<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perairan Natuna Harga Mati!</title><description>Pelanggaran wilayah perairan Natuna oleh kapal penangkap ikan China menjadi polemik di awal tahun ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/07/18/2149958/perairan-natuna-harga-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/07/18/2149958/perairan-natuna-harga-mati"/><item><title>Perairan Natuna Harga Mati!</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/07/18/2149958/perairan-natuna-harga-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/07/18/2149958/perairan-natuna-harga-mati</guid><pubDate>Selasa 07 Januari 2020 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/06/18/2149958/perairan-natuna-harga-mati-dvV9n3FCQl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal perang TNI dalam latihan di Natuna. (Foto: Banda Haruddin Tanjung/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/06/18/2149958/perairan-natuna-harga-mati-dvV9n3FCQl.jpg</image><title>Kapal perang TNI dalam latihan di Natuna. (Foto: Banda Haruddin Tanjung/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wilayah Natuna kembali menjadi titik panas sengketa antara Republik Rakyat China (RRC) dengan Pemerintah Indonesia setelah kapal penangkap ikan Negeri Tirai Bambu terdeteksi memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di wilayah perairan dekat Kepulauan Riau itu. Tidak hanya itu saja, pihak berwenang juga mengonfirmasi terjadinya pelanggaran oleh kapal pasukan penjaga pantai RRC di wilayah tersebut.
Menyusul pelanggaran wilayah itu, Kementerian Luar Negeri RI segera mengambil langkah tegas dengan memanggil duta besar RRC dan melayangkan protes via nota diplomatik kepada Beijing. Dalam keterangannya Kementerian Luar Negeri menyatakan secara tegas penolakannya terhadap klaim RRC atas perairan Natuna yang dianggap bersifat unilateral dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas bagi Indonesia yang berpegang pada konvensi hukum laut PBB UNCLOS 1982.
BACA JUGA: Indonesia Protes ke China karena Kapal Masuki Kepulauan Natuna
&amp;ldquo;Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982,&amp;rdquo; demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri, merujuk pada nama lain dari RRC.
&amp;ldquo;Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah &amp;ldquo;relevant waters&amp;rdquo; yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.&amp;rdquo;

Pernyataan ini didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa klaim RRC yang didasarkan pada sembilan garis khayal putus-putus atau yang dikenal sebagai nine dashed line tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memasuki perairan Natuna. Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan tegas, dan tak mau ada negosiasi jika kembali terjadi pelanggaran di wilayah tersebut oleh kapal-kapal asing.
BACA JUGA: Langkah Menko Polhukam Kirim 120 Nelayan ke Natuna Dinilai Tepat
&quot;Saya sebagai Menko Polhukam katakan tidak ada negosiasi di sana. Apapun kita usir, kita halau, harus begitu. Harus tegas kita. Saya katakan kita adalah negara yang tegas,&quot; kata Mahfud.


Mahfud pun telah mengambil langkah dengan mengirimkan 120 nelayan  Indonesia ke perairan Natuna guna memanfaatkan potensi perairan yang  kaya sumber daya itu, dan memastikan keselamatan semua nelayan nusantara  yang melaut di sana.
Langkah militer pun diambil dengan mengirimkan kapal-kapal perang  untuk melakukan patroli di wilayah perairan Natuna, menyiagakan pesawat  F-16 untuk siap diterbangkan jika diperlukan dan pasukan untuk  diterjunkan.

