<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Saksi dan Tersangka Suap Pengadaan Alquran di Kemenag</title><description>KPK akan memeriksa Ahmad Maulana dan Undang Sumantri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153662/kpk-periksa-saksi-dan-tersangka-suap-pengadaan-alquran-di-kemenag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153662/kpk-periksa-saksi-dan-tersangka-suap-pengadaan-alquran-di-kemenag"/><item><title>KPK Periksa Saksi dan Tersangka Suap Pengadaan Alquran di Kemenag</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153662/kpk-periksa-saksi-dan-tersangka-suap-pengadaan-alquran-di-kemenag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153662/kpk-periksa-saksi-dan-tersangka-suap-pengadaan-alquran-di-kemenag</guid><pubDate>Kamis 16 Januari 2020 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/16/337/2153662/kpk-periksa-saksi-dan-tersangka-suap-pengadaan-alquran-di-kemenag-bU8hHIn0AU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Gedung KPK</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/16/337/2153662/kpk-periksa-saksi-dan-tersangka-suap-pengadaan-alquran-di-kemenag-bU8hHIn0AU.jpg</image><title>Ilustrasi Gedung KPK</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang terkait kasus pengadaan barang jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011.

Pertama adalah Wiraswasta Ahmad Maulana. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri.

&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).



Selain Ahmad Maulana, KPK juga memeriksa Undang Sumantri dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kasus proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah yang menjerat tiga orang ketika itu. Mereka adalah, Dzulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz.

Tersangka Undang Sumantri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.

Baca Juga : Dirut Tegaskan Tak Ada Korupsi di PT Asabri
Baca Juga : JK Tak Masuk Kepengurusan Golkar, Bamsoet : Barangkali karena Sibuk

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang terkait kasus pengadaan barang jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011.

Pertama adalah Wiraswasta Ahmad Maulana. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri.

&quot;Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Kamis (16/1/2020).



Selain Ahmad Maulana, KPK juga memeriksa Undang Sumantri dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kasus proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah yang menjerat tiga orang ketika itu. Mereka adalah, Dzulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz.

Tersangka Undang Sumantri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.

Baca Juga : Dirut Tegaskan Tak Ada Korupsi di PT Asabri
Baca Juga : JK Tak Masuk Kepengurusan Golkar, Bamsoet : Barangkali karena Sibuk

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
