<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PAN Tak Sepakati Usulan PDIP soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5%</title><description>Naiknya ambang batas parlemen menjadi 5 persen dinilai akan membuang suara rakyat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153156/pan-tak-sepakati-usulan-pdip-soal-kenaikan-ambang-batas-parlemen-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153156/pan-tak-sepakati-usulan-pdip-soal-kenaikan-ambang-batas-parlemen-5"/><item><title>PAN Tak Sepakati Usulan PDIP soal Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5%</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153156/pan-tak-sepakati-usulan-pdip-soal-kenaikan-ambang-batas-parlemen-5</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153156/pan-tak-sepakati-usulan-pdip-soal-kenaikan-ambang-batas-parlemen-5</guid><pubDate>Rabu 15 Januari 2020 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/15/337/2153156/pan-tak-sepakati-usulan-pdip-soal-kenaikan-ambang-batas-parlemen-5-rhWIufBxeU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang DPR RI (Foto: Okezone/Harits)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/15/337/2153156/pan-tak-sepakati-usulan-pdip-soal-kenaikan-ambang-batas-parlemen-5-rhWIufBxeU.jpg</image><title>Sidang DPR RI (Foto: Okezone/Harits)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengaku, tak setuju dengan usulan PDI Perjuangan (PDIP) yang ingin menaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Saleh menilai naiknya ambang batas parlemen menjadi 5 persen dikhawatirkan akan banyak membuang suara rakyat.
&quot;Tidak semua perolehan suara partai politik bisa dikonversi menjadi kursi. Akibatnya, suara rakyat tersebut menjadi hangus,&quot; ujar Saleh saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (15/1/2020).
Saleh berkata dengan semakin tingginya ambang batas parlemen hanya akan menguntungkan kelompok politik tertentu. Dengan begitu bertolak belakang dengan semangat keragaman dan kebersamaan dalam membangun bangsa Indonesia.
&quot;Menurut saya, agenda peningkatan ambang batas tidak sesuai dengan semangat keragaman dan kebersamaan. Itu hanya diarahkan pada keuntungan politik sesaat partai dan kelompok tertentu. Dan upaya ini sudah sering dilakukan,&quot; tegas Saleh.

Baca Juga: PDIP Usul Parliamentary Threshold Jadi 5%
Saleh khawatir Indonesia akan kembali ke era order baru jika kenaikan ambang batas tersebut tetap dinaikan. &quot;Kalau tetap memaksakan, kita akan kembali ke era orde baru. Saat itu, hanya tiga partai politik yang dibolehkan bertarung. Kalau itu terjadi, ini adalah potret kemunduran bagi demokrasi kita di Indonesia,&quot; jelas Saleh.
Dalam konteks ini, masyarakat tentu diperkenankan untuk membentuk partai-partai politik sesuai dengan cita-cita sosial yang diyakininya. &quot;Dengan pemikiran itu, ambang batas parlemen sudah semestinya diturunkan, atau bahkan dihapuskan. Sehingga, partai-partai yang ada tetap bisa mengirimkan perwakilannya ke parlemen,&quot; imbuh Saleh.Sekedar informasi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold  adalah syarat yang mesti dipenuhi partai politik untuk meraih kursi di  DPR. Partai yang tidak mampu meraih ambang batas, maka dipastikan tidak  akan bisa duduk di Senayan.
Pada Pemilu 2019, ambang batas  parlemen adalah 4%. Atas besaran batas ini, sejumlah parpol yang telah  lolos verifikasi di KPU tidak bisa melenggang ke Senayan. Mereka antara  lain PSI, Perindo, Hanura, Garuda, Berkarya, PBB dan PKPI.
Sekjen  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto  memerintahkan DPP partai dan fraksi DPR RI untuk memperjuangkan revisi  UU Pemilu. Revisi tersebut bertujuan untuk mengembalikan pemilu  menggunakan sistem proporsional tertutup, meningkatkan ambang batas  parlemen sekurang-kurangnya 5%.
&quot;Pemberlakuan ambang batas  parlemen ini secara berjenjang. 5% untuk DPR RI, 4% DPRD provinsi, dan  3% DPRD kabupaten/kota,&quot; ujar Hasto usai penutupan Rakernas I PDIP di  JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengaku, tak setuju dengan usulan PDI Perjuangan (PDIP) yang ingin menaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Saleh menilai naiknya ambang batas parlemen menjadi 5 persen dikhawatirkan akan banyak membuang suara rakyat.
&quot;Tidak semua perolehan suara partai politik bisa dikonversi menjadi kursi. Akibatnya, suara rakyat tersebut menjadi hangus,&quot; ujar Saleh saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (15/1/2020).
Saleh berkata dengan semakin tingginya ambang batas parlemen hanya akan menguntungkan kelompok politik tertentu. Dengan begitu bertolak belakang dengan semangat keragaman dan kebersamaan dalam membangun bangsa Indonesia.
&quot;Menurut saya, agenda peningkatan ambang batas tidak sesuai dengan semangat keragaman dan kebersamaan. Itu hanya diarahkan pada keuntungan politik sesaat partai dan kelompok tertentu. Dan upaya ini sudah sering dilakukan,&quot; tegas Saleh.

Baca Juga: PDIP Usul Parliamentary Threshold Jadi 5%
Saleh khawatir Indonesia akan kembali ke era order baru jika kenaikan ambang batas tersebut tetap dinaikan. &quot;Kalau tetap memaksakan, kita akan kembali ke era orde baru. Saat itu, hanya tiga partai politik yang dibolehkan bertarung. Kalau itu terjadi, ini adalah potret kemunduran bagi demokrasi kita di Indonesia,&quot; jelas Saleh.
Dalam konteks ini, masyarakat tentu diperkenankan untuk membentuk partai-partai politik sesuai dengan cita-cita sosial yang diyakininya. &quot;Dengan pemikiran itu, ambang batas parlemen sudah semestinya diturunkan, atau bahkan dihapuskan. Sehingga, partai-partai yang ada tetap bisa mengirimkan perwakilannya ke parlemen,&quot; imbuh Saleh.Sekedar informasi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold  adalah syarat yang mesti dipenuhi partai politik untuk meraih kursi di  DPR. Partai yang tidak mampu meraih ambang batas, maka dipastikan tidak  akan bisa duduk di Senayan.
Pada Pemilu 2019, ambang batas  parlemen adalah 4%. Atas besaran batas ini, sejumlah parpol yang telah  lolos verifikasi di KPU tidak bisa melenggang ke Senayan. Mereka antara  lain PSI, Perindo, Hanura, Garuda, Berkarya, PBB dan PKPI.
Sekjen  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto  memerintahkan DPP partai dan fraksi DPR RI untuk memperjuangkan revisi  UU Pemilu. Revisi tersebut bertujuan untuk mengembalikan pemilu  menggunakan sistem proporsional tertutup, meningkatkan ambang batas  parlemen sekurang-kurangnya 5%.
&quot;Pemberlakuan ambang batas  parlemen ini secara berjenjang. 5% untuk DPR RI, 4% DPRD provinsi, dan  3% DPRD kabupaten/kota,&quot; ujar Hasto usai penutupan Rakernas I PDIP di  JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.</content:encoded></item></channel></rss>
