<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum PDIP Sebut KPU Tak Patuhi Putusan MA</title><description>Karena KPU menganggap bahwa putusan MA itu tidak tepat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/19/337/2155135/tim-hukum-pdip-sebut-kpu-tak-patuhi-putusan-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/19/337/2155135/tim-hukum-pdip-sebut-kpu-tak-patuhi-putusan-ma"/><item><title>Tim Hukum PDIP Sebut KPU Tak Patuhi Putusan MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/19/337/2155135/tim-hukum-pdip-sebut-kpu-tak-patuhi-putusan-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/19/337/2155135/tim-hukum-pdip-sebut-kpu-tak-patuhi-putusan-ma</guid><pubDate>Minggu 19 Januari 2020 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/19/337/2155135/tim-hukum-pdip-sebut-kpu-tak-patuhi-putusan-ma-yY95KsMi8T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Maqdir Ismail (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/19/337/2155135/tim-hukum-pdip-sebut-kpu-tak-patuhi-putusan-ma-yY95KsMi8T.jpg</image><title>Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Maqdir Ismail (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Tim hukum PDI Perjuangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menaati putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab itu, mereka berencana mengajukan gugatan ke PTUN.

Hal tersebut diungkapkan terkait OTT KPK pada Wahyu Setiawan terkait suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan, yang menyeret nama Harun Masiku.

Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Maqdir Ismail mengatakan, dalam putusan MA menyatakan suara Nazarudin Kiemas diberikan ke partai. Namun, kata Maqdir KPU menganggap putusan MA tidak tepat sehingga suara Nazarudin Kiemas tidak bisa dialihkan ke caleg yang diajukan partai.

&quot;Karena KPU menganggap bahwa putusan MA itu tidak tepat. Sementara ya menurut mereka yang tepat itu adalah PKPU. Kita menganggap selama ini adalah penafsir tunggal terhadap peraturan di bawah UU itu adalah MA. Ini yang jadi masalah. Mestinya mereka yang taat kepada tafsir yang disampaikan oleh MA,&quot; kata Maqdir dalam diskusi Indonesia Law Reform Institute bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Kendati demikian, Maqdir belum bisa memastikan apakah PTUN bisa menerima gugatan tim hukum PDIP. Pasalnya, DPR telah dilantik lebih dari 90 hari.

&quot;Kita coba lihat betul secara baik apakah masih mungkin dibawa ke PTUN atau tidak keputusan penolakan yang dilakukan oleh KPU itu. Tapi ini kan belum kita putuskan betul, kita belum bicarakan,&quot; papar dia.

Baca Juga : Jembatan Gantung Putus, 1 Orang Meninggal &amp;amp; 9 Hilang
Baca Juga : Pasutri Tertimpa Plafon saat Beribadah di Gereja

Maqdir menerangkan, pihaknya telah bertemu dengan Dewas KPK guna membahas kasus yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Namun, ia tak merinci isi pertemuan tersebut.

&quot;Kami sudah ke dewan pengawas gitu ya. Tetapi belum ada apa-apa ya,&quot; papar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim hukum PDI Perjuangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menaati putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab itu, mereka berencana mengajukan gugatan ke PTUN.

Hal tersebut diungkapkan terkait OTT KPK pada Wahyu Setiawan terkait suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDI Perjuangan, yang menyeret nama Harun Masiku.

Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Maqdir Ismail mengatakan, dalam putusan MA menyatakan suara Nazarudin Kiemas diberikan ke partai. Namun, kata Maqdir KPU menganggap putusan MA tidak tepat sehingga suara Nazarudin Kiemas tidak bisa dialihkan ke caleg yang diajukan partai.

&quot;Karena KPU menganggap bahwa putusan MA itu tidak tepat. Sementara ya menurut mereka yang tepat itu adalah PKPU. Kita menganggap selama ini adalah penafsir tunggal terhadap peraturan di bawah UU itu adalah MA. Ini yang jadi masalah. Mestinya mereka yang taat kepada tafsir yang disampaikan oleh MA,&quot; kata Maqdir dalam diskusi Indonesia Law Reform Institute bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Kendati demikian, Maqdir belum bisa memastikan apakah PTUN bisa menerima gugatan tim hukum PDIP. Pasalnya, DPR telah dilantik lebih dari 90 hari.

&quot;Kita coba lihat betul secara baik apakah masih mungkin dibawa ke PTUN atau tidak keputusan penolakan yang dilakukan oleh KPU itu. Tapi ini kan belum kita putuskan betul, kita belum bicarakan,&quot; papar dia.

Baca Juga : Jembatan Gantung Putus, 1 Orang Meninggal &amp;amp; 9 Hilang
Baca Juga : Pasutri Tertimpa Plafon saat Beribadah di Gereja

Maqdir menerangkan, pihaknya telah bertemu dengan Dewas KPK guna membahas kasus yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Namun, ia tak merinci isi pertemuan tersebut.

&quot;Kami sudah ke dewan pengawas gitu ya. Tetapi belum ada apa-apa ya,&quot; papar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
