan dewan pengawas diharapkan bisa semakin memperkuat pencegahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/21/337/2144664/pimpinan-baru-dan-dewan-pengawas-kpk-diharapkan-bisa-perkuat-pencegahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/21/337/2144664/pimpinan-baru-dan-dewan-pengawas-kpk-diharapkan-bisa-perkuat-pencegahan"/><item><title> Pimpinan Baru dan Dewan Pengawas KPK Diharapkan Bisa Perkuat Pencegahan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/21/337/2144664/pimpinan-baru-dan-dewan-pengawas-kpk-diharapkan-bisa-perkuat-pencegahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/21/337/2144664/pimpinan-baru-dan-dewan-pengawas-kpk-diharapkan-bisa-perkuat-pencegahan</guid><pubDate>Sabtu 21 Desember 2019 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/21/337/2144664/pimpinan-baru-dan-dewan-pengawas-kpk-diharapkan-bisa-perkuat-pencegahan-kOB1IOJ909.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/21/337/2144664/pimpinan-baru-dan-dewan-pengawas-kpk-diharapkan-bisa-perkuat-pencegahan-kOB1IOJ909.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V, dan dewan pengawas diharapkan bisa semakin memperkuat pencegahan praktik rasuah di Indonesia.

&quot;Prinsipnya bahwa kita harus dorong pimpinan baru bisa laksanakan UU lurus dan konsisten perintah UU KPK dan mendorong untuk mencoba titik beratkan pencegahan,&quot; kata Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Babak Baru KPK' di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Rullyandi, kehadiran dewan pengawas adalah hal yang sah untuk melakukan pengawasan dalam kinerja lembaga antirasuah. Mengingat, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

&quot;UU KPK mengenal dewas sehingga bagi saya dalam organisasi KPK-sah sah saja karena pengawasan internal,&quot; ujar dia.
&amp;nbsp;
Terkait dengan pro dan kontra, Rullyandi meminta kepada masyarakat agar memberikan kesempatan untuk pimpinan jilid V dan dewan pengawas bekerja terlebih dahulu.

&quot;Ini tanggung jawab besar pimpinan KPK baru diharapkan penanganan kasus bagaimana penyidikan, praperadilan dan putusan pengadilan disitu baru ketahuan,&quot; ucap dia.

Disisi lain, Rullyandi menekankan bahwa sejauh masih dalam gerbong Undang-Undang, dirinya mendukung kinerja dari pimpinan dan dewan pengawas KPK.

&quot;Tapi kita harus suport bagian dari penegakan hukum apapun itu UU ini sah secara konstitusional,&quot; tutup dia.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V, dan dewan pengawas diharapkan bisa semakin memperkuat pencegahan praktik rasuah di Indonesia.

&quot;Prinsipnya bahwa kita harus dorong pimpinan baru bisa laksanakan UU lurus dan konsisten perintah UU KPK dan mendorong untuk mencoba titik beratkan pencegahan,&quot; kata Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Babak Baru KPK' di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Rullyandi, kehadiran dewan pengawas adalah hal yang sah untuk melakukan pengawasan dalam kinerja lembaga antirasuah. Mengingat, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

&quot;UU KPK mengenal dewas sehingga bagi saya dalam organisasi KPK-sah sah saja karena pengawasan internal,&quot; ujar dia.
&amp;nbsp;
Terkait dengan pro dan kontra, Rullyandi meminta kepada masyarakat agar memberikan kesempatan untuk pimpinan jilid V dan dewan pengawas bekerja terlebih dahulu.

&quot;Ini tanggung jawab besar pimpinan KPK baru diharapkan penanganan kasus bagaimana penyidikan, praperadilan dan putusan pengadilan disitu baru ketahuan,&quot; ucap dia.

Disisi lain, Rullyandi menekankan bahwa sejauh masih dalam gerbong Undang-Undang, dirinya mendukung kinerja dari pimpinan dan dewan pengawas KPK.

&quot;Tapi kita harus suport bagian dari penegakan hukum apapun itu UU ini sah secara konstitusional,&quot; tutup dia.

</content:encoded></item></channel></rss>
