<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasca-Keguguran, Fanni &quot;Ratu&quot; Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan</title><description>Fanni Aminadia (41) yang mengaku sabagai ratu Keraton Agung Sejagat, mengajukan penangguhan penahanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/22/512/2156535/pasca-keguguran-fanni-ratu-agung-sejagat-minta-penangguhan-penahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/22/512/2156535/pasca-keguguran-fanni-ratu-agung-sejagat-minta-penangguhan-penahanan"/><item><title>Pasca-Keguguran, Fanni &quot;Ratu&quot; Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/22/512/2156535/pasca-keguguran-fanni-ratu-agung-sejagat-minta-penangguhan-penahanan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/22/512/2156535/pasca-keguguran-fanni-ratu-agung-sejagat-minta-penangguhan-penahanan</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2020 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/22/512/2156535/pasca-keguguran-fanni-ratu-agung-sejagat-minta-penangguhan-penahanan-YyzwYJyrts.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (Foto: Instagram/fanniadia_tbtd)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/22/512/2156535/pasca-keguguran-fanni-ratu-agung-sejagat-minta-penangguhan-penahanan-YyzwYJyrts.JPG</image><title>Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (Foto: Instagram/fanniadia_tbtd)</title></images><description>SEMARANG - Fanni Aminadia (41) yang mengaku sabagai ratu Keraton Agung Sejagat, mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi fisiknya masih lemah. Perempuan itu harus kehilangan janinnya akibat keguguran pada 26 Desember 2019 silam.
&quot;Kalau Bu Fanni bilang kesehatannya masih belum stabil karena mungkin faktor psikis. Sakit itu kan juga mempengaruhi kondisi fisiknya,&quot; kata kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan, Rabu (22/1/2020).
&quot;Karena itu kami selaku kuasa hukum kemarin (Senin 20 Januari 2020) sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan mempertimbangkan aspek kesehatan,&quot; tambahnya.
Dia menjelaskan, untuk mengajukan penangguhan penahanan itu pihaknya telah meminta hasil rekam medis ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta. Fanni keguguran pada usia kehamilan sekira satu bulan.
&quot;Bu Fanni itu menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia satu bulan itu yang dimakamkan di rumah Godean Yogyakarta itu,&quot; terangnya.
Sofyan menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bagi Fanni bila pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan. Selain itu, juga terdapat pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.
&quot;Bahwa Bu Fanni itu tidak akan melarikan diri tidak akan mempengaruhi saksi-saksi, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup untuk kooperatif datang sewaktu-waktu bila diperiksa datang sewaktu-waktu. Wajib lapor juga sanggup,&quot; tegasnya.
&quot;Tapi belum direspons penyidik karena baru kemarin (diajukan), tapi ya sudah kita sampaikan. Kami berharap nanti penyidik bisa mengabulkan itu dengan dasar kemanusiaan kira-kira begitu,&quot; pungkas Sofyan.</description><content:encoded>SEMARANG - Fanni Aminadia (41) yang mengaku sabagai ratu Keraton Agung Sejagat, mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi fisiknya masih lemah. Perempuan itu harus kehilangan janinnya akibat keguguran pada 26 Desember 2019 silam.
&quot;Kalau Bu Fanni bilang kesehatannya masih belum stabil karena mungkin faktor psikis. Sakit itu kan juga mempengaruhi kondisi fisiknya,&quot; kata kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan, Rabu (22/1/2020).
&quot;Karena itu kami selaku kuasa hukum kemarin (Senin 20 Januari 2020) sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan mempertimbangkan aspek kesehatan,&quot; tambahnya.
Dia menjelaskan, untuk mengajukan penangguhan penahanan itu pihaknya telah meminta hasil rekam medis ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta. Fanni keguguran pada usia kehamilan sekira satu bulan.
&quot;Bu Fanni itu menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia satu bulan itu yang dimakamkan di rumah Godean Yogyakarta itu,&quot; terangnya.
Sofyan menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bagi Fanni bila pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan. Selain itu, juga terdapat pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.
&quot;Bahwa Bu Fanni itu tidak akan melarikan diri tidak akan mempengaruhi saksi-saksi, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup untuk kooperatif datang sewaktu-waktu bila diperiksa datang sewaktu-waktu. Wajib lapor juga sanggup,&quot; tegasnya.
&quot;Tapi belum direspons penyidik karena baru kemarin (diajukan), tapi ya sudah kita sampaikan. Kami berharap nanti penyidik bisa mengabulkan itu dengan dasar kemanusiaan kira-kira begitu,&quot; pungkas Sofyan.</content:encoded></item></channel></rss>
