<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 70 Kg Sindikat Malaysia</title><description>Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 70 Kilogram (Kg).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156249/polri-gagalkan-penyelundupan-sabu-70-kg-sindikat-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156249/polri-gagalkan-penyelundupan-sabu-70-kg-sindikat-malaysia"/><item><title>Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 70 Kg Sindikat Malaysia</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156249/polri-gagalkan-penyelundupan-sabu-70-kg-sindikat-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156249/polri-gagalkan-penyelundupan-sabu-70-kg-sindikat-malaysia</guid><pubDate>Selasa 21 Januari 2020 19:39 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/21/337/2156249/polri-gagalkan-penyelundupan-sabu-70-kg-sindikat-malaysia-GoUusoUzIH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono merilis hasil pengungkapan kasus narkoba (Foto: Okezone/Puteranegara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/21/337/2156249/polri-gagalkan-penyelundupan-sabu-70-kg-sindikat-malaysia-GoUusoUzIH.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono merilis hasil pengungkapan kasus narkoba (Foto: Okezone/Puteranegara)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 70 Kilogram (Kg). Barang haram merupakan sindikat asal Malaysia-Indonesia.&amp;nbsp;
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, sabu dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Sumatera dengan menggunakan jalur laut.
&quot;Menangkap dua tersangka yakni DN alias AH dan SB alias KB,&quot; kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Green NN, Pil Ekstasi Jaringan Freddy Budiman Efeknya Bisa 'Goyang' 10 Jam

Argo menjelaskan, modus operandi dari sindikat internasional ini dengan cara menyamarkan sabu yang dicampur ikan asin dan kopi. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.
&quot;Pengembangan saat ini terhadap sindikat tersebut masih ada tersangka yang dalam pengejaran atau DPO,&quot; ujar Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pasutri Pakai Narkoba Dibekuk, Barang Bukti 1 Gram Sabu Disita Polisi</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 70 Kilogram (Kg). Barang haram merupakan sindikat asal Malaysia-Indonesia.&amp;nbsp;
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, sabu dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Sumatera dengan menggunakan jalur laut.
&quot;Menangkap dua tersangka yakni DN alias AH dan SB alias KB,&quot; kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Green NN, Pil Ekstasi Jaringan Freddy Budiman Efeknya Bisa 'Goyang' 10 Jam

Argo menjelaskan, modus operandi dari sindikat internasional ini dengan cara menyamarkan sabu yang dicampur ikan asin dan kopi. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.
&quot;Pengembangan saat ini terhadap sindikat tersebut masih ada tersangka yang dalam pengejaran atau DPO,&quot; ujar Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pasutri Pakai Narkoba Dibekuk, Barang Bukti 1 Gram Sabu Disita Polisi</content:encoded></item></channel></rss>
