<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahmad Dhani Bebas, tapi Masih Jalani Hukuman Percobaan Kasus 'Idiot'</title><description>Ahmad Dhani masih harus menjalani pidana hukuman percobaan selama enam bulan atas kasus pencemaran nama baik atau 'vlog idiot'.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/30/337/2147352/ahmad-dhani-bebas-tapi-masih-jalani-hukuman-percobaan-kasus-idiot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/30/337/2147352/ahmad-dhani-bebas-tapi-masih-jalani-hukuman-percobaan-kasus-idiot"/><item><title>Ahmad Dhani Bebas, tapi Masih Jalani Hukuman Percobaan Kasus 'Idiot'</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/30/337/2147352/ahmad-dhani-bebas-tapi-masih-jalani-hukuman-percobaan-kasus-idiot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/30/337/2147352/ahmad-dhani-bebas-tapi-masih-jalani-hukuman-percobaan-kasus-idiot</guid><pubDate>Senin 30 Desember 2019 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/30/337/2147352/ahmad-dhani-bebas-tapi-masih-jalani-hukuman-percobaan-kasus-idiot-iQBZCdpnQp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bebas dari penjara, Ahmad Dhani tinggalkan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/30/337/2147352/ahmad-dhani-bebas-tapi-masih-jalani-hukuman-percobaan-kasus-idiot-iQBZCdpnQp.jpg</image><title>Bebas dari penjara, Ahmad Dhani tinggalkan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, setelah menjalani setahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Musikus yang juga politikus Partai Gerindra ini masih harus menjelani hukuman percobaan atas kasus &amp;lsquo;vlog idiot&amp;rsquo;.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto, mengatakan, Ahmad Dhani bebas, Senin (30/12/2019) setelah menjalani masa hukuman penjara satu tahun dipotong remisi satu bulan.
&quot;Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama satu tahun dengan keputusan MA no 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,&quot; kata Ade kepada Okezone, Senin (30/12/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/12/30/60068/309432_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ahmad Dhani Hirup Udara Segar Hari Ini&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kendati telah bebas dari pidana ujaran kebencian, Ahmad Dhani masih harus menjalani pidana hukuman percobaan selama enam bulan atas kasus pencemaran nama baik atau 'vlog idiot'.
&quot;Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai tanggal 30 Desember 2019 sampai 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya,&quot; ujar Ade.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani terjerat dua kasus berbeda. Kasus pertama ujaran kebencian melalui Twitternya. Ada tiga cuitan pentolan grup band Dewa 19 ini yang kemudian dinyatakan mengandung unsur ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang ITE.

Pada Senin 28 Januari 2019, Ahmad Dhani divonis oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun enam bulan penjara, lebih  ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Ahmad Dhani kemudian banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  mengabulkan permohonan suami Mulan Jameela dengan mengurangi hukuman  enam bulan, jadi tersisa setahun penjara.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/02/12/55820/283010_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pakai Kemeja Putih dan Berpeci Hitam, Ahmad Dhani Jalani Sidang Kedua di PN Surabaya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sementara kasus kedua menjerat Ahmad Dhani adalah pencemaran nama  baik melalui vlognya. Ahmad Dhani diganjar hukuman satu tahun penjara  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga : Ahmad Dhani Bebas dari Penjara

Dhani mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan  dengan mengurangi hukumannya jadi tiga bulan penjara dengan masa  percobaan enam bulan.
Namun, Dhani tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia akan  dieksekusi ke sel jika dalam masa percobaan tersebut melakukan kesalahan  yang sama.

Baca Juga : Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Langsung Pulang ke Rumah</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, hari ini, setelah menjalani setahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Musikus yang juga politikus Partai Gerindra ini masih harus menjelani hukuman percobaan atas kasus &amp;lsquo;vlog idiot&amp;rsquo;.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto, mengatakan, Ahmad Dhani bebas, Senin (30/12/2019) setelah menjalani masa hukuman penjara satu tahun dipotong remisi satu bulan.
&quot;Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama satu tahun dengan keputusan MA no 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,&quot; kata Ade kepada Okezone, Senin (30/12/2019).

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/12/30/60068/309432_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ahmad Dhani Hirup Udara Segar Hari Ini&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kendati telah bebas dari pidana ujaran kebencian, Ahmad Dhani masih harus menjalani pidana hukuman percobaan selama enam bulan atas kasus pencemaran nama baik atau 'vlog idiot'.
&quot;Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai tanggal 30 Desember 2019 sampai 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya,&quot; ujar Ade.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani terjerat dua kasus berbeda. Kasus pertama ujaran kebencian melalui Twitternya. Ada tiga cuitan pentolan grup band Dewa 19 ini yang kemudian dinyatakan mengandung unsur ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang ITE.

Pada Senin 28 Januari 2019, Ahmad Dhani divonis oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun enam bulan penjara, lebih  ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Ahmad Dhani kemudian banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  mengabulkan permohonan suami Mulan Jameela dengan mengurangi hukuman  enam bulan, jadi tersisa setahun penjara.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/02/12/55820/283010_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pakai Kemeja Putih dan Berpeci Hitam, Ahmad Dhani Jalani Sidang Kedua di PN Surabaya&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sementara kasus kedua menjerat Ahmad Dhani adalah pencemaran nama  baik melalui vlognya. Ahmad Dhani diganjar hukuman satu tahun penjara  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga : Ahmad Dhani Bebas dari Penjara

Dhani mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan  dengan mengurangi hukumannya jadi tiga bulan penjara dengan masa  percobaan enam bulan.
Namun, Dhani tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia akan  dieksekusi ke sel jika dalam masa percobaan tersebut melakukan kesalahan  yang sama.

Baca Juga : Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Langsung Pulang ke Rumah</content:encoded></item></channel></rss>
