<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ringkus Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi ke Pelajar</title><description>Polisi membekuk residivis pengedar sabu dan ekstasi ke para pelajar di Jember, Jawa Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/13/519/2152298/polisi-ringkus-residivis-pengedar-sabu-dan-ekstasi-ke-pelajar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/13/519/2152298/polisi-ringkus-residivis-pengedar-sabu-dan-ekstasi-ke-pelajar"/><item><title>Polisi Ringkus Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi ke Pelajar</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/13/519/2152298/polisi-ringkus-residivis-pengedar-sabu-dan-ekstasi-ke-pelajar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/13/519/2152298/polisi-ringkus-residivis-pengedar-sabu-dan-ekstasi-ke-pelajar</guid><pubDate>Senin 13 Januari 2020 14:01 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/13/519/2152298/polisi-ringkus-residivis-pengedar-sabu-dan-ekstasi-ke-pelajar-2bBoQzwEBi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/13/519/2152298/polisi-ringkus-residivis-pengedar-sabu-dan-ekstasi-ke-pelajar-2bBoQzwEBi.jpg</image><title>Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JEMBER &amp;ndash; Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan sasaran pelajar ditangkap polisi. Guna mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan barang haram itu di dalam pintu mobil kanan depan miliknya.
Slh (44), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Jember di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Baca juga:   Kapolsek Payung Sumut Terjerat Narkoba Juga Akan Diproses secara Pidana&amp;nbsp;
 
Sebanyak 20 pil ekstasi dan 15 gram sabu langsung disita Satnarkoba Polres Jember sebagai barang bukti.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kepada polisi, selain menjadi pengedar, pelaku juga mengaku menjadi pengguna narkoba.
&quot;Pelaku menyimpan narkoba dalam pintu mobil untuk mengelabuhi petugas,&quot; katanya saat ekspose kasus, Sabtu 11 Januari 2020, mengutip dari iNews.id.
Baca juga:   3 Kurir Narkoba 15 Kg Jaringan Napi Lapas Cipinang Ditangkap&amp;nbsp;
 
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel dan mobil milik tersangka.
Atas ulah ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.</description><content:encoded>JEMBER &amp;ndash; Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan sasaran pelajar ditangkap polisi. Guna mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan barang haram itu di dalam pintu mobil kanan depan miliknya.
Slh (44), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Jember di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Baca juga:   Kapolsek Payung Sumut Terjerat Narkoba Juga Akan Diproses secara Pidana&amp;nbsp;
 
Sebanyak 20 pil ekstasi dan 15 gram sabu langsung disita Satnarkoba Polres Jember sebagai barang bukti.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kepada polisi, selain menjadi pengedar, pelaku juga mengaku menjadi pengguna narkoba.
&quot;Pelaku menyimpan narkoba dalam pintu mobil untuk mengelabuhi petugas,&quot; katanya saat ekspose kasus, Sabtu 11 Januari 2020, mengutip dari iNews.id.
Baca juga:   3 Kurir Narkoba 15 Kg Jaringan Napi Lapas Cipinang Ditangkap&amp;nbsp;
 
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit ponsel dan mobil milik tersangka.
Atas ulah ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
