<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Jakarta Siap Hentikan Sementara Revitalisasi Monas</title><description>Pempov DKI Jakarta siap menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monumen Nasional atau Monas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/23/338/2157115/pemprov-dki-jakarta-siap-hentikan-sementara-revitalisasi-monas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/23/338/2157115/pemprov-dki-jakarta-siap-hentikan-sementara-revitalisasi-monas"/><item><title>Pemprov DKI Jakarta Siap Hentikan Sementara Revitalisasi Monas</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/23/338/2157115/pemprov-dki-jakarta-siap-hentikan-sementara-revitalisasi-monas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/23/338/2157115/pemprov-dki-jakarta-siap-hentikan-sementara-revitalisasi-monas</guid><pubDate>Kamis 23 Januari 2020 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/23/338/2157115/pemprov-dki-jakarta-siap-hentikan-sementara-revitalisasi-monas-RPbfaaCqIc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/23/338/2157115/pemprov-dki-jakarta-siap-hentikan-sementara-revitalisasi-monas-RPbfaaCqIc.jpg</image><title>Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta siap merealisasikan rekomendasi dari anggota Komisi D DPRD untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).

&quot;Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya,&quot; ucap Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Soroti Revitalisasi Monas, Ketua DPR Minta Ikon Indonesia Jangan Diubah&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Heru menyebutkan kalau pihaknya akan mengikuti arahan DPRD DKI agar revitalisasi Monas berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/01/21/60425/311322_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pembangunan Plaza Selatan Monas Ditargetkan Kelar Bulan Depan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Kendati demikian, Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI akan melaporkan terlebih dahulu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permintaan penghentian sementara revitalisasi Monas oleh Komisi D tersebut.

&quot;Iya kami harus menyampaikan dulu permintaan ini pada pimpinan, kami akan laksanakan,&quot; ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, permintaan penghentian revitalisasi Monas dilontarkan oleh Ketua Komisi D Ida Mahmuda lantaran belum mengajukan izin ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Bukan untuk Formula E&amp;nbsp;
Rekomendasi itu dilayangkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 4 beleid mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Maka, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta siap merealisasikan rekomendasi dari anggota Komisi D DPRD untuk menghentikan sementara revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).

&quot;Kalau memang harus dihentikan ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya,&quot; ucap Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Soroti Revitalisasi Monas, Ketua DPR Minta Ikon Indonesia Jangan Diubah&amp;nbsp;
Lebih lanjut, Heru menyebutkan kalau pihaknya akan mengikuti arahan DPRD DKI agar revitalisasi Monas berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/01/21/60425/311322_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pembangunan Plaza Selatan Monas Ditargetkan Kelar Bulan Depan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Kendati demikian, Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI akan melaporkan terlebih dahulu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permintaan penghentian sementara revitalisasi Monas oleh Komisi D tersebut.

&quot;Iya kami harus menyampaikan dulu permintaan ini pada pimpinan, kami akan laksanakan,&quot; ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, permintaan penghentian revitalisasi Monas dilontarkan oleh Ketua Komisi D Ida Mahmuda lantaran belum mengajukan izin ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Bukan untuk Formula E&amp;nbsp;
Rekomendasi itu dilayangkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 4 beleid mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Maka, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.</content:encoded></item></channel></rss>
