<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Romahurmuziy </title><description>Rohamurmuziy akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), hari ini,</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/20/337/2155275/divonis-hari-ini-berikut-perjalanan-kasus-romahurmuziy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/20/337/2155275/divonis-hari-ini-berikut-perjalanan-kasus-romahurmuziy"/><item><title>Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Romahurmuziy </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/20/337/2155275/divonis-hari-ini-berikut-perjalanan-kasus-romahurmuziy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/20/337/2155275/divonis-hari-ini-berikut-perjalanan-kasus-romahurmuziy</guid><pubDate>Senin 20 Januari 2020 09:22 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/20/337/2155275/divonis-hari-ini-berikut-perjalanan-kasus-romahurmuziy-vGb5rOhmNx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Ketum PPP Romahurmuziy. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/20/337/2155275/divonis-hari-ini-berikut-perjalanan-kasus-romahurmuziy-vGb5rOhmNx.jpg</image><title>Mantan Ketum PPP Romahurmuziy. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Rohamurmuziy akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag),  hari ini, Senin (20/1/2020).

Sebelum pembacaan putusan, sejumlah persidangan telah digelar sejak 11 September 2019. Sidang itu merupakan tindak lanjut dari kasus yang menjerat Romahurmuziy (Romi).

Okezone mencoba mengulas kembali perjalanan kasus yang menyeret Romi, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), sebagai berikut :

Romi Kena OTT
 

Romahurmuziy terjaring OTT penyidik KPK pada 15 Maret 2019. Ia ditangkap bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.

Sehari berselang, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Romi diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

 
Suap Terkait Jual-Beli Jabatan

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/22/56415/286533_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.

Ajukan Praperadilan
 

Tak terima atas perkara yang membelitnya,  Romi pun mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang perdana praperadilan itu digelar pada 22 April 2019. Namun, sidang ditunda hingga 6 Mei 2019 karena pihak KPK tidak hadir.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/04/22/56906/289466_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ditunda, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Dilanjutkan 6 Mei 2019&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pada sidang 14 Mei 2019, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Romi.

&quot;Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya,&quot; kata hakim saat membacakan putusannya.

Salah satu pertimbangannya, penolakan praperadilan itu dilakukan karena hakim memandang, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan telah sah dilakukan. Hakim juga memandang upaya penyadapan KPK sah secara hukum.

 
Vonis Penyuap Romi

Kepala Kemenag Gresik, Jatim, Muafaq Wirahadi, divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag, pada 7 Agustus 2019.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut Muafaq dua tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kakanwil Kemenag Jati, Haris Hasanudin 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis Hakim meyakini Haris bersalah menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Romi Didakwa Terima Suap
 

Pada sidang 11 September 2019, jaksa mendakwa Romi menerima suap  Rp325 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama  (Kemenag) dari Haris Hasanudin. Aliran dana itu disebut berkaitan dengan  proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah  (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Ia juga didakwa menerima suap Rp91,4 juta dari terpidana Muafaq  Wirahadi. Muafaq memberikan dana itu agar dijadikan Kepala Kantor  Kemenag Kabupaten Gresik.

 
Romi Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag bergulir  hingga Januari 2020. Pada awal tahun ini, Romi dituntut jaksa hukuman 4  tahun penjara dan denda Rp250 juta.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/03/22/56415/286531_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan, menyatakan, bahwa terdakwa  Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.  Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair  5 bulan kurungan,&quot; kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan  surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari.

Jaksa melayangkan tuntutan terhadap Romi berdasarkan pertimbangan  yang memberatkan dan meringankan. Adapun, pertimbangan yang memberatkan  tuntutan Jaksa yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung  pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Romi  juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya.

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan, Romahurmuziy terbukti  melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat rohani dan jasmani.  Perbuatan dan sikap Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas  menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan  jabatan.

Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris  Hasanuddin sebesar Rp225 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap  sebesar Rp91,4 juta mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik,  Muafaq Wirahadi.

Hingga hari ini, Romi akan menghadapi putusan terkait kasus yang  membelitnya dalam 10 bulan belakangan. Sidang akan digelar di Pengadilan  Tipikor, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Rohamurmuziy akan menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag),  hari ini, Senin (20/1/2020).

Sebelum pembacaan putusan, sejumlah persidangan telah digelar sejak 11 September 2019. Sidang itu merupakan tindak lanjut dari kasus yang menjerat Romahurmuziy (Romi).

Okezone mencoba mengulas kembali perjalanan kasus yang menyeret Romi, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), sebagai berikut :

Romi Kena OTT
 

Romahurmuziy terjaring OTT penyidik KPK pada 15 Maret 2019. Ia ditangkap bersama 5 orang lainnya di wilayah Jawa Timur.

Sehari berselang, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Romi diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

 
Suap Terkait Jual-Beli Jabatan

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/03/22/56415/286533_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan&amp;lrm; Muafaq.

Ajukan Praperadilan
 

Tak terima atas perkara yang membelitnya,  Romi pun mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang perdana praperadilan itu digelar pada 22 April 2019. Namun, sidang ditunda hingga 6 Mei 2019 karena pihak KPK tidak hadir.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/04/22/56906/289466_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ditunda, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Dilanjutkan 6 Mei 2019&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pada sidang 14 Mei 2019, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Romi.

&quot;Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya,&quot; kata hakim saat membacakan putusannya.

Salah satu pertimbangannya, penolakan praperadilan itu dilakukan karena hakim memandang, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan telah sah dilakukan. Hakim juga memandang upaya penyadapan KPK sah secara hukum.

 
Vonis Penyuap Romi

Kepala Kemenag Gresik, Jatim, Muafaq Wirahadi, divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag, pada 7 Agustus 2019.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut Muafaq dua tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kakanwil Kemenag Jati, Haris Hasanudin 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis Hakim meyakini Haris bersalah menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Romi Didakwa Terima Suap
 

Pada sidang 11 September 2019, jaksa mendakwa Romi menerima suap  Rp325 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama  (Kemenag) dari Haris Hasanudin. Aliran dana itu disebut berkaitan dengan  proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah  (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Ia juga didakwa menerima suap Rp91,4 juta dari terpidana Muafaq  Wirahadi. Muafaq memberikan dana itu agar dijadikan Kepala Kantor  Kemenag Kabupaten Gresik.

 
Romi Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag bergulir  hingga Januari 2020. Pada awal tahun ini, Romi dituntut jaksa hukuman 4  tahun penjara dan denda Rp250 juta.

&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/03/22/56415/286531_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Tebar Senyum di Dalam Mobil Tahanan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan, menyatakan, bahwa terdakwa  Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.  Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair  5 bulan kurungan,&quot; kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan  surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari.

Jaksa melayangkan tuntutan terhadap Romi berdasarkan pertimbangan  yang memberatkan dan meringankan. Adapun, pertimbangan yang memberatkan  tuntutan Jaksa yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung  pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Romi  juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya.

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan, Romahurmuziy terbukti  melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat rohani dan jasmani.  Perbuatan dan sikap Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas  menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan  jabatan.

Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris  Hasanuddin sebesar Rp225 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap  sebesar Rp91,4 juta mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik,  Muafaq Wirahadi.

Hingga hari ini, Romi akan menghadapi putusan terkait kasus yang  membelitnya dalam 10 bulan belakangan. Sidang akan digelar di Pengadilan  Tipikor, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

</content:encoded></item></channel></rss>
