<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD: Hukuman Mati Kontroversial, Pemerintah Selektif</title><description>Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hukuman mati masih menjadi persoalan yang kontroversial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146376/mahfud-md-hukuman-mati-kontroversial-pemerintah-selektif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146376/mahfud-md-hukuman-mati-kontroversial-pemerintah-selektif"/><item><title>Mahfud MD: Hukuman Mati Kontroversial, Pemerintah Selektif</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146376/mahfud-md-hukuman-mati-kontroversial-pemerintah-selektif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146376/mahfud-md-hukuman-mati-kontroversial-pemerintah-selektif</guid><pubDate>Kamis 26 Desember 2019 21:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/26/337/2146376/mahfud-md-hukuman-mati-kontroversial-pemerintah-selektif-eY1k6tNqAn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/26/337/2146376/mahfud-md-hukuman-mati-kontroversial-pemerintah-selektif-eY1k6tNqAn.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hukuman mati masih menjadi persoalan yang kontroversial. Karena itu, pemerintah harus berhati-hati dan selektif untuk menerapkannya kendati aturan hukum memperbolehkan.
&quot;Kita akan melihat situasi karena persoalan hukuman mati masih kontroversial harus dilakukan secara sangat-sangat selektif,&quot; kata dia saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
&quot;Sangat selektif itu pertama menyangkut soal kemanusiaan, kemudian menyangkut kepentingan hukum kita juga, menyangkut kepentingan internasional,&quot; sambung dia.
Baca Juga: Amnesty International: Hukuman Mati Tak Menimbulkan Jera bagi Koruptor
Mahfud menjelaskan saat ini jumlah terpidana yang divonis hukuman mati sebanyak 27 atau 28 orang. Vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini eksekusi belum kunjung dilakukan.

&quot;Itu sangat-sangat selektif, tetapi hukuman mati di Indonesia masih berlaku secara sah berdasarkan konstitusi. itu aja,&quot; imbuhnya.
Amnesty International Indonesia menilai, hukuman mati bagi pelaku kejahatan termasuk koruptor tidak tepat untuk diterapkan. Pasalnya, saat ini berbagai negara sudah mulai meninggalkan hukuman pidana jenis itu karena dianggatp tak memberikan efek jera.&quot;Jadi hukuman mati itu tidak menimbulkan kejeraan bagi terpidana  korupsi (koruptor),&quot; kata Direktur Eksekutif Amnesty International  Indonesia, Usman Hamid dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat,  Minggu 15 Desember 2019.
Penerapan hukuman mati, Usman melanjutkan, justru akan menghilangkan  legitimasi moral pemerintah dalam membebaskan Warga Negara Indonesia  (WNI) yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati di negara lain.  Karena itu, wacana hukuman mati ini sudah selayaknya tidak dilanjutkan.
Di sisi lain, Usman memaparkan, negara-negara lain sudah mulai  meninggalkan hukuman mati. Pasalnya, penerapan hukuman jenis itu tidak  memiliki hubungan langsung dengan pengurangan angka kejahatan.
Misalnya saja, kata Usman, berbagai negara di Eropa hingga sebagian  Asia sudah menghapuskan hukuman mati. Dia merinci total negara yang  sudah meninggalkan eksekusi mati sebanyak 143. Sementara itu, ada 106  negara yang menghapuskan pidana mati dalam produk hukumnya. Itu berlaku  untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hukuman mati masih menjadi persoalan yang kontroversial. Karena itu, pemerintah harus berhati-hati dan selektif untuk menerapkannya kendati aturan hukum memperbolehkan.
&quot;Kita akan melihat situasi karena persoalan hukuman mati masih kontroversial harus dilakukan secara sangat-sangat selektif,&quot; kata dia saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
&quot;Sangat selektif itu pertama menyangkut soal kemanusiaan, kemudian menyangkut kepentingan hukum kita juga, menyangkut kepentingan internasional,&quot; sambung dia.
Baca Juga: Amnesty International: Hukuman Mati Tak Menimbulkan Jera bagi Koruptor
Mahfud menjelaskan saat ini jumlah terpidana yang divonis hukuman mati sebanyak 27 atau 28 orang. Vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga kini eksekusi belum kunjung dilakukan.

&quot;Itu sangat-sangat selektif, tetapi hukuman mati di Indonesia masih berlaku secara sah berdasarkan konstitusi. itu aja,&quot; imbuhnya.
Amnesty International Indonesia menilai, hukuman mati bagi pelaku kejahatan termasuk koruptor tidak tepat untuk diterapkan. Pasalnya, saat ini berbagai negara sudah mulai meninggalkan hukuman pidana jenis itu karena dianggatp tak memberikan efek jera.&quot;Jadi hukuman mati itu tidak menimbulkan kejeraan bagi terpidana  korupsi (koruptor),&quot; kata Direktur Eksekutif Amnesty International  Indonesia, Usman Hamid dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat,  Minggu 15 Desember 2019.
Penerapan hukuman mati, Usman melanjutkan, justru akan menghilangkan  legitimasi moral pemerintah dalam membebaskan Warga Negara Indonesia  (WNI) yang saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati di negara lain.  Karena itu, wacana hukuman mati ini sudah selayaknya tidak dilanjutkan.
Di sisi lain, Usman memaparkan, negara-negara lain sudah mulai  meninggalkan hukuman mati. Pasalnya, penerapan hukuman jenis itu tidak  memiliki hubungan langsung dengan pengurangan angka kejahatan.
Misalnya saja, kata Usman, berbagai negara di Eropa hingga sebagian  Asia sudah menghapuskan hukuman mati. Dia merinci total negara yang  sudah meninggalkan eksekusi mati sebanyak 143. Sementara itu, ada 106  negara yang menghapuskan pidana mati dalam produk hukumnya. Itu berlaku  untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
