<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Selisik Aliran Suap dari Eks Caleg PDIP Saeful Bahri untuk Wahyu Setiawan</title><description>Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156315/kpk-selisik-aliran-suap-dari-eks-caleg-pdip-saeful-bahri-untuk-wahyu-setiawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156315/kpk-selisik-aliran-suap-dari-eks-caleg-pdip-saeful-bahri-untuk-wahyu-setiawan"/><item><title>KPK Selisik Aliran Suap dari Eks Caleg PDIP Saeful Bahri untuk Wahyu Setiawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156315/kpk-selisik-aliran-suap-dari-eks-caleg-pdip-saeful-bahri-untuk-wahyu-setiawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/21/337/2156315/kpk-selisik-aliran-suap-dari-eks-caleg-pdip-saeful-bahri-untuk-wahyu-setiawan</guid><pubDate>Selasa 21 Januari 2020 21:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/21/337/2156315/kpk-selisik-aliran-suap-dari-eks-caleg-pdip-saeful-bahri-untuk-wahyu-setiawan-YRjcTGh8GV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saeful Bahri (Foto : Okezone.com/Heru)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/21/337/2156315/kpk-selisik-aliran-suap-dari-eks-caleg-pdip-saeful-bahri-untuk-wahyu-setiawan-YRjcTGh8GV.jpg</image><title>Saeful Bahri (Foto : Okezone.com/Heru)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan pengganti antar waktu anggota DPR, hari ini.

Dua dari tiga saksi tersebut merupakan tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Sedangkan satu saksi lainnya yakni, mantan Caleg PDIP Dapil Jawa Timur IV, Donny Tri Istiqomah. Ketiga saksi diperiksa untuk proses penyidikan tersangka Saeful Bahri yang merupakan Caleg DPR-RI asal PDI Perjuangan Dapil Riau 2 pada Pemilu 2019.



KPK mendalami para saksi soal aliran uang suap dari Saeful Bahri ke Wahyu Setiawan. Saeful Bahri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan),&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Tak hanya itu, penyidik juga mengonfirmasi para saksi terkait sejumlah barang bukti hasil sitaan tim penyidik saat menggeledah beberapa lokasi dalam kasus ini.

&quot;Penyidik mengkonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik,&quot; kata Ali.

Baca Juga : KPK: Seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju Telah Lapor Harta Kekayaannya

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan pengganti antar waktu anggota DPR, hari ini.

Dua dari tiga saksi tersebut merupakan tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Sedangkan satu saksi lainnya yakni, mantan Caleg PDIP Dapil Jawa Timur IV, Donny Tri Istiqomah. Ketiga saksi diperiksa untuk proses penyidikan tersangka Saeful Bahri yang merupakan Caleg DPR-RI asal PDI Perjuangan Dapil Riau 2 pada Pemilu 2019.



KPK mendalami para saksi soal aliran uang suap dari Saeful Bahri ke Wahyu Setiawan. Saeful Bahri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan),&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Tak hanya itu, penyidik juga mengonfirmasi para saksi terkait sejumlah barang bukti hasil sitaan tim penyidik saat menggeledah beberapa lokasi dalam kasus ini.

&quot;Penyidik mengkonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik,&quot; kata Ali.

Baca Juga : KPK: Seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju Telah Lapor Harta Kekayaannya

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.</content:encoded></item></channel></rss>
