<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Dirut Garuda Indonesia Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Pengadaan Pesawat</title><description>Emirsyah bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/30/337/2147317/mantan-dirut-garuda-indonesia-jalani-sidang-dakwaan-korupsi-pengadaan-pesawat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/30/337/2147317/mantan-dirut-garuda-indonesia-jalani-sidang-dakwaan-korupsi-pengadaan-pesawat"/><item><title>Mantan Dirut Garuda Indonesia Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Pengadaan Pesawat</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/30/337/2147317/mantan-dirut-garuda-indonesia-jalani-sidang-dakwaan-korupsi-pengadaan-pesawat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/30/337/2147317/mantan-dirut-garuda-indonesia-jalani-sidang-dakwaan-korupsi-pengadaan-pesawat</guid><pubDate>Senin 30 Desember 2019 09:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/30/337/2147317/mantan-dirut-garuda-indonesia-jalani-sidang-dakwaan-korupsi-pengadaan-pesawat-WjD4AaW7Qw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Emirsyah Satar. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/30/337/2147317/mantan-dirut-garuda-indonesia-jalani-sidang-dakwaan-korupsi-pengadaan-pesawat-WjD4AaW7Qw.jpg</image><title>Emirsyah Satar. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emirsyah bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengamini agenda sidang perdana terhadap Emirsyah Satar yang rencananya digelar hari ini. Rencananya, sidang digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Emirsyah Satar.
&quot;Agenda sidang jam 09.00 WIB. Tapi, seperti biasa pelaksanaan tergantung kesiapan,&quot; kata Jaksa Wawan saat dikonfirmasi Okezone, Senin (30/12/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/07/58332/298115_medium.jpg&quot; alt=&quot;Wajah Datar Emirsyah Satar saat Kenakan Rompi Tahanan KPK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo&amp;lrm; telah ditetapkan sebagai tersangka kasus&amp;lrm; dugaan korupsi &amp;lrm;pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan pihak Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp&amp;lrm;100 miliar.
Lantas, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap  pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda  Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Satu tersangka baru tersebut  ialah eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia  Hadinoto Soedigno.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari mantan bos PT Mugi Rekso  Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat  proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan  Rolls Royce.



Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700  dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian  pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan ATR,  kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan  Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca Juga : Eks Dirut PT MRA Didakwa Mencuci Uang Hasil Dugaan Korupsi USD1,45 Juta

Soetikno Soedarjo telah didakwa Jaksa KPK. Ia didakwa menyuap  Emirsyah Satar dengan total nilai Rp46,1 miliar&amp;lrm; terkait pengadaan  pesawat dan mesin pesawat. Soetikno juga didakwa bersama-sama Emirsyah  melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Mantan Dirut PT MRA Didakwa Suap Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Rp46,1 Miliar


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emirsyah bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengamini agenda sidang perdana terhadap Emirsyah Satar yang rencananya digelar hari ini. Rencananya, sidang digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Emirsyah Satar.
&quot;Agenda sidang jam 09.00 WIB. Tapi, seperti biasa pelaksanaan tergantung kesiapan,&quot; kata Jaksa Wawan saat dikonfirmasi Okezone, Senin (30/12/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/07/58332/298115_medium.jpg&quot; alt=&quot;Wajah Datar Emirsyah Satar saat Kenakan Rompi Tahanan KPK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo&amp;lrm; telah ditetapkan sebagai tersangka kasus&amp;lrm; dugaan korupsi &amp;lrm;pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan pihak Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp&amp;lrm;100 miliar.
Lantas, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap  pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda  Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Satu tersangka baru tersebut  ialah eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia  Hadinoto Soedigno.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari mantan bos PT Mugi Rekso  Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat  proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan  Rolls Royce.



Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700  dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian  pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan ATR,  kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan  Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca Juga : Eks Dirut PT MRA Didakwa Mencuci Uang Hasil Dugaan Korupsi USD1,45 Juta

Soetikno Soedarjo telah didakwa Jaksa KPK. Ia didakwa menyuap  Emirsyah Satar dengan total nilai Rp46,1 miliar&amp;lrm; terkait pengadaan  pesawat dan mesin pesawat. Soetikno juga didakwa bersama-sama Emirsyah  melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Mantan Dirut PT MRA Didakwa Suap Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Rp46,1 Miliar


</content:encoded></item></channel></rss>
