<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Malam Tahun Baru, Waspada Copet di Kawasan Asia Afrika Bandung</title><description>Maraknya copet juga patut diwaspadai, apalagi saat malam Tahun Baru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/31/525/2147896/malam-tahun-baru-waspada-copet-di-kawasan-asia-afrika-bandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2019/12/31/525/2147896/malam-tahun-baru-waspada-copet-di-kawasan-asia-afrika-bandung"/><item><title>Malam Tahun Baru, Waspada Copet di Kawasan Asia Afrika Bandung</title><link>https://news.okezone.com/read/2019/12/31/525/2147896/malam-tahun-baru-waspada-copet-di-kawasan-asia-afrika-bandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2019/12/31/525/2147896/malam-tahun-baru-waspada-copet-di-kawasan-asia-afrika-bandung</guid><pubDate>Selasa 31 Desember 2019 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/12/31/525/2147896/malam-tahun-baru-waspada-copet-di-kawasan-asia-afrika-bandung-OtwDz0n35u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/12/31/525/2147896/malam-tahun-baru-waspada-copet-di-kawasan-asia-afrika-bandung-OtwDz0n35u.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BANDUNG - Di tengah meningkatnya wisata di Kota Bandung, polisi mengamankan empat orang pelaku pencopetan yang kerap beraksi di titik-titik keramaian, seperti di Kawasan Jalan Asia Afrika. Maraknya copet juga patut diwaspadai, apalagi saat malam Tahun Baru.

Tiga pelaku copet dan seorang penadah itu diantaranya berinisial Dmy, S, IR, dan AMZ yang diketahui sebagai penadah. Mereka tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan dengan waktu yang berbeda.

&quot;Mereka beraksi di kawasan Jalan Asia Afrika, korbannya warga yang berkunjung ke sana,&quot; kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Jalan Jawa, Selasa (31/12/2019).

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga amankan barang-barang hasil curian, yang diantaranya ada 18 ponsel. Modus operandi komplotan ini, memanfaatkan situasi ramai di kawasan itu. Saat korban lengah  menjaga barang berharga miliknya, seperti telepon seluler dan dompet, mereka langsung beraksi.



Diketahui, dalam melakukan aksinya dalam seminggu mereka bisa beraksi hingga 15kali. Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yang diketahui berinisial DMY dan S merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Tiga tersangka Dmy, S dan Ir dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka Amz, dijerat Pasal 480 KUH Pidana tentang penadah. Mereka terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

</description><content:encoded>BANDUNG - Di tengah meningkatnya wisata di Kota Bandung, polisi mengamankan empat orang pelaku pencopetan yang kerap beraksi di titik-titik keramaian, seperti di Kawasan Jalan Asia Afrika. Maraknya copet juga patut diwaspadai, apalagi saat malam Tahun Baru.

Tiga pelaku copet dan seorang penadah itu diantaranya berinisial Dmy, S, IR, dan AMZ yang diketahui sebagai penadah. Mereka tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan dengan waktu yang berbeda.

&quot;Mereka beraksi di kawasan Jalan Asia Afrika, korbannya warga yang berkunjung ke sana,&quot; kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Jalan Jawa, Selasa (31/12/2019).

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga amankan barang-barang hasil curian, yang diantaranya ada 18 ponsel. Modus operandi komplotan ini, memanfaatkan situasi ramai di kawasan itu. Saat korban lengah  menjaga barang berharga miliknya, seperti telepon seluler dan dompet, mereka langsung beraksi.



Diketahui, dalam melakukan aksinya dalam seminggu mereka bisa beraksi hingga 15kali. Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yang diketahui berinisial DMY dan S merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Tiga tersangka Dmy, S dan Ir dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka Amz, dijerat Pasal 480 KUH Pidana tentang penadah. Mereka terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