&quot;Sudah siap - siap (pengerahan militer), sudah diumumkan. Ada yang  sudah di sana. Apapun yang kita miliki harus kira gunakan menjaga  kedaulatan kita,&quot; kata Mahfud.
BACA JUGA: Menkopolhukam: Patroli di Natuna Ditingkatkan, Kapal Perang Akan Dikerahkan
Di sisi lain, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto lebih diplomatis  dalam memandang masalah ini, dengan mengatakan bahwa pemerintah akan  mencari cara paling damai untuk menyelesaikan permasalahan di Natuna dan  berharap kedua negara dapat mencapai solusi yang terbaik.
Meski kadang dianggap tidak ada gunanya, langkah pengiriman protes  diplomatik yang menyuarakan protes Indonesia merupakan langkah yang  tepat guna mencegah terjadinya pengakuan diam-diam (acquisence) yang  berpotensi menjadikan klaim RRC berkonsolidasi menjadi norma yang  diterima internasional.
Terlepas dari tindakan yang telah diambil pemerintah, masuknya kapal  nelayan RRC ke perairan Natuna telah menjadi polemik di masyarakat yang  mengecam pelanggaran kedaulatan Indonesia. Dalam hal ini pemerintah  perlu menjaga keamanan laut secara lebih ketat sehingga kejadian serupa  tidak terulang lagi.</description><content:encoded>JAKARTA - Wilayah Natuna kembali menjadi titik panas sengketa antara Republik Rakyat China (RRC) dengan Pemerintah Indonesia setelah kapal penangkap ikan Negeri Tirai Bambu terdeteksi memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di wilayah perairan dekat Kepulauan Riau itu. Tidak hanya itu saja, pihak berwenang juga mengonfirmasi terjadinya pelanggaran oleh kapal pasukan penjaga pantai RRC di wilayah tersebut.
Menyusul pelanggaran wilayah itu, Kementerian Luar Negeri RI segera mengambil langkah tegas dengan memanggil duta besar RRC dan melayangkan protes via nota diplomatik kepada Beijing. Dalam keterangannya Kementerian Luar Negeri menyatakan secara tegas penolakannya terhadap klaim RRC atas perairan Natuna yang dianggap bersifat unilateral dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas bagi Indonesia yang berpegang pada konvensi hukum laut PBB UNCLOS 1982.
BACA JUGA: Indonesia Protes ke China karena Kapal Masuki Kepulauan Natuna
&amp;ldquo;Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982,&amp;rdquo; demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri, merujuk pada nama lain dari RRC.
&amp;ldquo;Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah &amp;ldquo;relevant waters&amp;rdquo; yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982.&amp;rdquo;

Pernyataan ini didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa klaim RRC yang didasarkan pada sembilan garis khayal putus-putus atau yang dikenal sebagai nine dashed line tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memasuki perairan Natuna. Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan tegas, dan tak mau ada negosiasi jika kembali terjadi pelanggaran di wilayah tersebut oleh kapal-kapal asing.
BACA JUGA: Langkah Menko Polhukam Kirim 120 Nelayan ke Natuna Dinilai Tepat
&quot;Saya sebagai Menko Polhukam katakan tidak ada negosiasi di sana. Apapun kita usir, kita halau, harus begitu. Harus tegas kita. Saya katakan kita adalah negara yang tegas,&quot; kata Mahfud.


Mahfud pun telah mengambil langkah dengan mengirimkan 120 nelayan  Indonesia ke perairan Natuna guna memanfaatkan potensi perairan yang  kaya sumber daya itu, dan memastikan keselamatan semua nelayan nusantara  yang melaut di sana.
Langkah militer pun diambil dengan mengirimkan kapal-kapal perang  untuk melakukan patroli di wilayah perairan Natuna, menyiagakan pesawat  F-16 untuk siap diterbangkan jika diperlukan dan pasukan untuk  diterjunkan.

&quot;Sudah siap - siap (pengerahan militer), sudah diumumkan. Ada yang  sudah di sana. Apapun yang kita miliki harus kira gunakan menjaga  kedaulatan kita,&quot; kata Mahfud.
BACA JUGA: Menkopolhukam: Patroli di Natuna Ditingkatkan, Kapal Perang Akan Dikerahkan
Di sisi lain, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto lebih diplomatis  dalam memandang masalah ini, dengan mengatakan bahwa pemerintah akan  mencari cara paling damai untuk menyelesaikan permasalahan di Natuna dan  berharap kedua negara dapat mencapai solusi yang terbaik.
Meski kadang dianggap tidak ada gunanya, langkah pengiriman protes  diplomatik yang menyuarakan protes Indonesia merupakan langkah yang  tepat guna mencegah terjadinya pengakuan diam-diam (acquisence) yang  berpotensi menjadikan klaim RRC berkonsolidasi menjadi norma yang  diterima internasional.
Terlepas dari tindakan yang telah diambil pemerintah, masuknya kapal  nelayan RRC ke perairan Natuna telah menjadi polemik di masyarakat yang  mengecam pelanggaran kedaulatan Indonesia. Dalam hal ini pemerintah  perlu menjaga keamanan laut secara lebih ketat sehingga kejadian serupa  tidak terulang lagi.</content:encoded></item></channel></rss>
