<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Omnibus Law Sebut Mendagri Bisa Berhentikan Gubernur, Begini Komentar Ridwan Kamil</title><description>Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa pertanggungjawabannya kali ini adalah kepada rakyat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/22/519/2156665/ruu-omnibus-law-sebut-mendagri-bisa-berhentikan-gubernur-begini-komentar-ridwan-kamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/22/519/2156665/ruu-omnibus-law-sebut-mendagri-bisa-berhentikan-gubernur-begini-komentar-ridwan-kamil"/><item><title>RUU Omnibus Law Sebut Mendagri Bisa Berhentikan Gubernur, Begini Komentar Ridwan Kamil</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/22/519/2156665/ruu-omnibus-law-sebut-mendagri-bisa-berhentikan-gubernur-begini-komentar-ridwan-kamil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/22/519/2156665/ruu-omnibus-law-sebut-mendagri-bisa-berhentikan-gubernur-begini-komentar-ridwan-kamil</guid><pubDate>Rabu 22 Januari 2020 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/22/519/2156665/ruu-omnibus-law-sebut-mendagri-bisa-berhentikan-gubernur-begini-komentar-ridwan-kamil-TyMwApHgJr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/22/519/2156665/ruu-omnibus-law-sebut-mendagri-bisa-berhentikan-gubernur-begini-komentar-ridwan-kamil-TyMwApHgJr.jpg</image><title>Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa pertanggungjawabannya kali ini adalah kepada rakyat.

Komentar itu ia utarakan saat ditanya perihal salah satu Pasal di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memberhentikan kepala daerah.

&quot;Kesepakatan hukumnya adalah kita bertanggungjawabnya kepada rakyat yang memilih kita,&quot; kata Emil sapaan lain Ridwan Kamil, Rabu (22/1/2020).

&quot;Intinya kehidupan berdemokrasi, berbangsa bernegara ini adalah kesepakatan. Kesepakatan hari ini adalah gubernur wali kota dipilihnya oleh rakyat. Jadi bertanggungjawabnya kepada rakyat dalam bentuk pertanggungjawaban. Bukan dipilih oleh pemerintah pusat,&quot; sambung dia.

Emil menyebut, jika pemerintah pusat mewacanakan hal tersebut, mengusulkan harus dibuat kesepakatan baru antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Baca Juga: Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda

&quot;Kita bikin kesepakatan baru aja. Bagaimana relasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,&quot; katanya.

Emil menegaskan, selama wacana tersebut menjadi kesepakatan baru, untuk kepentingan bangsa, dirinya tidak permasalahkan wacana itu.

&quot;Yah selama itu jadi kesepakatan baru, saya kira tidak ada masalah untuk kepentingan bangsa,&quot; katanya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja masuk  dalam program Omnibus Law. Dalam draf RUU tersebut diatur hubungan  antara pemerintah pusat dan daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa  memberhentikan kepala daerah yang tak menjalankan program strategis  nasional.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja BAB  VIII Dukungan Inovasi dan Riset Pasal 520 dan 521. Dalam pasal 520 dan  521 ayat 1 sampai 3, diatur tentang kepala daerah baik gubernur maupun  bupati dan wali kota bisa diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis,  diberhentikan sementara selama tiga bulan, hingga diberhentikan  permanen, jika tidak melaksanakan program strategis nasional atau  kewajibannya.

&amp;ldquo;Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai  menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan  diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah&amp;rdquo;  demikian bunyi ayat 3 dalam pasal tersebut.

Pemberhentian gubernur akan dilakukan oleh Mendagri, sedangkan bupati  dan wali kota dilakukan oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah  pusat di daerah.
</description><content:encoded>BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa pertanggungjawabannya kali ini adalah kepada rakyat.

Komentar itu ia utarakan saat ditanya perihal salah satu Pasal di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memberhentikan kepala daerah.

&quot;Kesepakatan hukumnya adalah kita bertanggungjawabnya kepada rakyat yang memilih kita,&quot; kata Emil sapaan lain Ridwan Kamil, Rabu (22/1/2020).

&quot;Intinya kehidupan berdemokrasi, berbangsa bernegara ini adalah kesepakatan. Kesepakatan hari ini adalah gubernur wali kota dipilihnya oleh rakyat. Jadi bertanggungjawabnya kepada rakyat dalam bentuk pertanggungjawaban. Bukan dipilih oleh pemerintah pusat,&quot; sambung dia.

Emil menyebut, jika pemerintah pusat mewacanakan hal tersebut, mengusulkan harus dibuat kesepakatan baru antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Baca Juga: Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda

&quot;Kita bikin kesepakatan baru aja. Bagaimana relasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,&quot; katanya.

Emil menegaskan, selama wacana tersebut menjadi kesepakatan baru, untuk kepentingan bangsa, dirinya tidak permasalahkan wacana itu.

&quot;Yah selama itu jadi kesepakatan baru, saya kira tidak ada masalah untuk kepentingan bangsa,&quot; katanya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja masuk  dalam program Omnibus Law. Dalam draf RUU tersebut diatur hubungan  antara pemerintah pusat dan daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa  memberhentikan kepala daerah yang tak menjalankan program strategis  nasional.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja BAB  VIII Dukungan Inovasi dan Riset Pasal 520 dan 521. Dalam pasal 520 dan  521 ayat 1 sampai 3, diatur tentang kepala daerah baik gubernur maupun  bupati dan wali kota bisa diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis,  diberhentikan sementara selama tiga bulan, hingga diberhentikan  permanen, jika tidak melaksanakan program strategis nasional atau  kewajibannya.

&amp;ldquo;Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai  menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan  diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah&amp;rdquo;  demikian bunyi ayat 3 dalam pasal tersebut.

Pemberhentian gubernur akan dilakukan oleh Mendagri, sedangkan bupati  dan wali kota dilakukan oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah  pusat di daerah.
</content:encoded></item></channel></rss>
