<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dicampur dengan Ikan Asin, Sindikat Internasional Selundupkan 70 Kg Sabu</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156262/dicampur-dengan-ikan-asin-sindikat-internasional-selundupkan-70-kg-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156262/dicampur-dengan-ikan-asin-sindikat-internasional-selundupkan-70-kg-sabu"/><item><title>Dicampur dengan Ikan Asin, Sindikat Internasional Selundupkan 70 Kg Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156262/dicampur-dengan-ikan-asin-sindikat-internasional-selundupkan-70-kg-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156262/dicampur-dengan-ikan-asin-sindikat-internasional-selundupkan-70-kg-sabu</guid><pubDate>Selasa 21 Januari 2020 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/21/337/2156262/dicampur-dengan-ikan-asin-sindikat-internasional-selundupkan-70-kg-sabu-5cc7XN3VnV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dicampur Dengan Ikan Asin, Sindikat Narkoba Internasional Selundupkan Sabu dari Malaysia ke Indonesia (foto: Okezone/Puteranegara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/21/337/2156262/dicampur-dengan-ikan-asin-sindikat-internasional-selundupkan-70-kg-sabu-5cc7XN3VnV.jpg</image><title>Dicampur Dengan Ikan Asin, Sindikat Narkoba Internasional Selundupkan Sabu dari Malaysia ke Indonesia (foto: Okezone/Puteranegara)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 70 Kilogram (Kg) di Indonesia. Barang haram merupakan sindikat asal Malaysia-Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Sumatera dengan menggunakan jalur laut.

&quot;Menangkap dua tersangka yakni DN alias AH dan SB alias KB,&quot; kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 70 Kg Sindikat Malaysia&amp;nbsp;

Argo menjelaskan, modus operandi dari sindikat internasional ini dengan cara menyamarkan sabu yang dicampur dengan ikan asin dan kopi. Hal itu dilakukan untuk upaya mengelabui petugas dilapangan.

&quot;Pengembangan saat ini terhadap sindikat tersebut masih ada tersangka yang dalam pengejaran atau DPO,&quot; ujar Argo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 70 Kilogram (Kg) di Indonesia. Barang haram merupakan sindikat asal Malaysia-Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Sumatera dengan menggunakan jalur laut.

&quot;Menangkap dua tersangka yakni DN alias AH dan SB alias KB,&quot; kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 70 Kg Sindikat Malaysia&amp;nbsp;

Argo menjelaskan, modus operandi dari sindikat internasional ini dengan cara menyamarkan sabu yang dicampur dengan ikan asin dan kopi. Hal itu dilakukan untuk upaya mengelabui petugas dilapangan.

&quot;Pengembangan saat ini terhadap sindikat tersebut masih ada tersangka yang dalam pengejaran atau DPO,&quot; ujar Argo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
