<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dihukum Baku Pukul dengan Polisi Lain, Briptu Derustianto Tewas</title><description>Korban dihukum baku pukul dengan temannya karena dianggap becanda dalam barak</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/27/340/2146655/dihukum-baku-pukul-dengan-polisi-lain-briptu-derustianto-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/27/340/2146655/dihukum-baku-pukul-dengan-polisi-lain-briptu-derustianto-tewas"/><item><title>Dihukum Baku Pukul dengan Polisi Lain, Briptu Derustianto Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/27/340/2146655/dihukum-baku-pukul-dengan-polisi-lain-briptu-derustianto-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/27/340/2146655/dihukum-baku-pukul-dengan-polisi-lain-briptu-derustianto-tewas</guid><pubDate>Jum'at 27 Desember 2019 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/27/340/2146655/dihukum-baku-pukul-dengan-polisi-lain-briptu-derustianto-tewas-vgM1TmGPyG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/27/340/2146655/dihukum-baku-pukul-dengan-polisi-lain-briptu-derustianto-tewas-vgM1TmGPyG.jpg</image><title>Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono (Foto: Ist)</title></images><description>GORONTALO - Usai mengikuti kegiatan pengajian Maulid Nabi 5 Desember 2019 lalu, Briptu Derustianto salah satu anggota Dit Samapta dikabarkan terjatuh di dalam barak dan oleh rekan-rekannya dibawa ke Dokkes kemudian dirujuk ke RS Islam. Tidak lama kemudian korban dikabarkan meninggal dunia.

Pihak Propam dan Biddokkes Polda Gorontalo sesuai ketentuan Undang-undang ( KUHAP) menyarankan kepada pihak keluarga untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga tidak bersedia dan hari itu juga jenazah almarhum Derustianto dikuburkan.

Selang satu hari pihak orang tua korban berubah pikiran dan ingin memastikan bagaimana matinya korban, sehinggamembuat laporan polisi dugaan penganiayaan.

&quot;Oleh Dit Reskrimum melakukan penyelidikan karena berdasarkan keterangan rekan-rekan almarhum korban pernah mengalami kecelakaan,&quot; ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono kepada okezone, Jumat (27/12/2019).



Selanjutnya Dit reskrimum dan Biddokkes berkoordinasi dengan Tim Forensik PusDokkes Polri melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap mayat almarhum.

Dari hasil keterangan para saksi (12) termasuk tersangka hasil VER RS Islam dan hasil Otopsi disimpulkan ada kesesuaian dugaan keras tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RT dan AM sehinggga pada tanggal 23 keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 24 lalu.

Dari keterangan saksi tersangka Briptu RT selaku bintara pleton yang  punya tanggung jawab menegakkan disiplin anak buahnya, dia saat itu  memberikan hukuman kepada tersangka AM dan Korban karena dianggap  bercanda di barak.

&quot;Bentuk hukuman saling memukul secara bergantian yang diawali dari  Korban memukul AM dan dibalas oleh AM, pada pukulan pertama korban sudah  mengeluh sakit tetapi oleh RT diminta kembali memukul AM dan kembali  dibalas oleh AM memukul korban,&quot; jelasnya.

Selanjutnya korban diminta memukul kembali tetapi tidak bersedia dan  pergi meninggalkan RT namun, namun baru berapa langkah korban terjatuh,  kemudian dibantu rekannya untuk berdiri namun kemudian sempat berdiri  namun kembali terjatuh dan jatuh yang kedua korban sempat terbentur di  lantai dan hidungnya berdarah kemudian dibawa ke Dokkes dan dirujuk ke  RS Islam.

&quot;Yang terpenting adalah Polri Polda Gorontalo bekerja secara  profesional dan sangat transparan setiap perkembangan penyidikan (SP2HP)  selalu disampaikan ke pihak keluarga korban,&quot; kata Wahyu
</description><content:encoded>GORONTALO - Usai mengikuti kegiatan pengajian Maulid Nabi 5 Desember 2019 lalu, Briptu Derustianto salah satu anggota Dit Samapta dikabarkan terjatuh di dalam barak dan oleh rekan-rekannya dibawa ke Dokkes kemudian dirujuk ke RS Islam. Tidak lama kemudian korban dikabarkan meninggal dunia.

Pihak Propam dan Biddokkes Polda Gorontalo sesuai ketentuan Undang-undang ( KUHAP) menyarankan kepada pihak keluarga untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga tidak bersedia dan hari itu juga jenazah almarhum Derustianto dikuburkan.

Selang satu hari pihak orang tua korban berubah pikiran dan ingin memastikan bagaimana matinya korban, sehinggamembuat laporan polisi dugaan penganiayaan.

&quot;Oleh Dit Reskrimum melakukan penyelidikan karena berdasarkan keterangan rekan-rekan almarhum korban pernah mengalami kecelakaan,&quot; ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono kepada okezone, Jumat (27/12/2019).



Selanjutnya Dit reskrimum dan Biddokkes berkoordinasi dengan Tim Forensik PusDokkes Polri melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap mayat almarhum.

Dari hasil keterangan para saksi (12) termasuk tersangka hasil VER RS Islam dan hasil Otopsi disimpulkan ada kesesuaian dugaan keras tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RT dan AM sehinggga pada tanggal 23 keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 24 lalu.

Dari keterangan saksi tersangka Briptu RT selaku bintara pleton yang  punya tanggung jawab menegakkan disiplin anak buahnya, dia saat itu  memberikan hukuman kepada tersangka AM dan Korban karena dianggap  bercanda di barak.

&quot;Bentuk hukuman saling memukul secara bergantian yang diawali dari  Korban memukul AM dan dibalas oleh AM, pada pukulan pertama korban sudah  mengeluh sakit tetapi oleh RT diminta kembali memukul AM dan kembali  dibalas oleh AM memukul korban,&quot; jelasnya.

Selanjutnya korban diminta memukul kembali tetapi tidak bersedia dan  pergi meninggalkan RT namun, namun baru berapa langkah korban terjatuh,  kemudian dibantu rekannya untuk berdiri namun kemudian sempat berdiri  namun kembali terjatuh dan jatuh yang kedua korban sempat terbentur di  lantai dan hidungnya berdarah kemudian dibawa ke Dokkes dan dirujuk ke  RS Islam.

&quot;Yang terpenting adalah Polri Polda Gorontalo bekerja secara  profesional dan sangat transparan setiap perkembangan penyidikan (SP2HP)  selalu disampaikan ke pihak keluarga korban,&quot; kata Wahyu
</content:encoded></item></channel></rss>
