<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapi MUI, Mahfud MD: SKT FPI Harus Diminta Sendiri oleh Organisasinya</title><description>Mahfud tanggapi saran Sekjen MUI yang menginginkan pemerintah mengeluarkan SKT untuk FPI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146379/tanggapi-mui-mahfud-md-skt-fpi-harus-diminta-sendiri-oleh-organisasinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146379/tanggapi-mui-mahfud-md-skt-fpi-harus-diminta-sendiri-oleh-organisasinya"/><item><title>Tanggapi MUI, Mahfud MD: SKT FPI Harus Diminta Sendiri oleh Organisasinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146379/tanggapi-mui-mahfud-md-skt-fpi-harus-diminta-sendiri-oleh-organisasinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/26/337/2146379/tanggapi-mui-mahfud-md-skt-fpi-harus-diminta-sendiri-oleh-organisasinya</guid><pubDate>Kamis 26 Desember 2019 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/26/337/2146379/tanggapi-mui-mahfud-md-skt-fpi-harus-diminta-sendiri-oleh-organisasinya-RoeoJCJnC8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone/Arif)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/26/337/2146379/tanggapi-mui-mahfud-md-skt-fpi-harus-diminta-sendiri-oleh-organisasinya-RoeoJCJnC8.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone/Arif)</title></images><description>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas Front Pembela Islam (FPI) bisa dikeluarkan oleh pemerintah sepanjang ormas yang bersangkutan memintanya sendiri.
Selain itu, ormas tersebut harus melengkapi syarat-syarat perpanjangannya sebagaimana aturan perundang-undangan.
Hal tersebut dikatakan Mahfud untuk menanggapi saran Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang menginginkan pemerintah mengeluarkan SKT untuk FPI.
&quot;SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendirinya tidak meminta,&quot; kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Kamis (26/12/2019) malam.
Ia mempersilahkan jika FPI meminta SKT tersebut. Asalkan persyaratannya dapat dipenuhi. Oleh karenanya, Mahfud meminta agar persoalan SKT ini diselesaikan oleh FPI sendiri.
&quot;Kalau mau meminta ya meminta aja gitu, gak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya,&quot; tandas dia.

Baca Juga: FPI ke Mendagri Tito: Mau Mengkaji Apalagi soal Izin SKT?
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta pemerintah duduk bersama dengan FPI. Menurutnya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin SKT untuk FPI.
&amp;ldquo;Bagi saya sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT (FPI), setelah itu duduk bersama berunding secara bersama-sama kita bicarakan bangsa ini,&amp;rdquo; kata Sekjen MUI Anwar Abbas di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan  rekomendasi perpanjangan izin SKT untuk FPI. Ormas besutan Habib Rizieq  Shihab itu disebut sudah melengkapi syarat untuk memperoleh rekomendasi  sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.
Rekomendasi  yang sudah dikantongi FPI itu sudah disetor ke Kemendagri sebagai  syarat penerbitan SKT. Namun, hingga kini Mendagri Tito Karnavian belum  menerbitkan SKT tersebut karena masih harus melakukan kajian lebih dalam  lagi.
Kekinian, FPI tak peduli lagi ihwal belum rampungnya  perpanjangan izin SKT itu. Karena mereka menilai, penerbitan SKT sudah  tak ada lagi manfaat bagi organisasinya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas Front Pembela Islam (FPI) bisa dikeluarkan oleh pemerintah sepanjang ormas yang bersangkutan memintanya sendiri.
Selain itu, ormas tersebut harus melengkapi syarat-syarat perpanjangannya sebagaimana aturan perundang-undangan.
Hal tersebut dikatakan Mahfud untuk menanggapi saran Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang menginginkan pemerintah mengeluarkan SKT untuk FPI.
&quot;SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendirinya tidak meminta,&quot; kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Kamis (26/12/2019) malam.
Ia mempersilahkan jika FPI meminta SKT tersebut. Asalkan persyaratannya dapat dipenuhi. Oleh karenanya, Mahfud meminta agar persoalan SKT ini diselesaikan oleh FPI sendiri.
&quot;Kalau mau meminta ya meminta aja gitu, gak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya,&quot; tandas dia.

Baca Juga: FPI ke Mendagri Tito: Mau Mengkaji Apalagi soal Izin SKT?
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, meminta pemerintah duduk bersama dengan FPI. Menurutnya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan izin SKT untuk FPI.
&amp;ldquo;Bagi saya sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT (FPI), setelah itu duduk bersama berunding secara bersama-sama kita bicarakan bangsa ini,&amp;rdquo; kata Sekjen MUI Anwar Abbas di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan  rekomendasi perpanjangan izin SKT untuk FPI. Ormas besutan Habib Rizieq  Shihab itu disebut sudah melengkapi syarat untuk memperoleh rekomendasi  sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.
Rekomendasi  yang sudah dikantongi FPI itu sudah disetor ke Kemendagri sebagai  syarat penerbitan SKT. Namun, hingga kini Mendagri Tito Karnavian belum  menerbitkan SKT tersebut karena masih harus melakukan kajian lebih dalam  lagi.
Kekinian, FPI tak peduli lagi ihwal belum rampungnya  perpanjangan izin SKT itu. Karena mereka menilai, penerbitan SKT sudah  tak ada lagi manfaat bagi organisasinya.</content:encoded></item></channel></rss>
