<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kakorlantas Polri Ungkap Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Sriwijaya yang Tewaskan 34 Orang</title><description>Kakorlantas Polri telah menganalisa dan telah mendapatkan hasil dalam penyelidikan kecelakaan tersebut</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/25/337/2146023/kakorlantas-polri-ungkap-fakta-fakta-kecelakaan-bus-sriwijaya-yang-tewaskan-34-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/25/337/2146023/kakorlantas-polri-ungkap-fakta-fakta-kecelakaan-bus-sriwijaya-yang-tewaskan-34-orang"/><item><title>Kakorlantas Polri Ungkap Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Sriwijaya yang Tewaskan 34 Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/25/337/2146023/kakorlantas-polri-ungkap-fakta-fakta-kecelakaan-bus-sriwijaya-yang-tewaskan-34-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/25/337/2146023/kakorlantas-polri-ungkap-fakta-fakta-kecelakaan-bus-sriwijaya-yang-tewaskan-34-orang</guid><pubDate>Rabu 25 Desember 2019 20:29 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/25/337/2146023/kakorlantas-polri-ungkap-fakta-fakta-kecelakaan-bus-sriwijaya-yang-tewaskan-34-orang-0vBzGHBi0O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Bus Kecelakaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/25/337/2146023/kakorlantas-polri-ungkap-fakta-fakta-kecelakaan-bus-sriwijaya-yang-tewaskan-34-orang-0vBzGHBi0O.jpg</image><title>Ilustrasi Bus Kecelakaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 34 korban meninggal dunia akibat kecelakaan Bus Sriwjaya yang terjun ke jurang dan mendarat di Sungai Lematang, Pagar Alam, Sumatera Selatan. Beberapa analisa pun telah dirangkum pihak kepolisian.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan pihaknya telah menganalisa dan telah mendapatkan hasil dalam penyelidikan kecelakaan tersebut. Seperti PO bus tersebut memperkerjakan supir yang tak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
&quot;Pertama, faktor perusahaan otobus (PO). PO bus mempekerjakan supir bus tanpa SIM, mengalihkan/menugaskan sopir ke jalur lain, kapasitas seat sesuai perizinan untuk 25 seat namun dipaksakan untuk 48 seat. Manajemen kontrol yang lemah atau membiarkan busnya dioperasionalkan tidak sesuai standar safety,&quot; kata Irjen Istiono kepada Okezone, Rabu (25/12/2019).
Faktor kedua, adalah bus tersebut terhilang sudah tua dan dalam kondisi yang tak layak untuk mengangkut penumpang. Menurut Istiono, telah terjadi rem blong saat dioperasionalkan menunjukkan standar safety bus tidak terpenuhi atau kondisi tidak layak operasional. Ban belakang vulkanisir dan aus sehingga tidak berfungsi sebagai penahan saat dilakukan pengereman atau menyebabkan kendaraan meluncur los
&quot;Kedua, faktor kendaraan. Bus buatan tahun 1999 sudah dioperasionalkan selama 20 tahun kondisi yang tidak terkontrol,&quot; bebernya.

Baca Juga: 2 Korban Bus AKAP Sriwijaya Ditemukan, Total Ada 34 Orang Tewas
Menurut Istiono, faktor selanjutnya adalah faktor jalan. Jalan berliku dan terdapat tikungan tikungan tajam sampai dengan 45 persen, guard reel atau besi pembatas di tikungan turunan tidak ada. Tidak ada rambu maupun tanda spot light yang menunjukkan daerah rawan kecelakaan dan tidak ada lampu penerangan jalan.
&quot;Faktor lain adalah faktor manusia. Tidak memiliki SIM sehingga menunjukan pengemudi yang tidak profesional. Tidak terbiasa melewati jalur tersebut, saat menghadapi masalah menjadi gugup dan tidak mampu mengatasi situasi yang berdampak los tidak ada pengeraman atau upaya penyelamatan darurat,&quot; katanya.
