<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Polri Bongkar Penampungan 23 TKI Ilegal di Depok </title><description>Para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan merupakan pekerja yang baru direkrut dari daerahnya masing masing.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/18/337/2154828/bareskrim-polri-bongkar-penampungan-23-tki-ilegal-di-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/18/337/2154828/bareskrim-polri-bongkar-penampungan-23-tki-ilegal-di-depok"/><item><title>Bareskrim Polri Bongkar Penampungan 23 TKI Ilegal di Depok </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/18/337/2154828/bareskrim-polri-bongkar-penampungan-23-tki-ilegal-di-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/18/337/2154828/bareskrim-polri-bongkar-penampungan-23-tki-ilegal-di-depok</guid><pubDate>Sabtu 18 Januari 2020 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/18/337/2154828/bareskrim-polri-bongkar-penampungan-23-tki-ilegal-di-depok-KUifhysL31.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/18/337/2154828/bareskrim-polri-bongkar-penampungan-23-tki-ilegal-di-depok-KUifhysL31.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat.&amp;nbsp;
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengungkapkan, dari upaya itu pihaknya berhasil mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
&amp;ldquo;Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,&amp;rdquo; kata Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Imigrasi Tolak Keberangkatan 130 WNI ke Luar Negeri Lewat Riau&amp;nbsp;
Sambo menjelaskan, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan merupakan pekerja yang baru direkrut dari daerahnya masing masing. Mereka juga baru melaksanakan medical test.

&quot;Pemilik tempat penampungan bernama Akram, alamatnya di Jalan Griya Qonita Kav 3 RT 10/RW 01, Sukmajaya, Kota Depok,&amp;rdquo; ujar Sambo.
&amp;nbsp;
Adapun, 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi, dan 1 orang asal Ciamis.

&amp;ldquo;Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO,&amp;rdquo; ujar Sambo.
Baca Juga:&amp;nbsp;351 TKI Ilegal di Malaysia Dideportasi ke Nunukan&amp;nbsp;
Saat ini, kata Sambo, langkah yang dilakukan yakni membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar.

&amp;ldquo;Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan,&amp;rdquo; tutur Sambo.

Di samping itu, sambung Sambo, Bareskrim Polri akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah.

&amp;ldquo;Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya,&amp;rdquo; ujar Sambo.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat.&amp;nbsp;
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengungkapkan, dari upaya itu pihaknya berhasil mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
&amp;ldquo;Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,&amp;rdquo; kata Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Imigrasi Tolak Keberangkatan 130 WNI ke Luar Negeri Lewat Riau&amp;nbsp;
Sambo menjelaskan, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan merupakan pekerja yang baru direkrut dari daerahnya masing masing. Mereka juga baru melaksanakan medical test.

&quot;Pemilik tempat penampungan bernama Akram, alamatnya di Jalan Griya Qonita Kav 3 RT 10/RW 01, Sukmajaya, Kota Depok,&amp;rdquo; ujar Sambo.
&amp;nbsp;
Adapun, 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi, dan 1 orang asal Ciamis.

&amp;ldquo;Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO,&amp;rdquo; ujar Sambo.
Baca Juga:&amp;nbsp;351 TKI Ilegal di Malaysia Dideportasi ke Nunukan&amp;nbsp;
Saat ini, kata Sambo, langkah yang dilakukan yakni membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar.

&amp;ldquo;Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan,&amp;rdquo; tutur Sambo.

Di samping itu, sambung Sambo, Bareskrim Polri akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah.

&amp;ldquo;Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya,&amp;rdquo; ujar Sambo.</content:encoded></item></channel></rss>
