<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Jawab Alasan Menyebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat</title><description>Jaksa Agung mempunyai &quot;cantolan&quot; untuk menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Apa itu?</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/17/337/2154439/kejagung-jawab-alasan-menyebut-tragedi-semanggi-bukan-pelanggaran-ham-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/17/337/2154439/kejagung-jawab-alasan-menyebut-tragedi-semanggi-bukan-pelanggaran-ham-berat"/><item><title>Kejagung Jawab Alasan Menyebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/17/337/2154439/kejagung-jawab-alasan-menyebut-tragedi-semanggi-bukan-pelanggaran-ham-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/17/337/2154439/kejagung-jawab-alasan-menyebut-tragedi-semanggi-bukan-pelanggaran-ham-berat</guid><pubDate>Jum'at 17 Januari 2020 18:04 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/17/337/2154439/kejagung-jawab-alasan-menyebut-tragedi-semanggi-bukan-pelanggaran-ham-berat-efGzOzVRJp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Demo Kasus Semanggi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/17/337/2154439/kejagung-jawab-alasan-menyebut-tragedi-semanggi-bukan-pelanggaran-ham-berat-efGzOzVRJp.jpg</image><title>Ilustrasi Demo Kasus Semanggi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II tidak masuk dalam pelanggar HAM berat mengacu hasil pansus DPR tahun 2001.
&quot;Itu pertanyaan DPR, dijawab bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR dan Pansus. Makanya disampaikan lagi bahwa Pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami ya jawabannya itu juga,&quot; ungkap Hari di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Atas dasar itulah, Jaksa Agung mempunyai &quot;cantolan&quot; untuk menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Namun begitu, Kejagung tetap mempelajari hasil penyelidikan HAM terkait tragedi Semanggi I dan II.
&quot;Jaksa Agung kan punya cantolan, punya pegangan. Kawan-kawan di DPR kan sudah membuat pansus, patokannya itu. Sementara kawan-kawan di Komnas HAM juga sudah membuat dan pasti juga sudah dipelajari. Sudut pandang berbeda sah-sah saja,&quot; katanya.

Baca Juga: Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Sikap Jaksa Agung Dipertanyakan
&quot;Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kita pelajari apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Di pansus sendiri sudah menyatakan demikian, mungkin dari hasil penelitian oleh Jampidsus,&quot; imbuhnya.Sebelumnya diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
&quot;Peristiwa  Semanggi I dan Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang  menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM  berat,&quot; kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks  Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.
Namun dia tak merinci secara  detail mengenai kapan paripurna DPR itu digelar dan menghasilkan  keputusan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM  berat.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II tidak masuk dalam pelanggar HAM berat mengacu hasil pansus DPR tahun 2001.
&quot;Itu pertanyaan DPR, dijawab bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR dan Pansus. Makanya disampaikan lagi bahwa Pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami ya jawabannya itu juga,&quot; ungkap Hari di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Atas dasar itulah, Jaksa Agung mempunyai &quot;cantolan&quot; untuk menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Namun begitu, Kejagung tetap mempelajari hasil penyelidikan HAM terkait tragedi Semanggi I dan II.
&quot;Jaksa Agung kan punya cantolan, punya pegangan. Kawan-kawan di DPR kan sudah membuat pansus, patokannya itu. Sementara kawan-kawan di Komnas HAM juga sudah membuat dan pasti juga sudah dipelajari. Sudut pandang berbeda sah-sah saja,&quot; katanya.

Baca Juga: Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Sikap Jaksa Agung Dipertanyakan
&quot;Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kita pelajari apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Di pansus sendiri sudah menyatakan demikian, mungkin dari hasil penelitian oleh Jampidsus,&quot; imbuhnya.Sebelumnya diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
&quot;Peristiwa  Semanggi I dan Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang  menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM  berat,&quot; kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks  Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.
Namun dia tak merinci secara  detail mengenai kapan paripurna DPR itu digelar dan menghasilkan  keputusan Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM  berat.</content:encoded></item></channel></rss>
