<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor</title><description>Sebanyak empat orang mucikari dengan modus kawin kontrak di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/24/338/2145446/polisi-bongkar-praktik-kawin-kontrak-di-puncak-bogor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/24/338/2145446/polisi-bongkar-praktik-kawin-kontrak-di-puncak-bogor"/><item><title>Polisi Bongkar Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/24/338/2145446/polisi-bongkar-praktik-kawin-kontrak-di-puncak-bogor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/24/338/2145446/polisi-bongkar-praktik-kawin-kontrak-di-puncak-bogor</guid><pubDate>Selasa 24 Desember 2019 07:45 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/24/338/2145446/polisi-bongkar-praktik-kawin-kontrak-di-puncak-bogor-D9RbGI4Bi9.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Bogor pimpin konferensi pers pengungkapan kasus kawin kontrak (Foto: Okezone.com/Putra Ramadhani Astyawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/24/338/2145446/polisi-bongkar-praktik-kawin-kontrak-di-puncak-bogor-D9RbGI4Bi9.JPG</image><title>Kapolres Bogor pimpin konferensi pers pengungkapan kasus kawin kontrak (Foto: Okezone.com/Putra Ramadhani Astyawan)</title></images><description>BOGOR - Sebanyak empat orang mucikari dengan modus kawin kontrak di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Mereka menawarkan praktik prostitusi itu kepada turis asal Timur Tengah.
Kapolres Bogor, AKBP M Joni mengatakan, terbongkarnya praktik tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan video viral wisata prostitusi di kawasan Puncak bermodus kawin kontrak.
&quot;Dari situ kita rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, hasilnya kita tangkap empat tersangka (mucikari) 2 laki-laki 2 perempuan&quot; kata Joni, Senin 23 Desember 2019.
Kepada polisi, para mucikari mengaku menawarkan bisnis haram itu kepada para turis asal Timur Tengah yang sedang berkunjung ke kawasan Puncak.
&quot;Biasanya ke turis asing Timur tengah dan kebetulan pelaku mantan TKI yang pernah berangkat ke sana. Yang bersangkutan mencari korban untuk dikawin kontrak, korbannya semua asal Sukabumi,&quot; jelasnya.

Selain empat mucikari, polisi juga mengamankan pria asal Timur Tengah berinisial H. Dari mereka, polisi mendapat barang bukti uang tunai Rp7 juta hasil trasaksi, 2 unit mobil dan 11 unit handphone.
&quot;Kita kenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 2 ancamanya di atas lima tahun penjara,&quot; pungkas Joni.</description><content:encoded>BOGOR - Sebanyak empat orang mucikari dengan modus kawin kontrak di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Mereka menawarkan praktik prostitusi itu kepada turis asal Timur Tengah.
Kapolres Bogor, AKBP M Joni mengatakan, terbongkarnya praktik tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan video viral wisata prostitusi di kawasan Puncak bermodus kawin kontrak.
&quot;Dari situ kita rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, hasilnya kita tangkap empat tersangka (mucikari) 2 laki-laki 2 perempuan&quot; kata Joni, Senin 23 Desember 2019.
Kepada polisi, para mucikari mengaku menawarkan bisnis haram itu kepada para turis asal Timur Tengah yang sedang berkunjung ke kawasan Puncak.
&quot;Biasanya ke turis asing Timur tengah dan kebetulan pelaku mantan TKI yang pernah berangkat ke sana. Yang bersangkutan mencari korban untuk dikawin kontrak, korbannya semua asal Sukabumi,&quot; jelasnya.

Selain empat mucikari, polisi juga mengamankan pria asal Timur Tengah berinisial H. Dari mereka, polisi mendapat barang bukti uang tunai Rp7 juta hasil trasaksi, 2 unit mobil dan 11 unit handphone.
&quot;Kita kenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 2 ancamanya di atas lima tahun penjara,&quot; pungkas Joni.</content:encoded></item></channel></rss>
