<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ART Penganiaya Anak Majikan Dites Kejiwaannya di RS Polri</title><description>Asisten rumah tangga penganiaya anak majikan di Jakarta Barat menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramatjati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/11/338/2151733/art-penganiaya-anak-majikan-dites-kejiwaannya-di-rs-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/11/338/2151733/art-penganiaya-anak-majikan-dites-kejiwaannya-di-rs-polri"/><item><title>ART Penganiaya Anak Majikan Dites Kejiwaannya di RS Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/11/338/2151733/art-penganiaya-anak-majikan-dites-kejiwaannya-di-rs-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/11/338/2151733/art-penganiaya-anak-majikan-dites-kejiwaannya-di-rs-polri</guid><pubDate>Sabtu 11 Januari 2020 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/11/338/2151733/art-penganiaya-anak-majikan-dites-kejiwaannya-di-rs-polri-X6JEF5H1HB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/11/338/2151733/art-penganiaya-anak-majikan-dites-kejiwaannya-di-rs-polri-X6JEF5H1HB.jpg</image><title>Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan asisten rumah tangga (ART) Noviana yang diduga menganiaya anak majikannya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dites kejiwaannya.
Ia menerangkan, proses pemeriksaan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari. Yusri melanjutkan, pemeriksaan dimaksudkan untuk mengetahui motif di balik tindakan penganiayaan tersebut.
Baca juga:   ART Aniaya Anak Majikan di Jakbar Diduga Alami Gangguan Kejiwaan&amp;nbsp;
 
&quot;Sampai saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan konseling kejiwaan di Rumah Sakit Kramat Jati. Sekira tiga hari. Rencana kita mengecek kejiwaan yang bersangkutan,&quot; kata Yusri ketika berada di Mapolda Metro Jaya, Jumat 10 Januari 2020.
Seperti diberitakan, dugaan penganiayaan terhadap korban berinsial G (7) berawal ketika pelaku merasa kesal. Sehari sebelum kejadian, pelaku sedang menemani majikannya ke sebuah mal.
Ketika itu korban berlari-larian dan pelaku merasa kerepotan. Lantas, ia merasa kesal karena korban tersebut tetap berlarian.
Baca juga:   Penganiaya Satu Keluarga di Depok Masih Misteri&amp;nbsp;
 
Esoknya, pelaku mulai melancarkan aksi jahatnya, tepatnya ketika orangtua korban tidak ada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajahnya memakai wallpaper tembok.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan asisten rumah tangga (ART) Noviana yang diduga menganiaya anak majikannya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dites kejiwaannya.
Ia menerangkan, proses pemeriksaan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari. Yusri melanjutkan, pemeriksaan dimaksudkan untuk mengetahui motif di balik tindakan penganiayaan tersebut.
Baca juga:   ART Aniaya Anak Majikan di Jakbar Diduga Alami Gangguan Kejiwaan&amp;nbsp;
 
&quot;Sampai saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan konseling kejiwaan di Rumah Sakit Kramat Jati. Sekira tiga hari. Rencana kita mengecek kejiwaan yang bersangkutan,&quot; kata Yusri ketika berada di Mapolda Metro Jaya, Jumat 10 Januari 2020.
Seperti diberitakan, dugaan penganiayaan terhadap korban berinsial G (7) berawal ketika pelaku merasa kesal. Sehari sebelum kejadian, pelaku sedang menemani majikannya ke sebuah mal.
Ketika itu korban berlari-larian dan pelaku merasa kerepotan. Lantas, ia merasa kesal karena korban tersebut tetap berlarian.
Baca juga:   Penganiaya Satu Keluarga di Depok Masih Misteri&amp;nbsp;
 
Esoknya, pelaku mulai melancarkan aksi jahatnya, tepatnya ketika orangtua korban tidak ada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajahnya memakai wallpaper tembok.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