&quot;Faktor alam. Kondisi yang gelap ada kemungkinan berkabut sehingga dalam cuaca buruk berpengaruh terhadap kompetensi pengemudi maupun bus yang tidak mampu berfungsi sebagaimana semestinya,&amp;rdquo; tambahnya.Istiono mengatakan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian  perkara dengan mengkaji faktor penyebab dengan memberdayakan kamera dan  teknologi untuk membuat kronologi dan simulasi pra saat maupun  pascakejadian. Dia melibatkan TAA (traffic accident analysis) yang  melibatkan stake holder road safety maupun para pakar untuk mendukung  proses projustitia atau penyidikan.
&quot;Kami melakukan penyidikan  secara virtual maupun manual untuk membuktikan faktor-faktor penyebab  kecelakaan lalu lintas. Kemudian melakukan kajian ilmiah melalui TARC  (traffic accident research centre) untuk pencegahan, memberikan  rekomendasi untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas safety  maupun pembangunan dan rekayasa jalan.
Kakorlantas sendiri sudah  menginstruksikan kepada Polda dan jajaran seluruh Indonesia untuk peduli  terhadap PO Bus reguler maupun bus pariwisata dan koordinasi dengan  Dishub untuk menegakkan pemeriksaan standar safety. Kemudian melakukan  tes urine maupun BAC (blood alcohol content) pada pool pemberangkatan  maupun di terminal. Proaktif untuk melakukan kampanye keselamatan dan  peringatan dini secara langsung maupun melalui media.
&quot;Kami akan  menerapkan manajemen kecepatan dan penegakan hukum terhadap kecepatan.  Melakukan imbauan dan tes kesehatan untuk menghindari dan memperingatkan  pentingnya kesehatan dan fokus mengemudi karena ngantuk berdampak  fatal. Melakukan gakkum dan pengaturan bersama dinas perhubungan tentang  standar kendaraan umum yang beroperasional di jalan tersebut sebaiknya  70% bus 25 seat, dan 30% 48 seat,&quot; jelas dia.
&quot;Melakukan  pembatasan atau pelarangan truk besar dioperasionalkan di jalur  tersebut, yang diizinkan truk 3/4 saja. Truk Over Dimension Over Load  (ODOL) harus ditindak tegas. Melakukan emergency system dan  mengimplementasikan PSC (public safety centre/ambulans) maupun SAR dan  penempatan alat berat mengingat jalan yang rawan longsor dan jurang yang  cukup dalam atau curam. Dan terakhir, penambahan rambu jalan tanda spot  light pemasangan guard reel dan lampu penerangan jalan,&quot; tutup dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 34 korban meninggal dunia akibat kecelakaan Bus Sriwjaya yang terjun ke jurang dan mendarat di Sungai Lematang, Pagar Alam, Sumatera Selatan. Beberapa analisa pun telah dirangkum pihak kepolisian.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan pihaknya telah menganalisa dan telah mendapatkan hasil dalam penyelidikan kecelakaan tersebut. Seperti PO bus tersebut memperkerjakan supir yang tak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
&quot;Pertama, faktor perusahaan otobus (PO). PO bus mempekerjakan supir bus tanpa SIM, mengalihkan/menugaskan sopir ke jalur lain, kapasitas seat sesuai perizinan untuk 25 seat namun dipaksakan untuk 48 seat. Manajemen kontrol yang lemah atau membiarkan busnya dioperasionalkan tidak sesuai standar safety,&quot; kata Irjen Istiono kepada Okezone, Rabu (25/12/2019).
