<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kontraktor Terus Kerjakan Revitalisasi Monas Meski DPRD Minta Dihentikan Sementara</title><description>Penjelasan sejauh ini dari dinas terkait itu tetap berjalan sampai dengan selesai.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/23/338/2157389/kontraktor-terus-kerjakan-revitalisasi-monas-meski-dprd-minta-dihentikan-sementara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/01/23/338/2157389/kontraktor-terus-kerjakan-revitalisasi-monas-meski-dprd-minta-dihentikan-sementara"/><item><title>Kontraktor Terus Kerjakan Revitalisasi Monas Meski DPRD Minta Dihentikan Sementara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/01/23/338/2157389/kontraktor-terus-kerjakan-revitalisasi-monas-meski-dprd-minta-dihentikan-sementara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/01/23/338/2157389/kontraktor-terus-kerjakan-revitalisasi-monas-meski-dprd-minta-dihentikan-sementara</guid><pubDate>Kamis 23 Januari 2020 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Sarah Hutagaol</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/01/23/338/2157389/kontraktor-terus-kerjakan-revitalisasi-monas-meski-dprd-minta-dihentikan-sementara-NEs9xwwhrM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirut PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin (Foto : Okezone.com/Sarah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/01/23/338/2157389/kontraktor-terus-kerjakan-revitalisasi-monas-meski-dprd-minta-dihentikan-sementara-NEs9xwwhrM.jpg</image><title>Dirut PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin (Foto : Okezone.com/Sarah)</title></images><description>JAKARTA - Kontraktor PT Bahana Prima Nusantara menyebut pengerjaan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) terus berlangsung meski Komisi D DPRD DKI minta diberhentikan sementara.

&quot;Ya penjelasan sejauh ini dari dinas terkait itu tetap berjalan sampai dengan selesai,&quot; ucap Dirut PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).



Permintaan penghentian revitalisasi Monas, lantaran projek tersebut disebut belum mengajukan izin ke Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg). Soal itu, pihak kontraktor pun merasa hal itu dikembalikan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Dinas terkait harus mengajukan izin karena adanya aturan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

&quot;Dan kalaupun ada dari sudut yang lain seperti DPRD dan yang lain yang menyatakan bahwa ada Keppres tentang Kawasan Medan Merdeka, itu dinas terkait yang akan menjawab,&quot; paparnya.

Baca Juga : Istri Mengaku Komunikasi Terakhir dengan Harun Masiku pada 7 Januari

Dalam perkara ini, pihak kontraktor melihat adanya tumpang tindih dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

&quot;Ada kurang koordinasi dan sinkronisasi antar pemerintah sehingga timbul ada pro-kontra itu. Tapi saya kira itu pemerintah DKI punya kewenangan juga terhadap area ini, jadi secara proyek tetap berjalan sampai selesai,&quot; kata Muhidin.</description><content:encoded>JAKARTA - Kontraktor PT Bahana Prima Nusantara menyebut pengerjaan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) terus berlangsung meski Komisi D DPRD DKI minta diberhentikan sementara.

&quot;Ya penjelasan sejauh ini dari dinas terkait itu tetap berjalan sampai dengan selesai,&quot; ucap Dirut PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh di Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).



Permintaan penghentian revitalisasi Monas, lantaran projek tersebut disebut belum mengajukan izin ke Kementerian Sekertaris Negara (Kemensesneg). Soal itu, pihak kontraktor pun merasa hal itu dikembalikan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Dinas terkait harus mengajukan izin karena adanya aturan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

&quot;Dan kalaupun ada dari sudut yang lain seperti DPRD dan yang lain yang menyatakan bahwa ada Keppres tentang Kawasan Medan Merdeka, itu dinas terkait yang akan menjawab,&quot; paparnya.

Baca Juga : Istri Mengaku Komunikasi Terakhir dengan Harun Masiku pada 7 Januari

Dalam perkara ini, pihak kontraktor melihat adanya tumpang tindih dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

&quot;Ada kurang koordinasi dan sinkronisasi antar pemerintah sehingga timbul ada pro-kontra itu. Tapi saya kira itu pemerintah DKI punya kewenangan juga terhadap area ini, jadi secara proyek tetap berjalan sampai selesai,&quot; kata Muhidin.</content:encoded></item></channel></rss>
