<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Penampar Siswi SD di Makassar saat Pengambilan Rapor Ditetapkan Tersangka</title><description>Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/30/609/2147451/ibu-penampar-siswi-sd-di-makassar-saat-pengambilan-rapor-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/30/609/2147451/ibu-penampar-siswi-sd-di-makassar-saat-pengambilan-rapor-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Ibu Penampar Siswi SD di Makassar saat Pengambilan Rapor Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/30/609/2147451/ibu-penampar-siswi-sd-di-makassar-saat-pengambilan-rapor-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/30/609/2147451/ibu-penampar-siswi-sd-di-makassar-saat-pengambilan-rapor-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Senin 30 Desember 2019 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Herman Amiruddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/30/609/2147451/ibu-penampar-siswi-sd-di-makassar-saat-pengambilan-rapor-ditetapkan-tersangka-fYKPx8i1uD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu penampar siswi SD di Makassar. (Foto : Okezone.com/Herman Amiruddin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/30/609/2147451/ibu-penampar-siswi-sd-di-makassar-saat-pengambilan-rapor-ditetapkan-tersangka-fYKPx8i1uD.jpg</image><title>Ibu penampar siswi SD di Makassar. (Foto : Okezone.com/Herman Amiruddin)</title></images><description>MAKASSAR &amp;ndash; Polisi menetapkan M, ibu yang menampar DA (8), siswi SD Sipala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat pengambilan rapor, sebagai tersangka.
M yang merupakan orangtua siswa yang juga bersekolah di SD tersebut sebelumnya ditangkap Tim Resmob Polsek Biringkanaya, di kediamannya, Makassar, pada Minggu 29 Desember 2019.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah korban.
&quot;Penyidik menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara,&quot; kata Indratmoko kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono mengatakan, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, M tidak ditahan.



&quot;Kasus yang dialami DA tetap diproses. Hal ini dilakukan usai gelar perkara penyidik. Tersangka tidak kami tahan, tapi proses tetap lanjut,&quot; kata Bondan.
Bondan menjelaskan, pelaku yang merupakan perawat honorer menampar korban sebanyak dua kali. Saat itu, awalnya tersangka ingin mengonfirmasi kepada korban perihal perbuatannya kepada anaknya. Namun, pelaku tidak terima dengan alasan korban.
&quot;Alasan korban yang mengaku tidak sengaja ujung sapunya mengenai kepala anak pelaku,&quot; kata Bondan.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Ibu yang Viral Tampar Siswi saat Pembagian Rapor

M sebelumnya sempat ditahan saat diperiksa oleh penyidik Polsek Biringkanaya.

Baca Juga : Siswi SD yang Ditampar Ibu-Ibu di Makassar Masih Trauma


</description><content:encoded>MAKASSAR &amp;ndash; Polisi menetapkan M, ibu yang menampar DA (8), siswi SD Sipala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat pengambilan rapor, sebagai tersangka.
M yang merupakan orangtua siswa yang juga bersekolah di SD tersebut sebelumnya ditangkap Tim Resmob Polsek Biringkanaya, di kediamannya, Makassar, pada Minggu 29 Desember 2019.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah korban.
&quot;Penyidik menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara,&quot; kata Indratmoko kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono mengatakan, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, M tidak ditahan.



&quot;Kasus yang dialami DA tetap diproses. Hal ini dilakukan usai gelar perkara penyidik. Tersangka tidak kami tahan, tapi proses tetap lanjut,&quot; kata Bondan.
Bondan menjelaskan, pelaku yang merupakan perawat honorer menampar korban sebanyak dua kali. Saat itu, awalnya tersangka ingin mengonfirmasi kepada korban perihal perbuatannya kepada anaknya. Namun, pelaku tidak terima dengan alasan korban.
&quot;Alasan korban yang mengaku tidak sengaja ujung sapunya mengenai kepala anak pelaku,&quot; kata Bondan.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Ibu yang Viral Tampar Siswi saat Pembagian Rapor

M sebelumnya sempat ditahan saat diperiksa oleh penyidik Polsek Biringkanaya.

Baca Juga : Siswi SD yang Ditampar Ibu-Ibu di Makassar Masih Trauma


</content:encoded></item></channel></rss>
