<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Rumdin Bupati Sidoarjo, KPK Sita Duit Rp1 Miliar dan Mata Uang Asing</title><description>Penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di Sidoarjo terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Saiful Ilah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/11/337/2151888/geledah-rumdin-bupati-sidoarjo-kpk-sita-duit-rp1-miliar-dan-mata-uang-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/11/337/2151888/geledah-rumdin-bupati-sidoarjo-kpk-sita-duit-rp1-miliar-dan-mata-uang-asing"/><item><title>Geledah Rumdin Bupati Sidoarjo, KPK Sita Duit Rp1 Miliar dan Mata Uang Asing</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/11/337/2151888/geledah-rumdin-bupati-sidoarjo-kpk-sita-duit-rp1-miliar-dan-mata-uang-asing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/11/337/2151888/geledah-rumdin-bupati-sidoarjo-kpk-sita-duit-rp1-miliar-dan-mata-uang-asing</guid><pubDate>Sabtu 11 Januari 2020 23:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/11/337/2151888/geledah-rumdin-bupati-sidoarjo-kpk-sita-duit-rp1-miliar-dan-mata-uang-asing-cDqyzBnPa0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/11/337/2151888/geledah-rumdin-bupati-sidoarjo-kpk-sita-duit-rp1-miliar-dan-mata-uang-asing-cDqyzBnPa0.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa tempat di Sidoarjo terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Saiful Ilah.

Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di ruang kerja Bupati Sidoarjo dan ruang unit layanan pengadaan (ULP). Kedua, penyidik menggeledah rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan di pendopo Bupati Sidoarjo, penyidik menyita duit sekitar Rp1 milyar dan mata uang pecahan asing USD 50.000, SGD 64.000, hingga mata uang asing lainnya.

&quot;Tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar dan dalam pecahan mata uang asing antara lain USD50.000, SGD64.000 dan mata uang asing lainnya yaitu dollar australia, euro, yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan,&quot; kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2020).



Sedangkan di ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo. &quot;Giat geledah oleh 12 petugas KPK dibantu pengamanan Polres Sidoarjo,&quot; imbuh Ali.

Sebelumnya pada Selasa 7 Januari 2020 lalu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tertangkap tangan oleh penyidik KPK lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Sidoarjo. Saiful Ilah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selain Saiful Ilah, KPK juga mencokok Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo Arie  Suryono, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyoningsih, PPK  Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanandjihitu Sangadji, dan  dua pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Atas perbuatannya, sebagai kepada penerima suap, mereka disangkakan  melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf  a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa tempat di Sidoarjo terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Saiful Ilah.

Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di ruang kerja Bupati Sidoarjo dan ruang unit layanan pengadaan (ULP). Kedua, penyidik menggeledah rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan di pendopo Bupati Sidoarjo, penyidik menyita duit sekitar Rp1 milyar dan mata uang pecahan asing USD 50.000, SGD 64.000, hingga mata uang asing lainnya.

&quot;Tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar dan dalam pecahan mata uang asing antara lain USD50.000, SGD64.000 dan mata uang asing lainnya yaitu dollar australia, euro, yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan,&quot; kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2020).



Sedangkan di ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo. &quot;Giat geledah oleh 12 petugas KPK dibantu pengamanan Polres Sidoarjo,&quot; imbuh Ali.

Sebelumnya pada Selasa 7 Januari 2020 lalu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tertangkap tangan oleh penyidik KPK lantaran diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Sidoarjo. Saiful Ilah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selain Saiful Ilah, KPK juga mencokok Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo Arie  Suryono, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyoningsih, PPK  Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanandjihitu Sangadji, dan  dua pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Atas perbuatannya, sebagai kepada penerima suap, mereka disangkakan  melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf  a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
