<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gerebek Lokasi Judi Batu Goncang, 28 Orang Jadi Tersangka</title><description>Polisi menggerebek salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis batu goncang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/23/338/2145294/polisi-gerebek-lokasi-judi-batu-goncang-28-orang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/23/338/2145294/polisi-gerebek-lokasi-judi-batu-goncang-28-orang-jadi-tersangka"/><item><title>Polisi Gerebek Lokasi Judi Batu Goncang, 28 Orang Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/23/338/2145294/polisi-gerebek-lokasi-judi-batu-goncang-28-orang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/23/338/2145294/polisi-gerebek-lokasi-judi-batu-goncang-28-orang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2019 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/23/338/2145294/polisi-gerebek-lokasi-judi-batu-goncang-28-orang-jadi-tersangka-sgadFKstqi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Perjudian (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/23/338/2145294/polisi-gerebek-lokasi-judi-batu-goncang-28-orang-jadi-tersangka-sgadFKstqi.jpg</image><title>Ilustrasi Perjudian (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggerebek salah satu lokasi di Mall Season City, Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis batu goncang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengungkapkan, dalam operasi tersebut, aparat menangkap 36 pelaku yang diduga melakukan praktik perjudian.
&quot;Kami Berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan dari informasi dari keresahan Masyarakat, Berangkat adanya informasi itu kami langsung bergerak meluncur di tempat yang dimaksud dan allhamdulilah setelah kita lakukan penggerebekan benar para pelaku yang berada di lokasi sedang asik main Judi,&quot; kata Arsya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Arsya menyebut, dari 36 orang yang diciduk, sebanyak 28 telah dijadikan sebagai tersangka lantaran terbukti memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
&quot;Dari penangkapan tersebut kami mengamankan beberapa orang yang mempunyai peranan berbeda-beda,&quot; ujar Arsya.

Baca Juga: 87 Orang Diamankan saat Polisi Gerebek Arena Judi
Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menyebut kepada seluruh para tersangka itu telah dilakukan penahanan dan sisanya 8 orang dijadikan sebagai saksi.
Adapun dari ke-28 pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial DN ( Sebagai Penyelenggara), S H (sebagai Penyedia Sarpras Lokasi), SI (Bagian Hadiah), YY (sebagai Pencatat Kupon), D A (Pencatat Kupon), DI (Penjual Kupon), HI (Penghitung Voucher).R W (Penjual Kupon), LT(Penyanyi), S X (penyanyi), SO (pemain  keyboard), E S (pemain), HO (pemain), RN (pemain), BG (pemain), YO ALS  AX (pemain), HN (pemain), SI (pemain), J L(pemain), P N F (pemain), T M K  (pemain), T B (pemain), I S T (pemain), HY (pemain), W T (pemain), DL  (pemain), TNL (pemain), SI (pemain).
Dimitri menambahkan dari  hasil penangkapan kami dilapangan kami turut mengamankan beberapa barang  bukti berupa uang tunai Rp10.500.000, 17 Dompet Kecil berisi Elemas, 4  Bendel Vocher Point, 1 Papan Yang Bertuliskan Angka Dari O Sampai 8,
1  Buah Tabung Stenlis (Alat Pengocok), 97 Koin Nomor, 1 Bundel Nomor  Undian Yang Belum Digunakan, 1 Proyektor, Warna Silver, Merk Day Night, 7  Buah Hp, 3 Buter Cookies Monde, 3 Plastik Isi Indomie dan 5 Minyak.
Guna  mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal  303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 tahun 2010  tentang TPPU (tindak pidana pencucian Uang).</description><content:encoded>JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggerebek salah satu lokasi di Mall Season City, Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis batu goncang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengungkapkan, dalam operasi tersebut, aparat menangkap 36 pelaku yang diduga melakukan praktik perjudian.
&quot;Kami Berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan dari informasi dari keresahan Masyarakat, Berangkat adanya informasi itu kami langsung bergerak meluncur di tempat yang dimaksud dan allhamdulilah setelah kita lakukan penggerebekan benar para pelaku yang berada di lokasi sedang asik main Judi,&quot; kata Arsya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Arsya menyebut, dari 36 orang yang diciduk, sebanyak 28 telah dijadikan sebagai tersangka lantaran terbukti memenuhi unsur tindak pidana perjudian.
&quot;Dari penangkapan tersebut kami mengamankan beberapa orang yang mempunyai peranan berbeda-beda,&quot; ujar Arsya.

Baca Juga: 87 Orang Diamankan saat Polisi Gerebek Arena Judi
Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menyebut kepada seluruh para tersangka itu telah dilakukan penahanan dan sisanya 8 orang dijadikan sebagai saksi.
Adapun dari ke-28 pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial DN ( Sebagai Penyelenggara), S H (sebagai Penyedia Sarpras Lokasi), SI (Bagian Hadiah), YY (sebagai Pencatat Kupon), D A (Pencatat Kupon), DI (Penjual Kupon), HI (Penghitung Voucher).R W (Penjual Kupon), LT(Penyanyi), S X (penyanyi), SO (pemain  keyboard), E S (pemain), HO (pemain), RN (pemain), BG (pemain), YO ALS  AX (pemain), HN (pemain), SI (pemain), J L(pemain), P N F (pemain), T M K  (pemain), T B (pemain), I S T (pemain), HY (pemain), W T (pemain), DL  (pemain), TNL (pemain), SI (pemain).
Dimitri menambahkan dari  hasil penangkapan kami dilapangan kami turut mengamankan beberapa barang  bukti berupa uang tunai Rp10.500.000, 17 Dompet Kecil berisi Elemas, 4  Bendel Vocher Point, 1 Papan Yang Bertuliskan Angka Dari O Sampai 8,
1  Buah Tabung Stenlis (Alat Pengocok), 97 Koin Nomor, 1 Bundel Nomor  Undian Yang Belum Digunakan, 1 Proyektor, Warna Silver, Merk Day Night, 7  Buah Hp, 3 Buter Cookies Monde, 3 Plastik Isi Indomie dan 5 Minyak.
Guna  mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan pasal  303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 tahun 2010  tentang TPPU (tindak pidana pencucian Uang).</content:encoded></item></channel></rss>
