<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Direktur Akumobil Siap Diadili</title><description>Polisi telah merampungkan seluruh berkas lima direktur PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/14/525/2152627/5-direktur-akumobil-siap-diadili</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/14/525/2152627/5-direktur-akumobil-siap-diadili"/><item><title>5 Direktur Akumobil Siap Diadili</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/14/525/2152627/5-direktur-akumobil-siap-diadili</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/14/525/2152627/5-direktur-akumobil-siap-diadili</guid><pubDate>Selasa 14 Januari 2020 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/14/525/2152627/5-direktur-akumobil-siap-diadili-QhnQbVU3Y8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penipuan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/14/525/2152627/5-direktur-akumobil-siap-diadili-QhnQbVU3Y8.jpg</image><title>Ilustrasi Penipuan (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung telah merampungkan seluruh berkas lima direktur PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
&quot;Iya semua sudah P21 yah, sudah tahap dua,&quot; Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).
Kelima para direktur yang telah dirampungkan berkasnya, yakni Direktur Pemasaran Akumobil Firman, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Operasional berinisial MH, Direktur Divisi Motor berinisial RS, dan terakhir Direktur HRD berinsial M.
Sementara untuk tersangka utama yang juga Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia, Bryan Jhon Satya, sudah terlebih dahulu dilimpahkan berkasnya, pada pertengahan Desember 2019 lalu.
Sementara kuasa hukum dari Akumobil, Maryani Wiwik mengatakan setelah berkas para kliennya ini rampung, pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan yang akan di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
&quot;Kalau hari ini P21 untuk para direktur artinya kita menunggu jadwal sidang. Kalau untuk Bryan sendiri sudah beberapa Minggu yang lalu sama juga untuk menunggu sidang dan Bryan sudah perpanjangan tahanan dari kejaksaan,&quot; kata Wiwik saat dihubungi diwaktu yang sama.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Akumobil
Saat ini, Wiwik bersama tim kuasa Akumobil tengah menyusun upaya-upaya hukum yang disiapkan untuk proses pengadilan nanti.
&quot;Kalau tim lawyer kan sudah pasti mengupayakan untuk upaya-upaya hukum nanti dibuktikan di pengadilan, terbukti ataukah tidak karena kita kan tidak bisa mengatakan si A ini begini dan begitu. Nanti buktikan dengan fakta-fakta hukum yang ada, bukti-bukti yang ada, dan saksi-saksi yang ada,&quot; ucapnya.Disinggung soal upaya pengembalian uang konsumen, Wiwik menyebut  pihaknya masih menunggu keputusan dari para konsumen untuk berdamai atau  melanjutkan kasus ini.
&quot;Kalau untuk masalah pengembalian kepada  konsumen, beberapa hari kemarin pun kita sudah bertemu dengan beberapa  perwakilan konsumen. Artinya, kami semua masih menunggu apakah masih mau  berdamai atau bagaimana, silahkan kepada konsumen,&quot; katanya.
&quot;Tapi  konsumen belum memberi jawaban. Intinya, dari awal saya mengatakan  bahwa ini uang konsumen harus kembali. Nah, cuman tahapan-tahapannya itu  (yang perlu dibicarakan),&quot; sambung dia.
Seperti diketahui, kasus  dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan  mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga  pasaran.
Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio,  Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga  Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6  juta-Rp8 juta per unit.Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon,  Kuningan, dan Majalengka  tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut.  Mereka menyetorkan dana  antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.
Akumobil  menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru  tersebut dalam  waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen  alias para korban  menyetorkan uang.
Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor  baru idaman para  korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil  enggan mengembalikan  dana (refund) milik para korban.
Akhirnya,  ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan  Sadakeling, Kota  Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan  harinya, Jumat 1  November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung  menetapkan Bryan  Jhon sebagai tersangka.</description><content:encoded>BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung telah merampungkan seluruh berkas lima direktur PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
&quot;Iya semua sudah P21 yah, sudah tahap dua,&quot; Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).
Kelima para direktur yang telah dirampungkan berkasnya, yakni Direktur Pemasaran Akumobil Firman, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Operasional berinisial MH, Direktur Divisi Motor berinisial RS, dan terakhir Direktur HRD berinsial M.
Sementara untuk tersangka utama yang juga Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia, Bryan Jhon Satya, sudah terlebih dahulu dilimpahkan berkasnya, pada pertengahan Desember 2019 lalu.
Sementara kuasa hukum dari Akumobil, Maryani Wiwik mengatakan setelah berkas para kliennya ini rampung, pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan yang akan di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
&quot;Kalau hari ini P21 untuk para direktur artinya kita menunggu jadwal sidang. Kalau untuk Bryan sendiri sudah beberapa Minggu yang lalu sama juga untuk menunggu sidang dan Bryan sudah perpanjangan tahanan dari kejaksaan,&quot; kata Wiwik saat dihubungi diwaktu yang sama.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Akumobil
Saat ini, Wiwik bersama tim kuasa Akumobil tengah menyusun upaya-upaya hukum yang disiapkan untuk proses pengadilan nanti.
&quot;Kalau tim lawyer kan sudah pasti mengupayakan untuk upaya-upaya hukum nanti dibuktikan di pengadilan, terbukti ataukah tidak karena kita kan tidak bisa mengatakan si A ini begini dan begitu. Nanti buktikan dengan fakta-fakta hukum yang ada, bukti-bukti yang ada, dan saksi-saksi yang ada,&quot; ucapnya.Disinggung soal upaya pengembalian uang konsumen, Wiwik menyebut  pihaknya masih menunggu keputusan dari para konsumen untuk berdamai atau  melanjutkan kasus ini.
&quot;Kalau untuk masalah pengembalian kepada  konsumen, beberapa hari kemarin pun kita sudah bertemu dengan beberapa  perwakilan konsumen. Artinya, kami semua masih menunggu apakah masih mau  berdamai atau bagaimana, silahkan kepada konsumen,&quot; katanya.
&quot;Tapi  konsumen belum memberi jawaban. Intinya, dari awal saya mengatakan  bahwa ini uang konsumen harus kembali. Nah, cuman tahapan-tahapannya itu  (yang perlu dibicarakan),&quot; sambung dia.
Seperti diketahui, kasus  dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan  mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga  pasaran.
Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio,  Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga  Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6  juta-Rp8 juta per unit.Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon,  Kuningan, dan Majalengka  tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut.  Mereka menyetorkan dana  antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.
Akumobil  menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru  tersebut dalam  waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen  alias para korban  menyetorkan uang.
Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor  baru idaman para  korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil  enggan mengembalikan  dana (refund) milik para korban.
Akhirnya,  ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan  Sadakeling, Kota  Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan  harinya, Jumat 1  November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung  menetapkan Bryan  Jhon sebagai tersangka.</content:encoded></item></channel></rss>
