<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Ditahan KPK</title><description>KPK melakukan penahanan terhadap Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153667/kadis-pupr-kabupaten-mojokerto-ditahan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153667/kadis-pupr-kabupaten-mojokerto-ditahan-kpk"/><item><title>Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Ditahan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153667/kadis-pupr-kabupaten-mojokerto-ditahan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/16/337/2153667/kadis-pupr-kabupaten-mojokerto-ditahan-kpk</guid><pubDate>Kamis 16 Januari 2020 12:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/16/337/2153667/kadis-pupr-kabupaten-mojokerto-ditahan-kpk-8wEZquWTKw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/16/337/2153667/kadis-pupr-kabupaten-mojokerto-ditahan-kpk-8wEZquWTKw.jpg</image><title>Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tersangka pada perkara tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan.
&quot;KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, hari ini, jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK,&quot; kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (15/1/2020).
Dengan dilakukannya penahanan ini, Firli menegaskan tidak akan main-main dengan penyelenggara negara yang mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadinya.
&quot;KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta,&quot; papar Firli.

Baca Juga: Suap Pengalihan Anggaran Dinas PUPR Mojokerto, KPK Tetapkan Wali Kota Mas'ud Yunus sebagai Tersangka
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ockyanto; Onggo Wijaya, Zainal Abidin dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Mustofa dijerat dua pasal yakni terkait dugaan suap dan gratifikasi.&amp;lrm; Namun, keempat tersangka itu belum dilakukan penahanan.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara &amp;lrm;telekomunikasi di Mojokerto.Selain kasus suap, Mustafa juga dijerat dengan sangkaan lain. Yakni  dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab  Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar.&amp;lrm; Dalam kasus gratifikasi, Mustofa  bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan  Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015.
KPK menduga  gratifikasi itu &amp;lrm;melibatkan keluarga Mustofa dengan menggunakan sarana  perbankan.&amp;lrm; &amp;lrm;Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK melakukan  serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu,  &amp;lrm;tim penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp4 miliar.
Dari uang  Rp4 miliar yang disita, terdapat Rp3,7 miliar yang ditemukan tim  penyidik di rumah orangtua Mustofa. Uang tersebut disimpan dalam lemari  di sebuah kamar.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tersangka pada perkara tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan.
&quot;KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, hari ini, jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK,&quot; kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (15/1/2020).
Dengan dilakukannya penahanan ini, Firli menegaskan tidak akan main-main dengan penyelenggara negara yang mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadinya.
&quot;KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta,&quot; papar Firli.

Baca Juga: Suap Pengalihan Anggaran Dinas PUPR Mojokerto, KPK Tetapkan Wali Kota Mas'ud Yunus sebagai Tersangka
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ockyanto; Onggo Wijaya, Zainal Abidin dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka. Mustofa dijerat dua pasal yakni terkait dugaan suap dan gratifikasi.&amp;lrm; Namun, keempat tersangka itu belum dilakukan penahanan.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara &amp;lrm;telekomunikasi di Mojokerto.Selain kasus suap, Mustafa juga dijerat dengan sangkaan lain. Yakni  dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab  Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar.&amp;lrm; Dalam kasus gratifikasi, Mustofa  bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan  Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015.
KPK menduga  gratifikasi itu &amp;lrm;melibatkan keluarga Mustofa dengan menggunakan sarana  perbankan.&amp;lrm; &amp;lrm;Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK melakukan  serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu,  &amp;lrm;tim penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp4 miliar.
Dari uang  Rp4 miliar yang disita, terdapat Rp3,7 miliar yang ditemukan tim  penyidik di rumah orangtua Mustofa. Uang tersebut disimpan dalam lemari  di sebuah kamar.</content:encoded></item></channel></rss>
