<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polres Jakbar Sita 1 Kg Sabu Usai Gerebek Rumah di Jelambar   </title><description>Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengerebekan di sebuah rumah di kawasan Jelambar IV.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/25/338/2145829/polres-jakbar-sita-1-kg-sabu-usai-gerebek-rumah-di-jelambar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/25/338/2145829/polres-jakbar-sita-1-kg-sabu-usai-gerebek-rumah-di-jelambar"/><item><title> Polres Jakbar Sita 1 Kg Sabu Usai Gerebek Rumah di Jelambar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/25/338/2145829/polres-jakbar-sita-1-kg-sabu-usai-gerebek-rumah-di-jelambar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/25/338/2145829/polres-jakbar-sita-1-kg-sabu-usai-gerebek-rumah-di-jelambar</guid><pubDate>Rabu 25 Desember 2019 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/25/338/2145829/polres-jakbar-sita-1-kg-sabu-usai-gerebek-rumah-di-jelambar-swFMjKwLeb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/25/338/2145829/polres-jakbar-sita-1-kg-sabu-usai-gerebek-rumah-di-jelambar-swFMjKwLeb.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengerebekan di sebuah rumah di kawasan Jelambar IV, Grogol, Petamburan Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan, dalam pengerebakan tersebut pihaknya menyita satu kilo gram narkoba jenis sabu.

&amp;ldquo;Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba,&amp;rdquo; kata Erick kepada wartawan, Rabu (25/12/2019).

Dalam pengerebekan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku berinisial AY alias Gokong.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram,&amp;rdquo; bebernya.

Dari pengungkapannya, Erick terus melakukan mendalami untuk mengetahui secara detail bahwa barang haram tersebut akan dikirim kemana saja.

&amp;ldquo;Apakah barang memang sengaja akan diedarkan jelang liburan pergantian tahun, kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif,&amp;rdquo; tutupnya.

Akibat ulahnya AY terancam bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengerebekan di sebuah rumah di kawasan Jelambar IV, Grogol, Petamburan Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan, dalam pengerebakan tersebut pihaknya menyita satu kilo gram narkoba jenis sabu.

&amp;ldquo;Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba,&amp;rdquo; kata Erick kepada wartawan, Rabu (25/12/2019).

Dalam pengerebekan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku berinisial AY alias Gokong.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram,&amp;rdquo; bebernya.

Dari pengungkapannya, Erick terus melakukan mendalami untuk mengetahui secara detail bahwa barang haram tersebut akan dikirim kemana saja.

&amp;ldquo;Apakah barang memang sengaja akan diedarkan jelang liburan pergantian tahun, kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif,&amp;rdquo; tutupnya.

Akibat ulahnya AY terancam bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
</content:encoded></item></channel></rss>
