<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Izin Setneg, Komisi D DPRD DKI Minta Revitalisasi Monas Disetop </title><description>Agendanya membahas polemik revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dinilai ada beberapa kejanggalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/22/338/2156720/belum-izin-setneg-komisi-d-dprd-dki-minta-revitalisasi-monas-disetop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/22/338/2156720/belum-izin-setneg-komisi-d-dprd-dki-minta-revitalisasi-monas-disetop"/><item><title>Belum Izin Setneg, Komisi D DPRD DKI Minta Revitalisasi Monas Disetop </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/22/338/2156720/belum-izin-setneg-komisi-d-dprd-dki-minta-revitalisasi-monas-disetop</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/22/338/2156720/belum-izin-setneg-komisi-d-dprd-dki-minta-revitalisasi-monas-disetop</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2020 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/22/338/2156720/belum-izin-setneg-komisi-d-dprd-dki-minta-revitalisasi-monas-disetop-EK8eBnkdxi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Monas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/22/338/2156720/belum-izin-setneg-komisi-d-dprd-dki-minta-revitalisasi-monas-disetop-EK8eBnkdxi.jpg</image><title>Monas (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Agendanya membahas polemik revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dinilai ada beberapa kejanggalan.
Ketua Komisi D Ida Mahmudah meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyetop renovasi salah satu kawasan wisata Ibu Kota tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Maka, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg).
Baca Juga: Monas Direvitalisasi, 190 Pohon Ditebang
Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 25 Tahun 1995 memang disebutkan bahwa apabila ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas, pemerintah pusat mesti dilibatkan, bahkan ada beberapa kementerian mesti dilibatkan sebagai Komisi Pengarah seperti:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara : Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum : Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : Anggota;
4. Menteri Perhubungan : Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : Anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta : Sekretaris merangkap Anggota.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemprov DKI Alokasikan Rp150 Miliar untuk Revitalisasi Monas
Adapun tugas Komisi Pengarah adalah memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin ini tertuang dalam Pasal 5.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu merasa geram karena Pemprov DKI terkesan ceroboh dan terburu-buru sehingga tak mengikuti regulasi yang harus dilalui.
&quot;Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetap kalah dengan Keppres,&amp;rdquo; kata Ida.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan, bakal mengikuti instruksi dari Komisi D tersebut. Ia akan melengkapi segala persyaratan yang harus dilengkapi, sebelum melanjutkan pengerjaan renovasi tersebut.
&quot;Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya,&quot; kata dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Agendanya membahas polemik revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dinilai ada beberapa kejanggalan.
Ketua Komisi D Ida Mahmudah meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyetop renovasi salah satu kawasan wisata Ibu Kota tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Maka, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg).
Baca Juga: Monas Direvitalisasi, 190 Pohon Ditebang
Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 25 Tahun 1995 memang disebutkan bahwa apabila ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas, pemerintah pusat mesti dilibatkan, bahkan ada beberapa kementerian mesti dilibatkan sebagai Komisi Pengarah seperti:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara : Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum : Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : Anggota;
4. Menteri Perhubungan : Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : Anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta : Sekretaris merangkap Anggota.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemprov DKI Alokasikan Rp150 Miliar untuk Revitalisasi Monas
Adapun tugas Komisi Pengarah adalah memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin ini tertuang dalam Pasal 5.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu merasa geram karena Pemprov DKI terkesan ceroboh dan terburu-buru sehingga tak mengikuti regulasi yang harus dilalui.
&quot;Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetap kalah dengan Keppres,&amp;rdquo; kata Ida.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan, bakal mengikuti instruksi dari Komisi D tersebut. Ia akan melengkapi segala persyaratan yang harus dilengkapi, sebelum melanjutkan pengerjaan renovasi tersebut.
&quot;Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya,&quot; kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
