<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>42 Narapidana di Lapas Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal</title><description>Sebanyak 42 narapidana di Lapas Sulawesi Selatan mendapat remisi Natal 2019.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/25/609/2145778/42-narapidana-di-lapas-sulawesi-selatan-dapat-remisi-natal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/25/609/2145778/42-narapidana-di-lapas-sulawesi-selatan-dapat-remisi-natal"/><item><title>42 Narapidana di Lapas Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/25/609/2145778/42-narapidana-di-lapas-sulawesi-selatan-dapat-remisi-natal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/25/609/2145778/42-narapidana-di-lapas-sulawesi-selatan-dapat-remisi-natal</guid><pubDate>Rabu 25 Desember 2019 01:31 WIB</pubDate><dc:creator>Herman Amiruddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/25/609/2145778/42-narapidana-di-lapas-sulawesi-selatan-dapat-remisi-natal-1EBFRRsLzE.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi lapas. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/25/609/2145778/42-narapidana-di-lapas-sulawesi-selatan-dapat-remisi-natal-1EBFRRsLzE.jpeg</image><title>Ilustrasi lapas. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>MAKASSAR &amp;ndash; Sebanyak 42 narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan mendapat remisi Natal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Remisi ini umumnya untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan lamanya.
Baca juga:   Kunjungi 7 Gereja saat Malam Natal, Anies Sampaikan Pesan Perdamaian&amp;nbsp;
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Taufiqurakhman mengatakan pemberian remisi tertuang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1446. PK.01.01.02 Tahun 2019 dan PAS 1447. PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019.
&quot;Narapidana dan anak pidana mendapat remisi khusus hari raya Natal Tahun 2019,&quot; katanya.
Baca juga:   Kapolri dan Panglima TNI Kompak Sambangi Gereja Katolik Bunda Hati Kudus&amp;nbsp;
 
Menurut dia, ini merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
&quot;Dalam Pasal 14 Ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa narapidana mempunyai hak mendapat remisi,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>MAKASSAR &amp;ndash; Sebanyak 42 narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan mendapat remisi Natal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Remisi ini umumnya untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan lamanya.
Baca juga:   Kunjungi 7 Gereja saat Malam Natal, Anies Sampaikan Pesan Perdamaian&amp;nbsp;
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Taufiqurakhman mengatakan pemberian remisi tertuang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1446. PK.01.01.02 Tahun 2019 dan PAS 1447. PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019.
&quot;Narapidana dan anak pidana mendapat remisi khusus hari raya Natal Tahun 2019,&quot; katanya.
Baca juga:   Kapolri dan Panglima TNI Kompak Sambangi Gereja Katolik Bunda Hati Kudus&amp;nbsp;
 
Menurut dia, ini merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
&quot;Dalam Pasal 14 Ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa narapidana mempunyai hak mendapat remisi,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
