<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lawan Polisi saat Hendak Jual Mobil Curian, Pemuda Bangkalan Ditembak</title><description>Seorang pencuri mobil asal Bangkalan, Madura diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/20/519/2155712/lawan-polisi-saat-hendak-jual-mobil-curian-pemuda-bangkalan-ditembak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/20/519/2155712/lawan-polisi-saat-hendak-jual-mobil-curian-pemuda-bangkalan-ditembak"/><item><title>Lawan Polisi saat Hendak Jual Mobil Curian, Pemuda Bangkalan Ditembak</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/20/519/2155712/lawan-polisi-saat-hendak-jual-mobil-curian-pemuda-bangkalan-ditembak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/20/519/2155712/lawan-polisi-saat-hendak-jual-mobil-curian-pemuda-bangkalan-ditembak</guid><pubDate>Senin 20 Januari 2020 22:15 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/20/519/2155712/lawan-polisi-saat-hendak-jual-mobil-curian-pemuda-bangkalan-ditembak-ssWe6yVfaS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lawan Polisi saat Hendak Jual Mobil Curian, Pemuda di Bangkalan Ditembak (foto: Okezone/Syaiful Islam)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/20/519/2155712/lawan-polisi-saat-hendak-jual-mobil-curian-pemuda-bangkalan-ditembak-ssWe6yVfaS.jpg</image><title>Lawan Polisi saat Hendak Jual Mobil Curian, Pemuda di Bangkalan Ditembak (foto: Okezone/Syaiful Islam)</title></images><description>SURABAYA - Seorang pencuri mobil asal Bangkalan, Madura diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Sang pelaku juga terpaksa dihadiahi timah panas pada betis kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.

Pencuri mobil bernama Ahmad Fauzi (29) ditangkap saat hendak menjual mobil curiannya, Toyota Kijang Krista bernomor polisi M 1076 NH kepada seorang pembeli di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi: Permukiman di Serpong Jadi Lokasi Favorit Pencuri Motor&amp;nbsp;
&quot;Yang bersangkutan kita buru hampir dua minggu. Kemarin teridentifikasi di kawasan Kusuma Bangsa. Anggota langsung bergerak kesana dan pelaku berhasil kita amankan,&quot; kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, Senin (20/1/2020).

Iwan menyebut, sebelum meringkus pelaku, pihaknya berkordinasi dengan Polsek Kamal Polres Bangkalan, karena laporan korban di sana. Dari situlah, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan.

&quot;Tersangka akan kami limpahkan kesana (Polsek Kamal), karena laporannya di sana,&quot; jelasnya.

Sementara itu, tersangka Ahmad Fauzi saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya mengaku nekat mencuri mobil korban karena sakit hati. Karena selama ini korban kerap ditolong pelaku, namun utangnya tidak pernah dibayar.

&quot;Ngakunya sakit hati soal utang piutang yang tidak pernah dibayar oleh korban. Namun, saat kita tanya berapa nilai utangnya, tersangka tidak mengetahui. Rupanya, korban utangnya itu ke orangtua tersangka,&quot; tambah Iwan.

Sedangkan saat mencuri mobil korban, lanjut Iwan, tersangka sebelumnya telah mencuri kunci cadangan atau serep mobil korban. Dan itu sudah disimpan tersangka cukup lama. Setelah menunggu waktu yang tepat, saat korban tidak berada di rumah, tersangka langsung membobol gembok pagar rumah korban.
Baca Juga:&amp;nbsp;Curi 100 Motor di Jakarta, Pasutri Ini Dibekuk Polisi&amp;nbsp;
&quot;Tersangka ini beraksi sendiri. Itu dilakukan saat rumah korban sedang sepi. Tersangka membobol gembok rumah korban dengan gunting, lalu masuk dan membawa kabur mobil korban,&quot; tandasnya.

Kini, atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.</description><content:encoded>SURABAYA - Seorang pencuri mobil asal Bangkalan, Madura diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Sang pelaku juga terpaksa dihadiahi timah panas pada betis kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.

Pencuri mobil bernama Ahmad Fauzi (29) ditangkap saat hendak menjual mobil curiannya, Toyota Kijang Krista bernomor polisi M 1076 NH kepada seorang pembeli di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi: Permukiman di Serpong Jadi Lokasi Favorit Pencuri Motor&amp;nbsp;
&quot;Yang bersangkutan kita buru hampir dua minggu. Kemarin teridentifikasi di kawasan Kusuma Bangsa. Anggota langsung bergerak kesana dan pelaku berhasil kita amankan,&quot; kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, Senin (20/1/2020).

Iwan menyebut, sebelum meringkus pelaku, pihaknya berkordinasi dengan Polsek Kamal Polres Bangkalan, karena laporan korban di sana. Dari situlah, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan.

&quot;Tersangka akan kami limpahkan kesana (Polsek Kamal), karena laporannya di sana,&quot; jelasnya.

Sementara itu, tersangka Ahmad Fauzi saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya mengaku nekat mencuri mobil korban karena sakit hati. Karena selama ini korban kerap ditolong pelaku, namun utangnya tidak pernah dibayar.

&quot;Ngakunya sakit hati soal utang piutang yang tidak pernah dibayar oleh korban. Namun, saat kita tanya berapa nilai utangnya, tersangka tidak mengetahui. Rupanya, korban utangnya itu ke orangtua tersangka,&quot; tambah Iwan.

Sedangkan saat mencuri mobil korban, lanjut Iwan, tersangka sebelumnya telah mencuri kunci cadangan atau serep mobil korban. Dan itu sudah disimpan tersangka cukup lama. Setelah menunggu waktu yang tepat, saat korban tidak berada di rumah, tersangka langsung membobol gembok pagar rumah korban.
Baca Juga:&amp;nbsp;Curi 100 Motor di Jakarta, Pasutri Ini Dibekuk Polisi&amp;nbsp;
&quot;Tersangka ini beraksi sendiri. Itu dilakukan saat rumah korban sedang sepi. Tersangka membobol gembok rumah korban dengan gunting, lalu masuk dan membawa kabur mobil korban,&quot; tandasnya.

Kini, atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
