<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau</title><description>Zulhas dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153597/zulkifli-hasan-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-alih-fungsi-hutan-di-riau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153597/zulkifli-hasan-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-alih-fungsi-hutan-di-riau"/><item><title>Zulkifli Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153597/zulkifli-hasan-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-alih-fungsi-hutan-di-riau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153597/zulkifli-hasan-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-alih-fungsi-hutan-di-riau</guid><pubDate>Kamis 16 Januari 2020 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/16/337/2153597/zulkifli-hasan-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-alih-fungsi-hutan-di-riau-Rwce4AhrK0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketum PAN Zulkifli Hasan. (Foto : Okezone.com/Achmad Fardiansyah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/16/337/2153597/zulkifli-hasan-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-alih-fungsi-hutan-di-riau-Rwce4AhrK0.jpg</image><title>Ketum PAN Zulkifli Hasan. (Foto : Okezone.com/Achmad Fardiansyah)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi &amp;lrm;pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, pria yang akrab disapa Zulhas itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014.

&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT Palma,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Selain itu, KPK menetapkan dua pengurusnya, yaitu Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.



Konstruksi perkara ini bermula Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Baca Juga : KPK Kaget saat Tahu Annas Maamun Diberi Grasi

Dalam surat itu, Zulhas&amp;lrm; membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Baca Juga : Dapat Grasi Jokowi, Annas Maamun Ternyata Masih Tersangka Suap di Kasus Lain



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi &amp;lrm;pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, pria yang akrab disapa Zulhas itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014.

&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT Palma,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Selain itu, KPK menetapkan dua pengurusnya, yaitu Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.



Konstruksi perkara ini bermula Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Baca Juga : KPK Kaget saat Tahu Annas Maamun Diberi Grasi

Dalam surat itu, Zulhas&amp;lrm; membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Baca Juga : Dapat Grasi Jokowi, Annas Maamun Ternyata Masih Tersangka Suap di Kasus Lain



</content:encoded></item></channel></rss>
