<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Beli Lengkuas, Waspada Emak-Emak Sebar Uang Palsu di Momen Natal</title><description>Seorang ibu rumah tangga inisial HW (28) warga Makassar, mengedarkan uang palsu di pasar yang ada di Kabupaten Gowa</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/27/340/2146724/modus-beli-lengkuas-waspada-emak-emak-sebar-uang-palsu-di-momen-natal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/27/340/2146724/modus-beli-lengkuas-waspada-emak-emak-sebar-uang-palsu-di-momen-natal"/><item><title>Modus Beli Lengkuas, Waspada Emak-Emak Sebar Uang Palsu di Momen Natal</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/27/340/2146724/modus-beli-lengkuas-waspada-emak-emak-sebar-uang-palsu-di-momen-natal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/27/340/2146724/modus-beli-lengkuas-waspada-emak-emak-sebar-uang-palsu-di-momen-natal</guid><pubDate>Jum'at 27 Desember 2019 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Herman Amiruddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/27/340/2146724/modus-beli-lengkuas-waspada-emak-emak-sebar-uang-palsu-di-momen-natal-wAWvtfMYuG.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/27/340/2146724/modus-beli-lengkuas-waspada-emak-emak-sebar-uang-palsu-di-momen-natal-wAWvtfMYuG.jpg</image><title></title></images><description>MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga inisial HW (28) warga Makassar, mengedarkan uang palsu di pasar yang ada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasubbag Humas Polres Gowa mengatakan pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang-barang di Pasar Minasa Maupa Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

&quot;Modus pelaku membeli bahan makanan dan rempah-rempah menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,&quot; kata Tambunan kepada Okezone Jumat 27 Desember 2019.

Kemudian kata Tambunan, usai membeli barang, hasil uang kembalian dipisahkan kedalam kantong plastik.



Pelaku saat itu ditemani suaminya berbelanja ke penjual gula merah menggunakan uang 10.000. Kemudian belanja ke penjual burasa menggunakan uang Rp. 100 ribu dan hasil kembalian dimasukkan ke kantong plastik.

Pelaku membeli lengkuas seharga Rp. 5000 menggunakan uang Rp. 100 ribu dan kembalian dimasukkan kedalam kantong plastik. Pelaku memanfaatkan hari-hari besar seperti hari raya natal dan tahun baru, untuk mengedarkan uang palsu

&quot;Jadi pelaku memanfaatkan hari besar (natal dan tahun baru) sebagai momen menggunakan uang palsu,&quot; ungkap Tambunan

Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang disimpan dalam dompet  terpisah dua. Di dalam dompet ada uang pecahan palsu seratus ribu rupiah  sebanyak Rp 9,6 juta.

&quot;Kalau uang asli pasca membeli barang pakai uang palsu sejumlah Rp.  1.444.000 dengan pecahan  Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000 dan 5.000,&quot;  sebut Tambunan.

Adapun uang asli milik pelaku dari modusnya, kata Tambuna yakni  sebesar Rp. 1,3 juta. Sementara barang bukti barang yang dibeli 7 ikat  buras, 4 buah lengkuas, 2 buah sukun.

Pelaku ketahuan oleh penjual, pasca penjual melihat uang Rp.100 ribu  palsu. Selanjutnya kata Tambunan para penjual meminta uang kembalian  yang telah diberikan ke pelaku.

&quot;Jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 4 orang. Kemudian warga  yang ada di pasar mengamankan dan membawa pelaku serta barang bukti ke  Polsek Somba Opu,&quot; kata Tambunan

Pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP Ancaman hukuman 15 tahun Pejara.

</description><content:encoded>MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga inisial HW (28) warga Makassar, mengedarkan uang palsu di pasar yang ada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasubbag Humas Polres Gowa mengatakan pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang-barang di Pasar Minasa Maupa Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

&quot;Modus pelaku membeli bahan makanan dan rempah-rempah menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,&quot; kata Tambunan kepada Okezone Jumat 27 Desember 2019.

Kemudian kata Tambunan, usai membeli barang, hasil uang kembalian dipisahkan kedalam kantong plastik.



Pelaku saat itu ditemani suaminya berbelanja ke penjual gula merah menggunakan uang 10.000. Kemudian belanja ke penjual burasa menggunakan uang Rp. 100 ribu dan hasil kembalian dimasukkan ke kantong plastik.

Pelaku membeli lengkuas seharga Rp. 5000 menggunakan uang Rp. 100 ribu dan kembalian dimasukkan kedalam kantong plastik. Pelaku memanfaatkan hari-hari besar seperti hari raya natal dan tahun baru, untuk mengedarkan uang palsu

&quot;Jadi pelaku memanfaatkan hari besar (natal dan tahun baru) sebagai momen menggunakan uang palsu,&quot; ungkap Tambunan

Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang disimpan dalam dompet  terpisah dua. Di dalam dompet ada uang pecahan palsu seratus ribu rupiah  sebanyak Rp 9,6 juta.

&quot;Kalau uang asli pasca membeli barang pakai uang palsu sejumlah Rp.  1.444.000 dengan pecahan  Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000 dan 5.000,&quot;  sebut Tambunan.

Adapun uang asli milik pelaku dari modusnya, kata Tambuna yakni  sebesar Rp. 1,3 juta. Sementara barang bukti barang yang dibeli 7 ikat  buras, 4 buah lengkuas, 2 buah sukun.

Pelaku ketahuan oleh penjual, pasca penjual melihat uang Rp.100 ribu  palsu. Selanjutnya kata Tambunan para penjual meminta uang kembalian  yang telah diberikan ke pelaku.

&quot;Jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 4 orang. Kemudian warga  yang ada di pasar mengamankan dan membawa pelaku serta barang bukti ke  Polsek Somba Opu,&quot; kata Tambunan

Pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP Ancaman hukuman 15 tahun Pejara.

</content:encoded></item></channel></rss>
