<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wali Kota Depok Bantah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT Terkait Kasus Reynhard</title><description>Komnas HAM menilai imbauan Wali Kota Depok untuk melakukan razia aktivitas kelompok LGBT merupakan tindakan diskriminatif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/16/338/2153744/wali-kota-depok-bantah-keluarkan-kebijakan-razia-lgbt-terkait-kasus-reynhard</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/16/338/2153744/wali-kota-depok-bantah-keluarkan-kebijakan-razia-lgbt-terkait-kasus-reynhard"/><item><title>Wali Kota Depok Bantah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT Terkait Kasus Reynhard</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/16/338/2153744/wali-kota-depok-bantah-keluarkan-kebijakan-razia-lgbt-terkait-kasus-reynhard</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/16/338/2153744/wali-kota-depok-bantah-keluarkan-kebijakan-razia-lgbt-terkait-kasus-reynhard</guid><pubDate>Kamis 16 Januari 2020 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/16/338/2153744/wali-kota-depok-bantah-keluarkan-kebijakan-razia-lgbt-terkait-kasus-reynhard-U09wO4Mh8f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Foto: Okezone/Wahyu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/16/338/2153744/wali-kota-depok-bantah-keluarkan-kebijakan-razia-lgbt-terkait-kasus-reynhard-U09wO4Mh8f.jpg</image><title>Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Foto: Okezone/Wahyu)</title></images><description>DEPOK - Wali Kota Depok, Muhamad Idris Abdul Somad membantah telah mengeluarkan kebijakan mengenai razia aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kos-kosan dan apartemen di Kota Depok, Jawa Barat.

Dia mengaku terkait imbauan razia tersebut, pihaknya hanya menjalankan peran pemerintah dalam memberdayakan masyarakat sesuai dengan Pancasila dan UUD45.

&quot;Sudah tupoksi kita penertiban di manapun, tak hanya LGBT seluruh tindakan yang melanggar norma baik norma negara, etnis bangsa, itu ada ketentuan penertibanya,&quot; kata Idris usai meresmikan penerapan alat perekam data transaksi online di Jalan Margonda, Kamis (16/01/2020).

Baca Juga: Imbas Kasus Reynhard, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Razia Rutin

&quot;Ketika ada kasus ini (Reynhard Sinaga) saya sudah perintahkan Satpol PP dan Dinas Kependudukan untuk melakukan peningkatan aktivitas di kos-kosan dan apartemen saya tidak mengatakan LGBT secara khusus, di antaranya ada penyimpangan seksual tak hanya LGBT. Periksa saja edaran saja tidak punya,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai imbauan Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad untuk melakukan razia aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT merupakan tindakan diskriminatif. Komnas HAM meminta kebijakan itu dibatalkan.



&quot;Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Imbauan tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 1945,&quot; kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin 13 Januari 2020.

Terkait surat Komnas HAM ke Wali Kota Depok soal adanya tindakan  diskriminatif karena perintah razia di kosan dan apartemen, Idris  mengaku belum menerima surat tersebut secara langsung, terlebih tidak  ada kebijakan yang dikeluarkan olehnya.

&quot;Saya belum dapat terima surat secara langsung dari Komnas HAM dan  katanya kita sudah keluarkan kebijakan sama sekali saya belum pernah  keluarkan kebijakan apapun,&quot; paparnya.

Menurut Idris, razia yang diperintahkan ke Perangkat Daerah (PD)  melalui Satpol PP dan Dinas Kependudukan merupakan program lama yakni  pemberdayaan dan penertiban.

&quot;Kami punya program namanya pemberdayaan dan penertiban sudah lama,  saya titipkan di DPAMK perlindungan anak supaya anak-anak baik dan saya  titipkan ke Satpol PP sebagai penegak perda,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>DEPOK - Wali Kota Depok, Muhamad Idris Abdul Somad membantah telah mengeluarkan kebijakan mengenai razia aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kos-kosan dan apartemen di Kota Depok, Jawa Barat.

Dia mengaku terkait imbauan razia tersebut, pihaknya hanya menjalankan peran pemerintah dalam memberdayakan masyarakat sesuai dengan Pancasila dan UUD45.

&quot;Sudah tupoksi kita penertiban di manapun, tak hanya LGBT seluruh tindakan yang melanggar norma baik norma negara, etnis bangsa, itu ada ketentuan penertibanya,&quot; kata Idris usai meresmikan penerapan alat perekam data transaksi online di Jalan Margonda, Kamis (16/01/2020).

Baca Juga: Imbas Kasus Reynhard, Wali Kota Depok Perintahkan Satpol PP Gelar Razia Rutin

&quot;Ketika ada kasus ini (Reynhard Sinaga) saya sudah perintahkan Satpol PP dan Dinas Kependudukan untuk melakukan peningkatan aktivitas di kos-kosan dan apartemen saya tidak mengatakan LGBT secara khusus, di antaranya ada penyimpangan seksual tak hanya LGBT. Periksa saja edaran saja tidak punya,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menilai imbauan Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad untuk melakukan razia aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta pembentukan crisis center khusus korban terdampak LGBT merupakan tindakan diskriminatif. Komnas HAM meminta kebijakan itu dibatalkan.



&quot;Komnas HAM telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Imbauan tersebut bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia, UUD 1945,&quot; kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin 13 Januari 2020.

Terkait surat Komnas HAM ke Wali Kota Depok soal adanya tindakan  diskriminatif karena perintah razia di kosan dan apartemen, Idris  mengaku belum menerima surat tersebut secara langsung, terlebih tidak  ada kebijakan yang dikeluarkan olehnya.

&quot;Saya belum dapat terima surat secara langsung dari Komnas HAM dan  katanya kita sudah keluarkan kebijakan sama sekali saya belum pernah  keluarkan kebijakan apapun,&quot; paparnya.

Menurut Idris, razia yang diperintahkan ke Perangkat Daerah (PD)  melalui Satpol PP dan Dinas Kependudukan merupakan program lama yakni  pemberdayaan dan penertiban.

&quot;Kami punya program namanya pemberdayaan dan penertiban sudah lama,  saya titipkan di DPAMK perlindungan anak supaya anak-anak baik dan saya  titipkan ke Satpol PP sebagai penegak perda,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
