<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK</title><description>Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/07/337/2150106/sempat-mangkir-eks-sekretaris-ma-nurhadi-kembali-dipanggil-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/07/337/2150106/sempat-mangkir-eks-sekretaris-ma-nurhadi-kembali-dipanggil-kpk"/><item><title>Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/07/337/2150106/sempat-mangkir-eks-sekretaris-ma-nurhadi-kembali-dipanggil-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/07/337/2150106/sempat-mangkir-eks-sekretaris-ma-nurhadi-kembali-dipanggil-kpk</guid><pubDate>Selasa 07 Januari 2020 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/07/337/2150106/sempat-mangkir-eks-sekretaris-ma-nurhadi-kembali-dipanggil-kpk-M4Jq4rbG74.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/07/337/2150106/sempat-mangkir-eks-sekretaris-ma-nurhadi-kembali-dipanggil-kpk-M4Jq4rbG74.jpg</image><title>Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Sedianya, Nurhadi akan digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Nurhadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
&quot;Nurhadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS,&quot; kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/1/2020).
Nurhadi sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 20 Desember 2019. Namun, Nurhadi mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

Selain Nurhadi, KPK memanggil lima saksi lainnya hari ini. Kelima saks&amp;lrm;i itu adalah menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto; Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis, seorang PNS, Hilman Lubis; serta Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro. Kelimanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.



Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto


Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap  dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di  MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga  menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan  Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara  perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam  rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan  total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa  tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca Juga : Kabiro Kepegawaian MA Dipanggil KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau  Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau  Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal  64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Sedianya, Nurhadi akan digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Nurhadi merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
&quot;Nurhadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS,&quot; kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/1/2020).
Nurhadi sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 20 Desember 2019. Namun, Nurhadi mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

Selain Nurhadi, KPK memanggil lima saksi lainnya hari ini. Kelima saks&amp;lrm;i itu adalah menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto; Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis, seorang PNS, Hilman Lubis; serta Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro. Kelimanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.



Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto


Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap  dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di  MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga  menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan  Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara  perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam  rentang Oktober 2014&amp;ndash;Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan  total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa  tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca Juga : Kabiro Kepegawaian MA Dipanggil KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau  Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau  Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal  64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

</content:encoded></item></channel></rss>
