<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas   </title><description>Aktivis Ratna Sarumpaet resmi keluar dari penjara setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146186/ratna-sarumpaet-hirup-udara-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146186/ratna-sarumpaet-hirup-udara-bebas"/><item><title> Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146186/ratna-sarumpaet-hirup-udara-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146186/ratna-sarumpaet-hirup-udara-bebas</guid><pubDate>Kamis 26 Desember 2019 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/26/337/2146186/ratna-sarumpaet-hirup-udara-bebas-KvcN2O8HwA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratna Sarumpaet saat sidang perdana di PN Jaksel (foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/26/337/2146186/ratna-sarumpaet-hirup-udara-bebas-KvcN2O8HwA.jpg</image><title>Ratna Sarumpaet saat sidang perdana di PN Jaksel (foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet resmi keluar dari penjara setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
&quot;Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu,&quot; kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).
&quot;Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna diterima dan dikabulkan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Banding Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Selain pembebasan bersyarat, Ratna juga mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari Menkumham Yasonna Laoly pada hari raya Idul Fitri dan momentum kemerdekaan RI 17 Agustus.
&quot;Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,&quot; terang Desmihardi.
Dia menambahkan, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu akan menghabiskan waktu untuk keluarganya setelah menghirup udara bebas.
&quot;Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya,&quot; ungkap Desmihardi.
&amp;nbsp;Baca juga: JPU Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara lantaran dinilai bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.
&quot;Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Joni.</description><content:encoded>JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet resmi keluar dari penjara setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
&quot;Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu,&quot; kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).
&quot;Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna diterima dan dikabulkan,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Banding Ditolak, Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Selain pembebasan bersyarat, Ratna juga mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari Menkumham Yasonna Laoly pada hari raya Idul Fitri dan momentum kemerdekaan RI 17 Agustus.
&quot;Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,&quot; terang Desmihardi.
Dia menambahkan, ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu akan menghabiskan waktu untuk keluarganya setelah menghirup udara bebas.
&quot;Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya,&quot; ungkap Desmihardi.
&amp;nbsp;Baca juga: JPU Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara lantaran dinilai bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.
&quot;Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Joni.</content:encoded></item></channel></rss>