Faktor kedua, adalah bus tersebut terhilang sudah tua dan dalam kondisi yang tak layak untuk mengangkut penumpang. Menurut Istiono, telah terjadi rem blong saat dioperasionalkan menunjukkan standar safety bus tidak terpenuhi atau kondisi tidak layak operasional. Ban belakang vulkanisir dan aus sehingga tidak berfungsi sebagai penahan saat dilakukan pengereman atau menyebabkan kendaraan meluncur los
&quot;Kedua, faktor kendaraan. Bus buatan tahun 1999 sudah dioperasionalkan selama 20 tahun kondisi yang tidak terkontrol,&quot; bebernya.

Baca Juga: 2 Korban Bus AKAP Sriwijaya Ditemukan, Total Ada 34 Orang Tewas
Menurut Istiono, faktor selanjutnya adalah faktor jalan. Jalan berliku dan terdapat tikungan tikungan tajam sampai dengan 45 persen, guard reel atau besi pembatas di tikungan turunan tidak ada. Tidak ada rambu maupun tanda spot light yang menunjukkan daerah rawan kecelakaan dan tidak ada lampu penerangan jalan.
&quot;Faktor lain adalah faktor manusia. Tidak memiliki SIM sehingga menunjukan pengemudi yang tidak profesional. Tidak terbiasa melewati jalur tersebut, saat menghadapi masalah menjadi gugup dan tidak mampu mengatasi situasi yang berdampak los tidak ada pengeraman atau upaya penyelamatan darurat,&quot; katanya.
&quot;Faktor alam. Kondisi yang gelap ada kemungkinan berkabut sehingga dalam cuaca buruk berpengaruh terhadap kompetensi pengemudi maupun bus yang tidak mampu berfungsi sebagaimana semestinya,&amp;rdquo; tambahnya.Istiono mengatakan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian  perkara dengan mengkaji faktor penyebab dengan memberdayakan kamera dan  teknologi untuk membuat kronologi dan simulasi pra saat maupun  pascakejadian. Dia melibatkan TAA (traffic accident analysis) yang  melibatkan stake holder road safety maupun para pakar untuk mendukung  proses projustitia atau penyidikan.
&quot;Kami melakukan penyidikan  secara virtual maupun manual untuk membuktikan faktor-faktor penyebab  kecelakaan lalu lintas. Kemudian melakukan kajian ilmiah melalui TARC  (traffic accident research centre) untuk pencegahan, memberikan  rekomendasi untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas safety  maupun pembangunan dan rekayasa jalan.
Kakorlantas sendiri sudah  menginstruksikan kepada Polda dan jajaran seluruh Indonesia untuk peduli  terhadap PO Bus reguler maupun bus pariwisata dan koordinasi dengan  Dishub untuk menegakkan pemeriksaan standar safety. Kemudian melakukan  tes urine maupun BAC (blood alcohol content) pada pool pemberangkatan  maupun di terminal. Proaktif untuk melakukan kampanye keselamatan dan  peringatan dini secara langsung maupun melalui media.
&quot;Kami akan  menerapkan manajemen kecepatan dan penegakan hukum terhadap kecepatan.  Melakukan imbauan dan tes kesehatan untuk menghindari dan memperingatkan  pentingnya kesehatan dan fokus mengemudi karena ngantuk berdampak  fatal. Melakukan gakkum dan pengaturan bersama dinas perhubungan tentang  standar kendaraan umum yang beroperasional di jalan tersebut sebaiknya  70% bus 25 seat, dan 30% 48 seat,&quot; jelas dia.
&quot;Melakukan  pembatasan atau pelarangan truk besar dioperasionalkan di jalur  tersebut, yang diizinkan truk 3/4 saja. Truk Over Dimension Over Load  (ODOL) harus ditindak tegas. Melakukan emergency system dan  mengimplementasikan PSC (public safety centre/ambulans) maupun SAR dan  penempatan alat berat mengingat jalan yang rawan longsor dan jurang yang  cukup dalam atau curam. Dan terakhir, penambahan rambu jalan tanda spot  light pemasangan guard reel dan lampu penerangan jalan,&quot; tutup dia.</content:encoded></item></channel></rss>
