<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penipu Modus Jual Tuyul di Kebumen Ditangkap Polisi</title><description>Pria di Kebumen, Jawa Tengah yang mengaku penjual tuyul ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/23/512/2145192/penipu-modus-jual-tuyul-di-kebumen-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/23/512/2145192/penipu-modus-jual-tuyul-di-kebumen-ditangkap-polisi"/><item><title>Penipu Modus Jual Tuyul di Kebumen Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/23/512/2145192/penipu-modus-jual-tuyul-di-kebumen-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/23/512/2145192/penipu-modus-jual-tuyul-di-kebumen-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Senin 23 Desember 2019 14:44 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/23/512/2145192/penipu-modus-jual-tuyul-di-kebumen-ditangkap-polisi-ZVcsKHigmR.JPG" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: iNews.id/Joe Hartoyo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/23/512/2145192/penipu-modus-jual-tuyul-di-kebumen-ditangkap-polisi-ZVcsKHigmR.JPG</image><title>(Foto: iNews.id/Joe Hartoyo)</title></images><description>KEBUMEN &amp;ndash; Pria di Kebumen, Jawa Tengah yang mengaku penjual tuyul ditangkap polisi. Agus Setiawan (26) digelandang ke kantor polisi setelah adanya laporan dari korban.
Sebagaimana diberitakan iNews.id, kejadian berawal saat korban YR (38) didatangi pelaku yang berasal dari Dusun Sempor, Desa Termoyo, Poncowarno, Kebumen. Saat itu pelaku menawarkan dua tuyul kepada korban dengan jaminan bisa menggandakan uang. Pelaku kemudian menawarkan dua tuyul seharga Rp20 juta.
Korban yang tergiur berusaha meminjam uang Rp20 juta kepada kakaknya. Korban meminta pelaku untuk membuat kuitansi jual beli tanah agar kakaknya mau meminjamkan uang. Setelah itu pelaku menandatangani kuitansi jual beli tanah dan berhasil mendapatkan uang Rp20 juta dari korban.
Korban kemudian dijanjikan akan menerima tuyul dua hari kemudian. Tapi sampai waktu yang dijanjikan korban tak menerima tuyul yang dimaksud.

&amp;ldquo;Korban kemudian mendatangi pelaku dan pelaku tak berkutik karena memang tak punya tuyul. Lalu korban melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gombong,&amp;rdquo; kata Kapolres kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (23/12/2019).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam surat rekayasa jual beli tanah, satu unit mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.</description><content:encoded>KEBUMEN &amp;ndash; Pria di Kebumen, Jawa Tengah yang mengaku penjual tuyul ditangkap polisi. Agus Setiawan (26) digelandang ke kantor polisi setelah adanya laporan dari korban.
Sebagaimana diberitakan iNews.id, kejadian berawal saat korban YR (38) didatangi pelaku yang berasal dari Dusun Sempor, Desa Termoyo, Poncowarno, Kebumen. Saat itu pelaku menawarkan dua tuyul kepada korban dengan jaminan bisa menggandakan uang. Pelaku kemudian menawarkan dua tuyul seharga Rp20 juta.
Korban yang tergiur berusaha meminjam uang Rp20 juta kepada kakaknya. Korban meminta pelaku untuk membuat kuitansi jual beli tanah agar kakaknya mau meminjamkan uang. Setelah itu pelaku menandatangani kuitansi jual beli tanah dan berhasil mendapatkan uang Rp20 juta dari korban.
Korban kemudian dijanjikan akan menerima tuyul dua hari kemudian. Tapi sampai waktu yang dijanjikan korban tak menerima tuyul yang dimaksud.

&amp;ldquo;Korban kemudian mendatangi pelaku dan pelaku tak berkutik karena memang tak punya tuyul. Lalu korban melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gombong,&amp;rdquo; kata Kapolres kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (23/12/2019).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam surat rekayasa jual beli tanah, satu unit mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
