<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasib Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU Ditentukan Malam Ini</title><description>DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153301/nasib-wahyu-setiawan-sebagai-komisioner-kpu-ditentukan-malam-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153301/nasib-wahyu-setiawan-sebagai-komisioner-kpu-ditentukan-malam-ini"/><item><title>Nasib Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU Ditentukan Malam Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153301/nasib-wahyu-setiawan-sebagai-komisioner-kpu-ditentukan-malam-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153301/nasib-wahyu-setiawan-sebagai-komisioner-kpu-ditentukan-malam-ini</guid><pubDate>Rabu 15 Januari 2020 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/15/337/2153301/nasib-wahyu-setiawan-sebagai-komisioner-kpu-ditentukan-malam-ini-p5RioJwVtQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/15/337/2153301/nasib-wahyu-setiawan-sebagai-komisioner-kpu-ditentukan-malam-ini-p5RioJwVtQ.jpg</image><title>Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selanjutnya, DKPP akan menggelar sidang pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad menjelaskan, pihaknya akan menggelar sidang pleno terkait dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan, pada malam ini. Rencananya, setelah mendapatkan hasil keputusannya malam ini, DKPP akan memutuskan status Wahyu Setiawan, besok.
&quot;Jadi cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyawarah hasilnya. Semoga besok siang kami bacakan hasilnya,&quot; ujar Muhammad usai melakukan pemeriksaan etik Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: KPU Dicecar soal OTT Wahyu Setiawan saat RDP dengan Komisi II DPR
Berdasarkan aduan yang diterima DKPP dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada tiga sangkaan yang dilayangkan terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu disangka melanggar sumpah janji, tidak mandiri, dan tidak profesional.
&quot;Bawaslu kan menuduh tiga hal melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri, dan dianggap tidak profesional,&quot; ucapnya.
&quot;Kemudian kita coba dalami dan tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu? Sebagian, beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK. Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung,&quot; sambungnya.Oleh karenanya, setelah mendapatkan sejumlah keterangan dan pengakuan  dari Wahyu Setiawan, DKPP akan langsung menggelar musyawarah pada malam  ini. Musyawarah itu untuk menentukan status Wahyu Setiawan.
&quot;Nanti  malam kita musyawarah apakah Wahyu terbukti melanggar kode etik atau  tidak. Kalau terbukti, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kode  etik dan pedoman perilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti  terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya,&quot; ucapnya.
Lebih  lanjut, kata Muhammad, DKPP akan menyampaikan hasil keputusan dari  musyawarah terkait Wahyu Setiawan ke KPU, Bawaslu, dan Presiden.  Keputusan itu terkait dugaan pelanggaran etik Wahyu.
&quot;Nanti  putusan DKPP dibacakan, lalu DKPP akan menyampaikannya ke KPU, Bawaslu,  dan Presiden selaku pejabat atau eksekutif yang melantik berdasarkan SK  Wahyu,&quot; ujarnya.
(Foto: Plt Ketua DKPP Muhammad/Okezone)
Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap  pemulusan proses Pergantian Antar Saktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan  sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang  lainnya tersebut yakni, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan  Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).Wahyu  dan Agustiani ditetapkan oleh KPK sebagai pihak penerima suap.   Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Dalam  perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk   meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas   yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta   dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua  tahapan. Pada tahapan pertama, ada  aliran suap Rp400 juta yang saat ini  masih didalami sumbernya. Hanya  saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200  Juta dari total Rp400 Juta.  Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga  digunakan oleh pihak lain.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selanjutnya, DKPP akan menggelar sidang pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad menjelaskan, pihaknya akan menggelar sidang pleno terkait dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan, pada malam ini. Rencananya, setelah mendapatkan hasil keputusannya malam ini, DKPP akan memutuskan status Wahyu Setiawan, besok.
&quot;Jadi cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah. Malam ini musyawarah hasilnya. Semoga besok siang kami bacakan hasilnya,&quot; ujar Muhammad usai melakukan pemeriksaan etik Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: KPU Dicecar soal OTT Wahyu Setiawan saat RDP dengan Komisi II DPR
Berdasarkan aduan yang diterima DKPP dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada tiga sangkaan yang dilayangkan terhadap Wahyu Setiawan. Wahyu disangka melanggar sumpah janji, tidak mandiri, dan tidak profesional.
&quot;Bawaslu kan menuduh tiga hal melanggar sumpah janji, dianggap tidak mandiri, dan dianggap tidak profesional,&quot; ucapnya.
&quot;Kemudian kita coba dalami dan tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu? Sebagian, beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK. Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung,&quot; sambungnya.Oleh karenanya, setelah mendapatkan sejumlah keterangan dan pengakuan  dari Wahyu Setiawan, DKPP akan langsung menggelar musyawarah pada malam  ini. Musyawarah itu untuk menentukan status Wahyu Setiawan.
&quot;Nanti  malam kita musyawarah apakah Wahyu terbukti melanggar kode etik atau  tidak. Kalau terbukti, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kode  etik dan pedoman perilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti  terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya,&quot; ucapnya.
Lebih  lanjut, kata Muhammad, DKPP akan menyampaikan hasil keputusan dari  musyawarah terkait Wahyu Setiawan ke KPU, Bawaslu, dan Presiden.  Keputusan itu terkait dugaan pelanggaran etik Wahyu.
&quot;Nanti  putusan DKPP dibacakan, lalu DKPP akan menyampaikannya ke KPU, Bawaslu,  dan Presiden selaku pejabat atau eksekutif yang melantik berdasarkan SK  Wahyu,&quot; ujarnya.
(Foto: Plt Ketua DKPP Muhammad/Okezone)
Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap  pemulusan proses Pergantian Antar Saktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan  sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang  lainnya tersebut yakni, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan  Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).Wahyu  dan Agustiani ditetapkan oleh KPK sebagai pihak penerima suap.   Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Dalam  perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk   meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas   yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta   dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua  tahapan. Pada tahapan pertama, ada  aliran suap Rp400 juta yang saat ini  masih didalami sumbernya. Hanya  saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200  Juta dari total Rp400 Juta.  Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga  digunakan oleh pihak lain.</content:encoded></item></channel></rss>
