<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 1 Bulan 15 Hari, Mengapa Anak Bupati Majalengka Tak Didakwa UU Senjata Api?</title><description>Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana karena kealpaan</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/31/525/2147605/divonis-1-bulan-15-hari-mengapa-anak-bupati-majalengka-tak-didakwa-uu-senjata-api</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/31/525/2147605/divonis-1-bulan-15-hari-mengapa-anak-bupati-majalengka-tak-didakwa-uu-senjata-api"/><item><title>Divonis 1 Bulan 15 Hari, Mengapa Anak Bupati Majalengka Tak Didakwa UU Senjata Api?</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/31/525/2147605/divonis-1-bulan-15-hari-mengapa-anak-bupati-majalengka-tak-didakwa-uu-senjata-api</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/31/525/2147605/divonis-1-bulan-15-hari-mengapa-anak-bupati-majalengka-tak-didakwa-uu-senjata-api</guid><pubDate>Selasa 31 Desember 2019 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fathnur Rohman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/30/525/2147605/divonis-1-bulan-15-hari-mengapa-anak-bupati-majalengka-tak-didakwa-uu-senjata-api-SPun5hFnE1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Hakim (Foto: Okezone/Fathnur)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/30/525/2147605/divonis-1-bulan-15-hari-mengapa-anak-bupati-majalengka-tak-didakwa-uu-senjata-api-SPun5hFnE1.jpg</image><title>Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Hakim (Foto: Okezone/Fathnur)</title></images><description>MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yang menjadi terdakwa kasus penembakan kontraktor Panji Pamukasandi akhirnya resmi divonis hukuman penjara selama satu bulan lima belas hari. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Eti Koerniati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).

Dalam persidangan, Eti menjelaskan kalau Irfan melanggar Pasal 360 ayat 2 KUHP. Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana karena kealpaannya membuat orang lain luka sedemikian rupa sehingga sakit sementara.

&quot;Terdakwa Irfan Nur Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kealpaannya membuat orang lain luka sedemikian rupa sehingga sakit sementara,&quot; kata Eti dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebenarnya jauh lebih ringan dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sendiri menuntut Irfan dihukum penjara selama dua bulan.

Baca Juga: Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara atas Kasus Penembakan

Sebelumnya, saat resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Majalengka pada 16 November 2019 lalu, Irfan dianggap telah melanggar Pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Akan tetapi, selama persidangan tersebut berlangsung sampai vonis hukuman dijatuhkan, Irfan hanya dianggap melanggar pasal Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Menurut salah seorang JPU bernama Agus Robani, Pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tidak dapat disangkakan kepada Irfan, karena Irfan memiliki izin yang sah terhadap senjata api yang dimilikinya.

Agus menerangkan, Irfan menggunakan senjata apinya itu bermaksud  untuk melerai keributan yang terjadi saat Irfan bertemu dengan Panji  Pamukasandi di salah satu ruko di Majalengka, Jawa Barat.

Dikatakan Agus, keselahan Irfan sebenarnya hanya terletak pada  kelalaiannya yang lupa mengunci peluru dalam senjata apinya. Dari  kelalaian itu, akhrinya terjadilah insiden tertembaknya tangan kiri  Panji Pamukasandi.

&quot;Karena ada kelegalan kepemilikan senjata api. Maka, pasal yang  dijerat diawal yakni undang-undang darurat itu tidak bisa disangkakan,&quot;  ujar Agus saat ditemui Okezone seusai persidangan.

Sementara itu, Humas PN Majalengka Kopsah menegaskan, bahwa  penanganan kasus Irfan oleh Majelis Hakim PN Majalengka sudah berjalan  sesuai KUHAP. Putusan Hakim diambil mendasarkan pada Surat Dakwaan yang   dibuat oleh JPU, proses pembuktian dipersidangan sehingga terungkap  fakta-fakta hukum di muka persidangan.

Ia juga menuturkan Majelis Hakim mempunyai Kemandirian dalam memutus  suatu perkara  yang diperiksa dan diadili. Majelis Hakim  tidak dapat  diintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusannya.

&quot;Karena itu kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta dalam  persidangan,  yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan  lainnya,&quot; ucap dia.

</description><content:encoded>MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yang menjadi terdakwa kasus penembakan kontraktor Panji Pamukasandi akhirnya resmi divonis hukuman penjara selama satu bulan lima belas hari. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Eti Koerniati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).

Dalam persidangan, Eti menjelaskan kalau Irfan melanggar Pasal 360 ayat 2 KUHP. Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana karena kealpaannya membuat orang lain luka sedemikian rupa sehingga sakit sementara.

&quot;Terdakwa Irfan Nur Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kealpaannya membuat orang lain luka sedemikian rupa sehingga sakit sementara,&quot; kata Eti dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebenarnya jauh lebih ringan dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sendiri menuntut Irfan dihukum penjara selama dua bulan.

Baca Juga: Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara atas Kasus Penembakan

Sebelumnya, saat resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Majalengka pada 16 November 2019 lalu, Irfan dianggap telah melanggar Pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Akan tetapi, selama persidangan tersebut berlangsung sampai vonis hukuman dijatuhkan, Irfan hanya dianggap melanggar pasal Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Menurut salah seorang JPU bernama Agus Robani, Pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tidak dapat disangkakan kepada Irfan, karena Irfan memiliki izin yang sah terhadap senjata api yang dimilikinya.

Agus menerangkan, Irfan menggunakan senjata apinya itu bermaksud  untuk melerai keributan yang terjadi saat Irfan bertemu dengan Panji  Pamukasandi di salah satu ruko di Majalengka, Jawa Barat.

Dikatakan Agus, keselahan Irfan sebenarnya hanya terletak pada  kelalaiannya yang lupa mengunci peluru dalam senjata apinya. Dari  kelalaian itu, akhrinya terjadilah insiden tertembaknya tangan kiri  Panji Pamukasandi.

&quot;Karena ada kelegalan kepemilikan senjata api. Maka, pasal yang  dijerat diawal yakni undang-undang darurat itu tidak bisa disangkakan,&quot;  ujar Agus saat ditemui Okezone seusai persidangan.

Sementara itu, Humas PN Majalengka Kopsah menegaskan, bahwa  penanganan kasus Irfan oleh Majelis Hakim PN Majalengka sudah berjalan  sesuai KUHAP. Putusan Hakim diambil mendasarkan pada Surat Dakwaan yang   dibuat oleh JPU, proses pembuktian dipersidangan sehingga terungkap  fakta-fakta hukum di muka persidangan.

Ia juga menuturkan Majelis Hakim mempunyai Kemandirian dalam memutus  suatu perkara  yang diperiksa dan diadili. Majelis Hakim  tidak dapat  diintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusannya.

&quot;Karena itu kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta dalam  persidangan,  yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan  lainnya,&quot; ucap dia.

</content:encoded></item></channel></rss>
