<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri Minta Penyidikan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Dilakukan Transparan</title><description>Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya untuk menyidik kasus Novel Baswedan secara transparan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/28/337/2146887/kapolri-minta-penyidikan-kasus-penyiraman-novel-baswedan-dilakukan-transparan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/28/337/2146887/kapolri-minta-penyidikan-kasus-penyiraman-novel-baswedan-dilakukan-transparan"/><item><title>Kapolri Minta Penyidikan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Dilakukan Transparan</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/28/337/2146887/kapolri-minta-penyidikan-kasus-penyiraman-novel-baswedan-dilakukan-transparan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/28/337/2146887/kapolri-minta-penyidikan-kasus-penyiraman-novel-baswedan-dilakukan-transparan</guid><pubDate>Sabtu 28 Desember 2019 12:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/28/337/2146887/kapolri-minta-penyidikan-kasus-penyiraman-novel-baswedan-dilakukan-transparan-LnTnd6cuCt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) di PTIK, Jaksel, Sabtu (28/12/2019). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/28/337/2146887/kapolri-minta-penyidikan-kasus-penyiraman-novel-baswedan-dilakukan-transparan-LnTnd6cuCt.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) di PTIK, Jaksel, Sabtu (28/12/2019). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo &amp;lrm;Sigit Prabowo dan Kapolda Irjen Nana Sudjana memproses penyidikan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, secara tranparan.

&quot;Ke depan, saya sudah memerintahkan Kabareskrim dan juga Kapolda Metro untuk melakukan proses penyidikan yang transparan. Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyidikan,&quot; kata Idham Azis di Auditorium PTIK, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Menurut Idham, keterbukaan perkara penyiraman air keras terhadap pegawai KPK tersebut nantinya juga dapat dibeberkan sepenuhnya di persidangan. Persidangan kasus tersebut, kata Idham, akan dilakukan secara terbuka.



Namun, dia meminta masyarakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Diketahui, dua pelaku penyiraman air keras itu merupakan anggota Polri aktif.

&quot;Ke depan nanti toh juga sidangnya akan dilaksanakan terbuka di sidang pengadilan, asas praduga tak bersalah tetap harus kita hormati,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Dua Tersangka Penyerang Novel Baswedan Ditahan di Rutan Polda Metro

Diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian telah mengungkap dua pelaku penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kedua pelaku tersebut berinisial RM dan RB yang merupakan anggota aktif Polri.

Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan tersebut ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Desember 2019, malam. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Kapolri Prihatin Ternyata Pelaku Penyerangan Novel Anggota Polri

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo &amp;lrm;Sigit Prabowo dan Kapolda Irjen Nana Sudjana memproses penyidikan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, secara tranparan.

&quot;Ke depan, saya sudah memerintahkan Kabareskrim dan juga Kapolda Metro untuk melakukan proses penyidikan yang transparan. Beri waktu para penyidik untuk melakukan proses penyidikan,&quot; kata Idham Azis di Auditorium PTIK, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Menurut Idham, keterbukaan perkara penyiraman air keras terhadap pegawai KPK tersebut nantinya juga dapat dibeberkan sepenuhnya di persidangan. Persidangan kasus tersebut, kata Idham, akan dilakukan secara terbuka.



Namun, dia meminta masyarakat tetap menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Diketahui, dua pelaku penyiraman air keras itu merupakan anggota Polri aktif.

&quot;Ke depan nanti toh juga sidangnya akan dilaksanakan terbuka di sidang pengadilan, asas praduga tak bersalah tetap harus kita hormati,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Dua Tersangka Penyerang Novel Baswedan Ditahan di Rutan Polda Metro

Diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian telah mengungkap dua pelaku penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kedua pelaku tersebut berinisial RM dan RB yang merupakan anggota aktif Polri.

Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan tersebut ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Desember 2019, malam. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Kapolri Prihatin Ternyata Pelaku Penyerangan Novel Anggota Polri

</content:encoded></item></channel></rss>
