<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kode Etik, Wahyu Sebut Tak Ada Niat Coreng Nama Lembaga</title><description>Wahyu mengaku tidak memiliki niat untuk mencoreng nama lembaga, tapi dia mengakui sulit untuk menghindari pertemuan-pertemuan berujung kasus</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153343/sidang-kode-etik-wahyu-sebut-tak-ada-niat-coreng-nama-lembaga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153343/sidang-kode-etik-wahyu-sebut-tak-ada-niat-coreng-nama-lembaga"/><item><title>Sidang Kode Etik, Wahyu Sebut Tak Ada Niat Coreng Nama Lembaga</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153343/sidang-kode-etik-wahyu-sebut-tak-ada-niat-coreng-nama-lembaga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/15/337/2153343/sidang-kode-etik-wahyu-sebut-tak-ada-niat-coreng-nama-lembaga</guid><pubDate>Rabu 15 Januari 2020 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/15/337/2153343/sidang-kode-etik-wahyu-sebut-tak-ada-niat-coreng-nama-lembaga-U34i9IWhw5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/15/337/2153343/sidang-kode-etik-wahyu-sebut-tak-ada-niat-coreng-nama-lembaga-U34i9IWhw5.jpg</image><title>Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) rampung menggelar sidang etik, terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu disidang di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Wahyu. Kata Muhammad, Wahyu kesulitan menolak bertemu pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Doni, dan Saeful.

Agustiani Tio merupakan orang dekat Wahyu yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu. Saeful merupakan pihak swasta yang disebut-sebut kader PDIP. Sementara Doni merupakan advokat yang juga disebut-sebut kader PDIP.

&quot;Beliau mengakui tidak ada iktikad untuk mencoreng nama baik lembaga. Namun, beliau sulit untuk menghindari pertemuan-pertemuan itu sehingga kemudian majelis mendalami kenapa Anda tidak mencegah konflik-konflik kepentingan itu. Karena itulah yang terkait kode etik,&quot; ujar Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/01/15/60272/310614_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang DKPP Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dilaksanakan di Rutan KPK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Menurut Muhammad, setiap penyelenggara pemilu, termasuk Wahyu, harus mampu menjaga potensi konflik kepentingan dengan mengadakan pertemuan-pertemuan di luar kantor atau KPU. Hal itu, tertuang jelas dalam peraturan DKPP.


Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu dan Agustiani ditetapkan KPK sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Baca Juga : DKPP: Ada 3 Tuduhan terhadap Wahyu Setiawan

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Namun, Wahyu hanya menerima Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya Rp200 juta diduga digunakan pihak lain.

Baca Juga : Nasib Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU Ditentukan Malam Ini



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) rampung menggelar sidang etik, terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu disidang di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Wahyu. Kata Muhammad, Wahyu kesulitan menolak bertemu pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Doni, dan Saeful.

Agustiani Tio merupakan orang dekat Wahyu yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu. Saeful merupakan pihak swasta yang disebut-sebut kader PDIP. Sementara Doni merupakan advokat yang juga disebut-sebut kader PDIP.

&quot;Beliau mengakui tidak ada iktikad untuk mencoreng nama baik lembaga. Namun, beliau sulit untuk menghindari pertemuan-pertemuan itu sehingga kemudian majelis mendalami kenapa Anda tidak mencegah konflik-konflik kepentingan itu. Karena itulah yang terkait kode etik,&quot; ujar Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/01/15/60272/310614_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sidang DKPP Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dilaksanakan di Rutan KPK&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Menurut Muhammad, setiap penyelenggara pemilu, termasuk Wahyu, harus mampu menjaga potensi konflik kepentingan dengan mengadakan pertemuan-pertemuan di luar kantor atau KPU. Hal itu, tertuang jelas dalam peraturan DKPP.


Wahyu Setiawan merupakan tersangka penerima suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu dan Agustiani ditetapkan KPK sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Baca Juga : DKPP: Ada 3 Tuduhan terhadap Wahyu Setiawan

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Namun, Wahyu hanya menerima Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya Rp200 juta diduga digunakan pihak lain.

Baca Juga : Nasib Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU Ditentukan Malam Ini



</content:encoded></item></channel></rss>
