<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kualitas Transportasi di Depok Harus Diperbaiki Sebelum Perda Kepemilikan Garasi Diterapkan</title><description>Pemkot Depok diminta untuk memperbaiki kualitas</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/14/338/2152728/kualitas-transportasi-di-depok-harus-diperbaiki-sebelum-perda-kepemilikan-garasi-diterapkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/14/338/2152728/kualitas-transportasi-di-depok-harus-diperbaiki-sebelum-perda-kepemilikan-garasi-diterapkan"/><item><title>Kualitas Transportasi di Depok Harus Diperbaiki Sebelum Perda Kepemilikan Garasi Diterapkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/14/338/2152728/kualitas-transportasi-di-depok-harus-diperbaiki-sebelum-perda-kepemilikan-garasi-diterapkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/14/338/2152728/kualitas-transportasi-di-depok-harus-diperbaiki-sebelum-perda-kepemilikan-garasi-diterapkan</guid><pubDate>Selasa 14 Januari 2020 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/14/338/2152728/kualitas-transportasi-di-depok-harus-diperbaiki-sebelum-perda-kepemilikan-garasi-diterapkan-Gs9YsyFhJW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Parkir Liar di Kawasan Depok, Jawa Barat (foto: Okezone/Wahyu M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/14/338/2152728/kualitas-transportasi-di-depok-harus-diperbaiki-sebelum-perda-kepemilikan-garasi-diterapkan-Gs9YsyFhJW.jpg</image><title>Parkir Liar di Kawasan Depok, Jawa Barat (foto: Okezone/Wahyu M)</title></images><description>DEPOK - Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan evaluasi terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Setelah disahkan masyarakat akan didenda sebesar Rp2 juta bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di Kota Depok, Jawa Barat.
Soal penerapan sanksi, dia mengaku, saat ini masih banyak moda transportasi umum yang belum laik diperuntukan bagi anak-anak, orang tua dan  disabilitas. Sebab menurutnya selama ini fasilitas transportasi umum yang aman dan nyaman belum tersedia.
Baca Juga: Soal Denda Pemilik Mobil Tanpa Garasi, DPRD Minta Pemkot Depok Introspeksi Diri
&quot;Kemudian, apakah angkutan umum juga melawati banyak lokasi masyarakat yang memiliki kendaraan tanpa garasi?&quot; kata Yeti kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
 
Ilustrasi Angkot (foto: Okezone)
Jika Pemkot Depok tetap menerapkan Perda tanpa membenahi fasilitas umum yang layak bagi masyarakat, Yeni mengaku tanggung jawab itu akan membebani masyarakat.
&quot;Ini harus kita pikirkan bersama jadi tidak melulu tanggung jawab masyarakat,&quot; imbunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Perda ini diusulkan Pemkot Depok tahun 2019 lalu menyusul maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga, taman dan fasilitas umum lainnya jadi tempat parkir mobil. Karena mereka tidak memiliki garasi sendiri.
&quot;Kami targetkan dua tahun ke dapan sekira tahun 2022 baru hasil revisi Perda nomor 2 tahun 2012 sudah dapat dimplementasikan,&quot; kata Dadang saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/01/2020).
Baca Juga: Godok Raperda Garasi Mobil, DPRD Depok Minta Study Banding
Kemudian Dadang melanjutkan bahwa di tahun kedua, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal dan sanksi yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi di Kota Depok.
&quot;Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp2 juta bukan Rp20 juta seperti di Raperda usulan tahun 2019 lalu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>DEPOK - Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan evaluasi terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil. Setelah disahkan masyarakat akan didenda sebesar Rp2 juta bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi di Kota Depok, Jawa Barat.
Soal penerapan sanksi, dia mengaku, saat ini masih banyak moda transportasi umum yang belum laik diperuntukan bagi anak-anak, orang tua dan  disabilitas. Sebab menurutnya selama ini fasilitas transportasi umum yang aman dan nyaman belum tersedia.
Baca Juga: Soal Denda Pemilik Mobil Tanpa Garasi, DPRD Minta Pemkot Depok Introspeksi Diri
&quot;Kemudian, apakah angkutan umum juga melawati banyak lokasi masyarakat yang memiliki kendaraan tanpa garasi?&quot; kata Yeti kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
 
Ilustrasi Angkot (foto: Okezone)
Jika Pemkot Depok tetap menerapkan Perda tanpa membenahi fasilitas umum yang layak bagi masyarakat, Yeni mengaku tanggung jawab itu akan membebani masyarakat.
&quot;Ini harus kita pikirkan bersama jadi tidak melulu tanggung jawab masyarakat,&quot; imbunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Perda ini diusulkan Pemkot Depok tahun 2019 lalu menyusul maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga, taman dan fasilitas umum lainnya jadi tempat parkir mobil. Karena mereka tidak memiliki garasi sendiri.
&quot;Kami targetkan dua tahun ke dapan sekira tahun 2022 baru hasil revisi Perda nomor 2 tahun 2012 sudah dapat dimplementasikan,&quot; kata Dadang saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/01/2020).
Baca Juga: Godok Raperda Garasi Mobil, DPRD Depok Minta Study Banding
Kemudian Dadang melanjutkan bahwa di tahun kedua, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal dan sanksi yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi di Kota Depok.
&quot;Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp2 juta bukan Rp20 juta seperti di Raperda usulan tahun 2019 lalu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
